Authentication
441x Tipe DOC Ukuran file 0.07 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN SINGKAT
RAPAT KOMISI KOMISI III DPR RI DENGAN PANITIA SELEKSI CALON
PIMPINAN KPK DAN PT.DUNAMIS INTRA MITRA
--------------------------------------
(BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)
Tahun Sidang : 2007-2008
Masa Persidangan : II
Rapat ke :
Sifat : Terbuks
Jenis Rapat : RDPU
Hari/tanggal : Senin, 19 Nopember 2007
Pukul : 11.35 – 15.50 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi III
Ketua Rapat : Trimedya Panjaitan,SH,/ Ketua Komisi III DPR RI.
Sekretaris Rapat : Juliasih, SH / Kepala Bagian Set.Komisi III DPR-RI.
Hadir : 33 orang Anggota dari 47 Anggota Komisi III DPR-RI.
Izin : 2 orang Anggota.
Acara : Membicarakan proses dan hasil seleksi Calon Pimpinan KPK
periode tahun 2007-2011.
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
I. PENDAHULUAN
Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dibuka pukul 11.35 WIB oleh Ketua
Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan, SH dengan agenda rapat sebagaimana
tersebut diatas.
II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN
1. Komisi III DPR RI minta penjelasan Panitia Seleksi terkait
dengan :
Mekanisme dan kriteria dalam
pemilihan calon pimpinan KPK.
Respon Panitia Seleksi terhadap
semua masukan, khususnya tentang track record calon Pimpinan KPK,
baik dari masyarakat maupun LSM.
Pelaksanaan tes psychological
profile assesment dan tes makalah refleksi diri untuk menilai karakter dan
kapabilitas calon Pimpinan KPK.
/home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 1
Apakah Pansel
mempertimbangkan parameter yang berkaitan dengan kontribusi konkret
calon dalam pemberantasan korupsi selama karir dan profesinya.
Mengingat banyaknya pimpinan yang jujur, bersih, memiliki integritas, tapi
tidak melakukan upaya apapun untuk memberantas korupsi.
2. Komisi III DPR RI minta penjelasan PT.Dunamis Intra Mitra terkait dengan
mekanisme pelaksanaan psychological profile assesment dalam mencari
kecocokan calon terhadap profesi pimpinan KPK.
3. Dalam seleksi penulisan makalah, Panitia Seleksi menetapkan bahwa makalah
harus mencakup pemikiran dan atau pemahaman Calon, mengenai hal-hal
sebagai berikut:
Kondisi korupsi di Indonesia.
Hubungan antara pemberantasan korupsi dan
pembangunan.
Kerangka hukum dan kebijakan nasional tentang
pemberantasan korupsi dalam era reformasi dan peran KPK di dalamnya.
Strategi dan rencana aksi KPK dalam
pemberantasan korupsi.
Kompetensi, komitmen, dan kontribusi peserta
seleksi dalam pemberantasan korupsi apabila terpilih sebagai Pimpinan
KPK, dan
Kesimpulan serta catatan penutup.
4. Seleksi penilaian Calon Pimpinan KPK meliputi seleksi administrasi, seleksi
makalah, profile assesment, essay refleksi, wawancara panitia seleksi
(penentuan 10 calon).
5. Psychological profile assessment dilakukan untuk mengetahui 2 (dua) elemen
pokok Calon Pimpinan KPK yaitu kecocokan dan kepenuhan syarat. Penilaian
terhadap elemen kecocokan Calon meliputi aspek-aspek:
Integritas.
Keterampilan interpersonal.
Kemampuan analisis.
Kemampuan mengambil risiko.
Kemampuan dalam mengambil keputusan strategis.
Kapasitas otoritatif.
Kemampuan bekerja sama.
Daya tahan.
Kepemimpinan.
6. Penilaian elemen kepenuhan syarat dalam tahap ini dititikberatkan pada
kapasitas keahlian dan pengalaman Calon, untuk mengetahui apakah Calon
dapat mengemban tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai pimpinan
KPK apabila kelak terpilih.
