Authentication
533x Tipe DOC Ukuran file 0.16 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN KEGIATAN KOMISI VI DPR RI
B I D A N G
INDUSTRI, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UKM, BUMN DAN INVESTASI
MASA SIDANG III TAHUN SIDANG 2008-2009
============================================================
I. BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN
A. PELAKSANAAN TUGAS
Bagian Sekretariat Komisi VI DPR RI yang berada dibawah Koordinasi Biro
Persidangan telah melaksanakan tugas operasionalnya untuk melayani kegiatan
Rapat-rapat Komisi VI DPR RI Masa Sidang IV Tahun Sidang 2007-2008, yaitu :
1. Rapat Intern sebanyak 1 kali;
2. Rapat Kerja sebanyak 4 kali ;
3. Rapat Dengar Pendapat sebanyak 3 kali ;
4. Rapat Panja PKBL (Program Kemitraan Bantuan Lingkungan) sebanyak 1 kali
5. Rapat Dengar Pendapata Umum/Audiensi, sebanyak 2 kali
B. BIDANG PENGAWASAN
Dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2007-2008 Komisi VI DPR RI telah
melaksanakan tugas di bidang pengawasan dengan mengadakan Rapat Kerja,
Rapat Gabungan, Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum
dengan mitra kerja Komisi VI DPR RI, sebagai berikut :
I. Rapat Intern
1. Selasa, 20 Januari 2009, Pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB, dengan Keputusan
sebagai berikut :
B. Bidang Pengawasan:
1. Disetujui penetapan agenda rapat-rapat pada Masa Persidangan III
Tahun Sidang 2008-2009 dengan menyesuaikan pada skala prioritas
permasalahan yang akan dibahas pada (RAKER/RDP/RDPU) dengan
mitra kerja dengan Jadual sebagaimana terlampir.
2. Disetujui usulan Fraks-fraksi mengusulkan untuk menambah calon
Anggota BPKN yang belum terakomodir dalam usulan Pemerintah,
dan Calon Anggota BPKN yang diusulkan dari Fraksi-fraksi untuk
diteruskan kepada Presiden sebagai Calon Anggota BPKN dan
nantinya untuk mengikuti Fit and Proper Test di DPR RI.
3. Disetujui Panitia Kerja (Panja) Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL), dapat melaksanakan tugasnya pada Masa
Persidangan ini dengan mengagendakan rapat-rapat .
C. Kunjungan Kerja:
1. Disetujui daerah kunjungan kerja Komisi VI DPR RI pada Reses
Masa Persidangan III Tahun Sidang 2008-2009 yaitu Provinsi Daerah
Istimewa Jogyakarta dan Provinsi Sulawesi Selatan, dan waktu
pelaksanaannya tanggal 20 sampai dengan tanggal 24 April 2009.
- 1 - 1
2. Disetujui kunjungan kerja Luar Negeri Komisi VI DPR RI yang akan
dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 9 Mei 2009 dengan
jumlah Anggota 13 (tiga belas) orang dan negara tujuan Inggris atau
Canada.
3. Disetujui Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VI DPR RI ke :
PG. Ngadiredjo masalah tindak lanjut KSO
dengan KGM.
Pelabuhan-pelabuhan ekspor impor, antara
lain Dumai
Industri garment.
Gula
Adapun waktu pelaksanaannnya akan ditentukan kemudian
disesuaikan dengan jadwal kegiatan Anggota Komisi VI DPR RI, dan
anggaran yang tersedia.
II. Rapat Kerja (RAKER)
1. Rabu, 28 Januari 2009 (Pukul 10.00 – 14.30 WIB)
Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri Perdagangan RI dengan
keputusan/kesimpulan sebagai berikut :
a. Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah melalui Menteri
Perdagangan RI agar mengawasi pelaksanaan Perpres Nomor 112
Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modern, junto Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
b. Berkaitan dengan keberadaan Pusat Promosi
Perdagangan Internasional (ITPC) di luar negeri, Komisi VI DPR RI
meminta Pemerintah, cq. Departemen Perdagangan Republik Indonesia
agar meningkatkan kualitas keberadaan ITPC, mengingat keberadaaan
ITPC di luar negeri merupakan jendela promosi dan cerminan dari
keberadaan produk-produk Indonesia.
c. Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah cq. Departemen
Perdagangan agar membuat program dan kebijakan anggaran untuk
memperkuat keberadaan pasar tradisional dan memperbaiki pelayanan
outlet-outlet tradisional yang sangat menopang kehidupan ekonomi
rakyat, Pemerintah perlu menyusun kebijakan afirmatif mengendalikan
menjamurnya keberadaan mini market/toko modern yang dapat
mematikan pasar dan outlet tradisional.
d. Berkaitan dengan Permendag No. 21/M-
DAG/PER/6/2008 tentang Penyaluran dan Pendistribusian Pupuk
Bersubsidi, Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah cq.
Departemen Perdagangan RI agar melakukan monitoring, pengendalian
distribusi pupuk bersubsidi, dan validasi data terhadap petani peserta
Rencana Definitif Kerja Kelompok (RDKK) sehingga target subsidi yang
ada bisa tepat sasaran, tepat alokasi dan tepat waktu. Komisi VI DPR
juga meminta Pemerintah agar memberikan penambahan alokasi subsidi
pupuk masuk dalam Paket kebijakan stimulus fiskal.
2. Senin, 9 Februari 2009 (Pukul 10.00 – 14.10 WIB)
Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri Negara Koperasi dan UKM
RI dengan keputusan/kesimpulan sebagai berikut :
a. Komisi VI DPR RI mendesak Pemerintah segera merevisi PERMENKEU
Nomor 99/PMK.05/2008 tanggal 7 Juli 2008 tentang Pedoman
Pengelolaan Dana Bergulir Pada Kementerian Negara/Lembaga dalam
rangka pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
2 - 2 -
b. Berkaitan dengan program pengembangan produk unggulan daerah,
Komisi VI DPR RI meminta Pemerintah c.q. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM untuk mengembangkan dan menyebarluaskan
program rintisan/pilot project One Village One Product (OVOP) di daerah-
daerah lain.
c. Berkaitan dengan pengembangan pasar modern dan pasar tradisional,
Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Kementerian Negara
Koperasi dan UKM untuk berperan aktif agar pasar tradisional dan
pedagang skala mikro kecil dan koperasi tidak tergusur keberadaannya
dalam proses modernisasi pasar.
3. Kamis, 12 Februari 2009 (Pukul 14.00 – 17.35 WIB)
Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perindustrian RI dengan
keputusan/kesimpulan sebagai berikut:
a. Dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate
Governance/GCG, Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q.
Departemen Perindustrian agar menindaklanjuti atas adanya dugaan
penyalahgunaan bantuan pemerintah pada Direktorat Jenderal Industri
Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian.
b. Komisi VI DPR RI akan mengkaji lebih lanjut terhadap keputusan
Pemerintah atas impor pupuk urea sebanyak 500.000 (lima ratus ribu)
Ton dengan mengundang pihak-pihak terkait baik dari kalangan
produsen pupuk, Departemen Perdagangan, Departemen Pertanian,
Kementerian Negara BUMN, Departemen ESDM maupun instansi
terkait lainnya. Dalam rangka meningkatkan optimalisasi industri pupuk
nasional maka Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah untuk
mengalihkan alokasi anggaran impor pupuk urea tersebut menjadi
anggaran penyediaan pasokan bahan baku gas.
c. Komisi VI DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q. Departemen
Perindustrian untuk berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap
pengembangan industri tahu dan tempe. Berkenaan dengan kebijakan
subsidi terhadap kedelai, Komisi VI DPR RI meminta Departemen
Perindustrian untuk dapat mencari solusi terhadap kesulitan petani
kedelai maupun industri tahu tempe.
d. Berkaitan dengan rencana stimulus fiskal, Komisi VI DPR RI meminta
kepada Pemerintah c.q. Departemen Perindustrian dan instansi terkait
lainnya untuk membantu pelaku usaha dalam menghadapi dampak
krisis global. Dalam hal restitusi pajak, Komisi VI DPR RI meminta agar
Pemerintah c.q. Departemen Keuangan dapat segera
menyederhanakan dan mempercepat proses restitusi pajak yang
ditanggung oleh para pelaku usaha.
