Authentication
532x Tipe DOC Ukuran file 0.06 MB Source: www.dpr.go.id
LAPORAN SINGKAT
RAPAT INTERN KOMISI III DPR RI
-----------------------------------------------
(BIDANG HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN, HAM DAN KEAMANAN)
Tahun Sidang : 2011-2012
Masa Persidangan : III
Rapat ke :
Sifat : Tertutup
Jenis Rapat : Rapat Intern
Hari/tanggal : Senin, 30 Januari 2012
Waktu : Pukul 14.20 – 16.20 WIB
Tempat : Ruang Rapat Komisi III DPR RI
Ketua Rapat : Dr. Benny K. Harman, SH / Ketua Komisi III DPR RI
Sekretaris Rapat : Endah Sri Lestari, SH, M.Si / Kabag Set.Komisi III DPR-RI
Hadir : 42 orang Anggota dari 51 Anggota.
Ijin : 3 orang anggota.
Acara :
1. Membahas Penugasan tentang membahas Calon Anggota
LPSK Pengganti.
2. Membahas Penugasan untuk membahas RUU tentang
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Daerah Administrasi Khusus
Hongkong Republik Rakyat China tentang Bantuan Hukum
Timbal Balik dalam Masalah Pidana.
3. Membahas persiapan seleksi Calon Anggota Komnas HAM.
4. Membahas laporan kunjungan lapangan Komisi III DPR RI.
5. Lain-lain.
KESIMPULAN/KEPUTUSAN
I. PENDAHULUAN
Rapat Intern Komisi III DPR RI dibuka pukul 14.20 WIB oleh Ketua Komisi III DPR
RI, Dr. Benny K. Harman, SH dengan agenda rapat sebagaimana tersebut diatas.
II. POKOK-POKOK PEMBAHASAN
1. Diusulkan untuk melakukan kunjungan lapangan / sidak ke LP Cipinang, terkait
dengan keberadaan Rumah Sakit Pengayom, dimana hingga saat ini belum
beroperasi secara maksimal, sedangkan saat ini banyak narapidana yang
membutuhkannya. Tujuan kunjungan lapangan / sidak adalah untuk mengetahui
hambatan dan kendala pelaksanaannya.
2. Meminta penjelasan kepada Pimpinan Komisi III mengenai kriteria apa saja,
sehingga dapat dilakukan kunjungan lapangan.
/home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 1
3. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang keputusan Rapat Bamus DPR RI
tanggal 12 Januari 2012 dan surat Pimpinan DPR RI kepada Pimpinan Komisi III
DPR RI tertanggal 12 Januari 2012, yang menugaskan Komisi III DPR RI untuk
segera membahas Calon Anggota LPSK Pengganti, diantaranya sebagai
berikut:
Rancangan jadwal Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota
LPSK Pengganti.
Surat Presiden diterima Ketua DPR RI pada tanggal 6 Desember 2011
dan selanjutnya melalui mekanisme rapat Pimpinan sampai dengan Rapat
Bamus dengan keputusan penugasan kepada Komisi III adalah tanggal 12
Januari 2012. Sekretariat Komisi III menerima surat penyampaian Keputusan
Bamus hari Kamis tanggal 19 Januari 2012.
Terkait waktu pelaksanaan uji kelayakan sampai dengan pemberian
persetujuan di DPR, adalah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
pengajuan calon anggota LPSK diterima. Sehingga jangka waktu 30 hari
tersebut akan berakhir pada tanggal 7 Pebruari 2012.
4. Meminta penjelasan kepada Pimpinan Komisi III mengenai keterlambatan
pelaksanaan Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota LPSK Pengganti.
5. Meminta kepada Pimpinan Komisi III untuk tetap melaksanakan Rapat Kerja
dengan Kapolri pada tanggal 1 Februari 2012, dengan pertimbangan banyaknya
kasus-kasus terkait dengan keamanan yang perlu mendapatkan jawaban dan
penjelasan dari Kapolri.
6. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang penugasan untuk membahas RUU
tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China
tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Mengingat RUU
tersebut sifatnya pengesahan/persetujuan, diusulkan dapat diselesaikan pada
masa persidangan sekarang ini (MS III 2011 – 2012).