7. Cara-cara Panitia Seleksi dalam menyusun rekam jejak calon sebagai berikut:
Penerimaan informasi dan tanggapan masyarakat
mengenai calon melalui surat, website dan layanan pesan singkat.
Investigasi lapangan dan media content analysis
yang dilakukan oleh Panitia Seleksi bekerjasama dengan Koalisi Pemantau
Peradilan.
8. Karena keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia, penyusunan rekam
jejak dibatasi hanya dilakukan terhadap 26 orang Calon yang dinyatakan lulus
dari seleksi Psychological profile assessment.
9. Bagaimana Panitia Seleksi melakukan seleksi / meminta kepada Calon terhadap
masalah independensi para calon ketika menjadi Pimpinan KPK untuk tidak
mudah di intervensi oleh siapapun.
10. Apa saja hal utama yang sangat signifikan untuk harus memilih 5 (lima) calon.
/home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 2
11. Bagaimana kriteria yang paling menentukan yang harus diputuskan oleh
PT.Dunamis dalam menentukan 10 (sepuluh) calon dari 26 (duapuluh enam)
calon yang diuji.
12. Apakah dalam melakukan pemilihan dan penentuan 10 (sepuluh) Calon dalam
pleno, masing-masing anggota Panitia Seleksi diberikan kesempatan
memberikan 10 nama calon yang diajukan. Apakah terhadap penentuan 10
Calon benar-benar berdasarkan kualifikasi dari yang bersangkutan.
13.Apakah ada pembicaraan khusus antara Panitia Seleksi dengan Presiden
terhadap KPK kedepan.
14.Terhadap 10 (sepuluh) calon Pimpinan KPK, bagaimana kaitannya dengan
prinsip kekuasaan.
15.Apa pertimbangan Panitia Seleksi terhadap 3 (tiga) Calon Incumbent yang
berasal dari KPK.
16.Apakah Panitia Seleksi melakukan investigasi kepada Calon khususnya
masalah track record Calon dalam menjalankan pekerjaannya sehari-hari seperti
Calon yang berasal dari Kepolisian, Kejaksaan maupun Calon dari Advokat.
17.Sejauhmana antisipasi pelaksaanaan seleksi Calon Pimpinan KPK menjadi
konsumsi politik.
18. Apakah ada garansi, apabila terpilih jadi Pimpinan KPK, benar-benar tidak
terpengaruh intervensi baik dari lembaga legislatif maupun eksekutif.
19.Apakah ditemukan Calon yang mempunyai kasus-kasus hukum dan apakah
Panitia Seleksi melakukan asas praduga tak bersalah.
20.Terhadap 10 Calon yang diajukan, Apakah ada Calon yang mempunyai potensi
kasus hukum.
21. Apa yang menjadi dasar sehingga tugas Panitia Seleksi sebagian besar
diserahkan pada PT.Dunamis Intra Mitra.
22.Darimana pembiayaan seleksi Calon Pimpinan KPK yang diserahkan kepada
PT.Dunamis Intra Mitra.
23. Siapa saja yang melakukan investigasi lapangan kepada Calon Pimpinan KPK
dan bagaimana metode yang dipakai dalam melakukan investigasi.
24.Terhadap adanya dugaan Plagiat untuk program S3 dari salah seorang calon,
Apakah pernah didalami/ditelusuri hal tersebut oleh Panitia Seleksi.
III. PENUTUP
Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI dengan Panitia Seleksi Calon
Pimpinan KPK Periode 2007 – 2011 tidak mengambil kesimpulan. Namun semua
masukan data dan penjelasan menjadi catatan dan bahan pertimbangan Anggota
dalam melaksanakan seleksi/Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK.
Rapat ditutup pukul 15.50 WIB
PIMPINAN KOMISI III DPR RI
KETUA,
TRIMEDYA PANJAITAN,SH
/home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 3
/home/storage/public_html/st1/folder19/19832/rapat_fit_proper_test_kpk_rdp_pansel_19_nop_07.doc 4
no reviews yet
Please Login to review.