4. Senin, 16 Februari 2009 (Pukul 10.00 – 15.45 WIB)
Rapat Kerja Komisi VI DPR-RI dengan Menteri BUMN RI dengan
keputusan/kesimpulan sebagai berikut :
Dalam hal melakukan penggantian direksi dan komisaris BUMN,
Komisi VI DPR RI mengingatkan kepada Kementerian Negara Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) agar mengikuti seluruh tahapan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya
Udnang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (BUMN)
III.Rapat Dengar Pendapat (RDP)
1. Rabu, 11 Februari 2009 (Pukul 14.00 – 18.15 WIB)
3 - 3 -
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI dengan KPPU RI dengan
keputusan/kesimpulan sebagai berikut:
a. Berkaitan dengan masih banyaknya kasus yang terkait dengan
Persaingan usaha tidak sehat, utamanya persaingan yang tidak
seimbang antara pasar tradisional degan ritel modern dan antara per ritel
modern dengan pemasok, Komisi VI DPR RI mendukung langkah-
langkah KPPU dalam upaya melindungi pasar tradisional dan pemasok
dari ancaman ritel modern. Selanjutnya Komisi VI DPR RI meminta
kepada KPPU untuk melakukan kajian-kajian dan penegakan hukum
terhadap praktek-praktek persaingan usaha tidak sehat.
b. Komisi VI DPR RI meminta kepada KPPU untuk segera
memberikan bahan masukan terhadap amandemen Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat.
c. Komisi VI DPR RI mendesak kepada Pemerintah agar segera
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Merger dan Akuisisi
sesuai dengan amanat Pasal 28 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5
tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
d. Komisi VI DPR RI mendesak kepada Pemerintah c.q. Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara untuk memperkuat
kelembagaan KPPU sebagai lembaga negara struktural agar dapat
melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara optimal.
2. Kamis, 19 Februari 2009 (Pukul 14.30 – 16.00 WIB)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI Deputi Menteri Negara
BUMN Bidang Usaha Agro, Industri, Pertanian, Kehutanan, Kertas,
Percetakan dan Penerbitan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen
Perdagangan, dan BUMN Pupuk dengan keputusan/kesimpulan sebagai
berikut:
a. Politik pupuk nasional harus diletakkan pada grand design
mengoptimalkan penggunaan pupuk organik. Pupuk organik dapat dibuat
oleh industri-industri pupuk modern (BUMN dan swasta), tetapi dapat
juga dikembangkan melalui industri rakyat mandiri yang dapat dikerjakan
oleh petani/kelompok tani sendiri dengan bimbingan teknis dan
permodalan. Dengan demikian pupuk organik akan dapat memperbaiki
struktur tanah yang kritis akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, dan
dapat mengurangi beban subsidi dan kelangkaan pupuk kimia.
b. Disamping kebutuhan pupuk kimia/unorganik (Urea) yang mendesak
perlu adanya revitalisasi pabrik-pabrik pupuk urea guna menambah
kapasitas produksi urea, revitalisasi dilakukan dengan perlunya
membangun 6 pabrik pupuk urea (5 pabrik pengganti dan 1 pabrik
baru).
c. Komisi VI DPR RI mengharapkan kelemahan birokrasi dalam
penerbitan surat keputusan-surat keputusan (SK-SK) Kepala Daerah
yang dipersyaratkan dalam sistem distribusi pupuk harus dapat diatasi
secara sistemik dengan melengkapi regulasi tambahan sebagai jalan
keluar bila terjadi keterlambatan birokrasi. Misalnya, sistem distribusi
dapat mengacu pada kebutuhan masa lalu atau pada data Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang terbaru.
d. Komisi VI DPR RI mendukung kebijakan operasi pasar bila terjadi
kelangkaan pupuk dengan membuat prosedur yang baku untuk
pelaksanaan operasi pasar.
e. Komisi VI DPR RI mengusulkan agar Pemerintah mempertimbangkan
subsidi pupuk secara langsung kepada petani, agar dikaji dengan
4 - 4 -
no reviews yet
Please Login to review.