Authentication
Konstitusi &
Problem Konstitusi di Indonesia
MATA KULIAH PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
PRODI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL SURABAYA
• Disusun oleh :
• Syebi Dwi Noviyan (D93216064/B)
• Ida Istiana (D93216049/B)
• Firda Widya Putri (D93216047/B)
Konstitusi dan
Perkembangannya di Indonesia
Perkembanagan
konstitusi di Indonesia • Konstitusi secara umum di bagi 2 macam
UUD 1945
18 AGUSTUS 1945 -
27 DESEMBER 1949
Konstitusi tertulis konstitusi tidak tertulis
UUD 1945 Peraturan yang tidak
KONSTITUSI RIS
di terangkan pada suatu dokumen
27 DESEMBER 1949-
yang terpelihara negara
17 AGUSTUS 1950
UUDS 1950
17 AGUSTUS 1950 – 5 JULI 1959 UUD 1945
DEKRIT 1959 - SEKARANG
Konsep Dasar Konstitusi
Kontitusi itu berasal dari bahasa parancis yakni constituer yang berarti membentuk.
Dalam bahasa latin konstitusi berasal dari gabungan dua kata yaitu “Cume” berarti
bersama dengan dan “Statuere” berarti membuat sesuatu agar berdiri atau
mendirikan, menetapkan sesuatu, sehingga menjadi “constitution”.
Dalam istilah bahasa inggris (constution) konstitusi memiliki makna yang lebih luas dan
undang-undang dasar. Yakni konstitusi adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan
baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara
bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
Dalam terminilogi hukum islam (Fiqh Siyasah) konstitusi dikenal dengan sebutan
DUSTUS yang berati kumpulan faedah yang mengatur dasar dan kerja sama antar
sesame anggota masyarakat dalam sebuah Negara.
no reviews yet
Please Login to review.