Authentication
472x Tipe PDF Ukuran file 1.28 MB Source: www.fardalaw.com
FARIANTO & DARMANTO
LAW FIRM
KUMPULAN PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI
Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan
SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. M. T. Haryono Kav. 2-3, Pancoran, Jakarta Selatan 12810
www.fardalaw.com Mobile: 0811157937
DAFTAR ISI
1. Putusan Mahkamah Konstitusi 7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-
Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Kesalahan X/2012 Tentang Daluarsa Tuntutan Pembayaran
Berat Upah
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU- 8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-
VII/2009 Tentang Hak Berunding Serikat Pekerja XI/2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak atas
Buruh dalam Hal Perusahaan Pailit atau
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU- Dilikuidasi
IX/2011 Tentang Upah Proses
9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-
4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU- XII/2014 Tentang Frasa “demi hukum” Pasal 59
IX/2011 Tentang Efesiensi ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4)
UU Ketenagakerjaan
5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- 10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-
IX/2011 Tentang Outsouring XIV/2016 tentang masa jabatan hakim Ad- Hoc
Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004
veder6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-
es r IX/2011 Tentang PHK karena Pengusaha tidak 11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-
htsig membayar upah XIII/2015 tentang daluwarsa di dalam Pasal 171
rl UU 13/2003 dan Pasal 82 UU 2/2004
Al
–
DALAW Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang Menolak Permohonan Uji Materi UU
ARF Ketenagakerjaan
© 7
201 Farianto & Darmanto Law Firm 2
Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Kesalahan Berat
Latar belakang kasus :
Beberapa ketua organisasi serikat buruh di Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal
158, 159 dan 160 UUKetenagakerjaan karena dianggap telah melanggar asas praduga tak bersalah
(presumption of innocent).
Amar putusan :
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
• Pasal 158;
• Pasal 159;
veder • Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;
es r
htsig • Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;
rl
Al • Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;
–
• Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;
DALAW
ARF bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
© 7
201
Farianto & Darmanto Law Firm 3
3. Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan
atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158
ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal
186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat;
4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya;
veder
es r
htsig
rl
Al
–
DALAW
ARF
© 7
201
Farianto & Darmanto Law Firm 4
no reviews yet
Please Login to review.