Authentication
289x Tipe PDF Ukuran file 1.28 MB Source: www.fardalaw.com
FARIANTO & DARMANTO LAW FIRM KUMPULAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan SOHO Pancoran South Jakarta, North Wing Noble 1102, Jl. M. T. Haryono Kav. 2-3, Pancoran, Jakarta Selatan 12810 www.fardalaw.com Mobile: 0811157937 DAFTAR ISI 1. Putusan Mahkamah Konstitusi 7. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU- Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Kesalahan X/2012 Tentang Daluarsa Tuntutan Pembayaran Berat Upah 2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 115/PUU- 8. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU- VII/2009 Tentang Hak Berunding Serikat Pekerja XI/2013 Tentang Pemenuhan Hak-Hak atas Buruh dalam Hal Perusahaan Pailit atau 3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU- Dilikuidasi IX/2011 Tentang Upah Proses 9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU- 4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU- XII/2014 Tentang Frasa “demi hukum” Pasal 59 IX/2011 Tentang Efesiensi ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan 5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU- 10. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU- IX/2011 Tentang Outsouring XIV/2016 tentang masa jabatan hakim Ad- Hoc Pasal 67 ayat (2) UU 2/2004 veder6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU- es r IX/2011 Tentang PHK karena Pengusaha tidak 11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU- htsig membayar upah XIII/2015 tentang daluwarsa di dalam Pasal 171 rl UU 13/2003 dan Pasal 82 UU 2/2004 Al – DALAW Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang Menolak Permohonan Uji Materi UU ARF Ketenagakerjaan © 7 201 Farianto & Darmanto Law Firm 2 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 tentang Kesalahan Berat Latar belakang kasus : Beberapa ketua organisasi serikat buruh di Indonesia mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 158, 159 dan 160 UUKetenagakerjaan karena dianggap telah melanggar asas praduga tak bersalah (presumption of innocent). Amar putusan : M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: • Pasal 158; • Pasal 159; veder • Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; es r htsig • Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”; rl Al • Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”; – • Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”; DALAW ARF bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; © 7 201 Farianto & Darmanto Law Firm 3 3. Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selebihnya; veder es r htsig rl Al – DALAW ARF © 7 201 Farianto & Darmanto Law Firm 4
no reviews yet
Please Login to review.