Authentication
540x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN SINGKAT
RAPAT KONSULTASI KOMISI III DPR RI
DENGAN MAHKAMAH KONSTITUSI
--------------------------------------
(BIDANG HUKUM, PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)
Tahun Sidang : 2008-2009
Masa Persidangan : II
Rapat ke :
Sifat : Tertutup
Jenis Rapat : Rapat Konsultasi
Hari/tanggal : Kamis, 4 Desember 2008
Pukul : 14.35 – 16.20 WIB
Tempat : Ruang Rapat Mahkamah Konstitusi.
Ketua Rapat : Trimedya Panjaitan,SH,MH,/Ketua Komisi III DPR RI.
Sekretaris Rapat : Juliasih, SH / Kepala Bagian Set.Komisi III DPR-RI.
Hadir : 7 orang Anggota dari 49 Anggota Komisi III DPR-RI.
Izin : orang Anggota.
Acara : Persiapan seleksi Hakim Konstitusi.
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
I. PENDAHULUAN
Rapat Konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi dibuka pukul
14.35 WIB oleh Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan, SH,MH dengan
agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN
1. Pertemuan konsultasi Komisi III DPR RI dengan Mahkamah Konstitusi guna
membicarakan persiapan seleksi Hakim Konstitusi yang akan dilaksanakan oleh
Komisi III DPR RI.
2. Berdasarkan keputusan Rapat Internal Komisi III DPR RI tanggal 2 Desember
2008, telah diputuskan mengenai mekanisme penjaringan calon Hakim
Konstitusi, sebagai berikut:
1. Calon Hakim Konstitusi berasal dari calon yang pernah mengikuti fit
and proper tes (yang bersangkutan hanya mendaftar dan tidak lagi
mengikuti fit and proper test).
/home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 1
2. Calon Hakim Konstitusi berasal dari usulan fraksi-fraksi DPR RI yang
mengusulkan kepada Komisi III DPR RI.
3. Calon Hakim Konstitusi berasal dari calon yang mendaftarkan ke
Komisi III DPR RI (proses dari awal).
3. Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI
untuk menentukan mekanisme pemilihan maupun calon yang akan ditetapkan
oleh Komisi III DPR RI.
4. Mahkamah Konstitusi menginginkan Hakim Konstitusi pengganti Prof.Dr.Jimly
Assidiqie dapat segera di tetapkan oleh Komisi III DPR RI dalam masa
persidangan ini.
5. Walaupun saat ini jumlah Hakim Konstitusi berjumlah 8 (delapan) orang, dari
segi tekhnis persidangan tidak ada permasalahan, namun terdapat hal yang
bersifat substansi, karena dalam UUD 1945 disebutkan Hakim Konstitusi
berjumlah 9 (sembilan) orang.
6. Permintaan Mahkamah Konstitusi agar Hakim Konstitusi dapat segera
ditetapkan dikarenakan Hakim Konstitusi yang baru harus segera menyesuaikan
dengan yang lainnya. Karena menjelang Pemilu akan banyak sidang-sidang
perkara gugatan. Pada Pemilu Tahun 2004, Mahkamah Konstitusi menangani
274 perkara sengketa Pemilu dan diselesaikan dalam jangka waktu 30 hari.
7. Berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim Konstitusi, telah dibicarakan
bahwa pengangkatan Hakim Konstitusi di tetapkan berdasarkan Keppres
(Keputusan Presiden), maka pemberhentiannya pun harus melalui Keppres.
8. Diperkirakan akan terjadinya banyak konflik pasca pemilu dengan jenis yang
beragam.
9. Bagaimana antisipasi Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi persiapan
Pemilu, baik dari segi kesehatan maupun tekanan mental.
10. Bagaimana antisipasi Mahkamah Konstitusi dengan permasalahan
penghitungan dan penetapan perolehan suara dalam Pemilu. Di mana terdapat
beberapa Partai Politik yang menetapkan calon terpilih berdasarkan 30 % suara
BPP dan jika tidak memenuhi BPP maka kembali sesuai dengan ketentuan
aturan perundang-undangan.
11. Mahkamah Konstitusi akan menggunakan Video Confrence terhadap
pemeriksaan saksi-saksi yang ada di aderah.
12. Sampai sejauhmana perkembangan pembahasan RUU tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
13. Terkait dengan usia pensiun, diusulkan usia pensiun Hakim Konstitusi dapat
disamakan dengan usia pensiun Hakim Agung yang saat ini telah disepakati 70
(tujuh puluh) tahun.
14. Apakah ada permasalahan secara hukum apabila Mahkamah Konstitusi tidak
dapat menyelesaikan seluruh sengketa perkara Pemilu dalam jangka waktu 30
(tiga puluh) hari.
15. Dalam menghadapi Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden,
akan menangani banyaknya sengketa perkara Pemilu. Apakah dimungkinkan
Mahkamah Konstitusi mencari terobosan dengan merekrut tenaga Outsourching,
khususnya untuk menangani materi-materi yang akan diputuskan.
III. KESIMPULAN
Setelah mendengarkan pendapat, saran, tanggapan, serta masukan-masukan dari
Anggota Komisi III DPR RI dan Mahkamah Konstitusi, Rapat Konsultasi Komisi III
mengambil kesimpulan sebagai berikut :
/home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 2
1. Terkait dengan rencana seleksi calon Hakim Konstitusi
sebagai pengganti dari Hakim Konstitusi Prof.Dr.Jimly Assidiqie yang
mengundurkan diri, Mahkamah Konstitusi menyerahkan sepenuhnya kepada
Komisi III DPR RI untuk menentukan seleksi tersebut, baik dari segi
mekanisme pemilihan maupun calon yang akan ditetapkan oleh Komisi III DPR
RI.
2. Terhadap pengunduran diri Hakim Konstitusi Prof.Dr.Jimly
Assidiqie, walaupun secara De Facto telah mengajukan surat pengunduran diri,
namun secara De Jure pemberhentian tersebut baru dapat dillaksanakan
setelah Keputusan Presiden (Keppres) perihal pemberhentian hakim Konstitusi
telah keluar.
Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan Mahkamah Konstitusi mengusulkan kepada Presiden untuk mengeluarkan
Keppres pemberhentian Hakim Konstitusi bersamaan dengan dikeluarkannya
Keppres pengangkatan Hakim Konstitusi baru yang telah ditetapkan oleh DPR
RI.
3. Mahkamah Konstitusi meminta kepada Komisi III DPR RI
dapat memilih dan menetapkan Hakim Konstitusi dalam jangka waktu yang
tidak terlalu lama dan menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI
untuk menentukan mekanisme pemilihan dan penetapannya.
Rapat ditutup pukul 16.20 WIB
PIMPINAN KOMISI III DPR RI
KETUA,
TRIMEDYA PANJAITAN,SH,MH
/home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 3
IV.KESIMPULAN
Setelah mendengarkan pendapat, saran, tanggapan, serta masukan-masukan dari
Anggota Komisi III DPR RI, Rapat Konsultasi Komisi III mengambil kesimpulan
sebagai berikut :
/home/storage/public_html/st1/folder17/17034/rapat_konsultasi_dengan_mahkamah_konstitusi_lapsing_konsultasi_mk_4_des_08.doc 4
no reviews yet
Please Login to review.