Authentication
666x Tipe DOCX Ukuran file 0.60 MB
MAKALAH PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“NEGARA DAN SISTEM KONSTITUSI’’
DISUSUN OLEH:
FAISAL ABDUL WAHAB / 15052014007
HENDRA SUKMA JAYA / 15052014025
INDRA GUNAWAN / 15052014006
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN
BAB II MATERI
A. NEGARA
Pengertian Negara
Tujuan Negara
B. SISTEM KONSTITUSI
Pengertian Konstitusi
Istilah dalam Konstitusi
Sifat dan fungsi Konstitusi
Tujuan Konstitusi
Pentingnya Konstitusi dalam Negara
Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
C. KONSTITUSI DI INDONESIA
D. HUBUNGAN NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB III PENUTUP
A. KESIMPULAN
B. SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai
dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak
juga yang tidak mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era
globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari
globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat
Indonesia mampu mempelajari, memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan
berlandasakan dasar negara dan konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya. Dasar Negara
menjadi sumber bagi pembentukan konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma
hukum tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi
pembentukan norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar Negara. Dalam arti yang luas : konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu keseluruhan aturan
dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem ketatanegaraan suatu negara, dalam arti
sempit : konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari dasar Negara.norma
hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh bertentangan dengan norma dasar. Isi norma
tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara
merupakan cita hukum dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara
keduanya yang perlu kita ketahui.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengertian dari Negara dan Konstitusi
2. Untuk mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apakah pengertian Negara?
2. Apakah pengertian Konstitusi?
3. Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
4. Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?
A. Pengertian dan Tujuan Negara
Pengertian
Secara literal istilah Negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa
Inggris), Staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu
diambil dari kata bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau
sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Secara terminology, Negara diartikan dengan organisasi tertinggi di antara satu kelompok
masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai
pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah Negara yang
meniscayakan adanya unsur dalam sebuah Negara, yakni adanya masyarakat (rakyat), adanya wilayah
(daerah) dan adanya pemerintah yang berdaulat
Menurut Aristoteles merumuskan bahwa negara adalah disebut sebagai negara polis, yang
pada saat itu masih dipahami negara masih dalam suatu yang kecil. Dalam pengrtian itu negara
disebut sebagai negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam
permusyawaratan.
Pengertian lain tentang negara menurut pemikiran max weber bahwa negara adalah suatu
masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah. Dapat disimpulkan bahwa bernegara memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada meliputi:
wilayah atau territorial yang sah, rakyat yaitu suatu bangsa sebagai pendukung pokok negara dan
tidak terbatas hanya pada salah satu etnis saja, serta pemerintahan yang sah diakui dan berdaulat.
Tujuan Negara
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan hukum.
Menurut Plato tujuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H. Soltau tujuan
Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).
Dalam ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan Negara
adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan
dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar manusia
bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak
asing.
no reviews yet
Please Login to review.