7. Terkait dengan pembahasan jumlah Calon Anggota Komnas HAM yang akan
dipilih dan ditetapkan, Komisi III terlebih dahulu akan melakukan rapat dengar
pendapat umum dengan Pansel Calon Anggota Komnas HAM terkait jumlah
Komisioner Komnas HAM. Sesuai dengan Undang-Undang maka komisioner
Komnas HAM berjumlah 35 orang. Selanjutnya Komisi III akan melakukan rapat
Pleno guna menetapkan jumlah Calon Anggota Komnas HAM yang akan dipilih.
8. Pimpinan Komisi III menjelaskan tentang alokasi Kunjungan Kerja Spesifik
sesuai DIPA tahun anggaran 2012 yaitu setiap komisi dalam 1 tahun
dialokasikan 8 kali. Komisi III dalam bulan Januari 2012 sudah melaksanakan 4
(empat) kali kunjungan spesifik ke daerah, yaitu Provinsi NAD, NTB dan Papua,
serta Sumatera Barat (Padang).
9. Pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa untuk kunjungan Kerja ke Luar Negeri
dalam rangka pembahasan RUU dari Pemerintah dilaksanakan pada saat awal
pembahasan sebelum DIM dari setiap Fraksi disampaikan, hal ini sesuai dengan
Keputusan Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR dengan Pimpinan AKD
tanggal 11 Oktober 2011.
10. Terkait dengan alokasi DIPA tahun anggaran 2012 yaitu setiap komisi dalam 1
tahun dialokasikan 8 kali, untuk melakukan kunjungan lapangan dipandang tidak
cukup. Hal ini dikarenakan dinamika permasalahan di masyarakat yang sangat
banyak.
/home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 2
11. Pimpinan Komisi III menjelaskan bahwa untuk kunjungan kerja Spesifik jumlah
anggota 13 orang yang terdiri dari Pimpinan dan Anggota Komisi yang dilakukan
secara bergiliran dengan memperhatikan asas keadilan dan pemerataan.
Pelaksanaannya maksimal selama 4 hari.
12. Pimpinan Komisi III agar memperhatikan setiap anggota yang ikut kunjungan
lapangan (kunjungan kerja spesifik). Diharapkan beberapa kunjungan yang
dilakukan tersebut dilakukan secara bergantian, dan tidak dilakukan oleh orang
sama.
13. Setelah kunjungan kerja spesifik dilakukan, Tim Kunjungan Kerja wajib
menyusun laporan hasil kunker yang sekurang-kurangnya memuat nama
anggota tim, berdasarkan SK Penugasan, waktu pelaksanaan, daerah dan obyek
kunker, temuan di lapangan, rekomendasi sebagai pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan yang memenuhi standar penyusunan laporan.
14. Hasil kunjungan kerja disampaikan kepada instansi terkait untuk dibahas, dan
hasil pembahasan disampaikan kepada pihak terkait di daerah serta melaporkan
hasil kunjungan kerja kepada fraksi dan komisi terkait sebagai bahan masukan.
15. Bahwa kunjungan lapangan (kunjungan kerja spesifik) sangat penting bagi
Komisi III, dimana saat ini banyaknya kondisi masalah keamanan di daerah yang
perlu dikunjungi, sedangkan terkait komposisi anggota kunjungan lapangan, agar
dilakukan dengan proporsional anggota dalam satu fraksi.
16. Terkait dengan pembahasan RUU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,
dipandang masih sangat diperlukan kunjungan ke luar negeri terutama terkait
diversi dimana konsepsi tersebut masih baru dan memerlukan penangan khusus
di negara-negara yang sudah terlebih dahulu menerapkan sistem tersebut.
17. Pimpinan menjelaskan bahwa kunjungan kerja khusus pembahasan RUU
tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terutama yang terkait dengan substansi
Diversi akan tetap dilaksanakan. Sedangkan terkait teknis dan administrasi akan
dibahas dengan kesekjenan.
18. Terkait dengan hasil kunjungan lapangan Komisi III ke beberapa daerah yaitu
antara lain Mesuji, Aceh, Bima dan Papua diusulkan untuk dibentuk Panitia
Kerja bidang Agraria Reform dan Sumber Daya Alam, guna diselesaikan
permasalahan tersebut secara tuntas. Apabila pembentukan panja tidak
disetujui maka diusulkan dibentuk Panitia Khusus (Pansus).
19. Dalam rapat kerja dengan Kapolri, diusulkan turut diundang para Kapolda yang
terdapat masalah didaerah kerjanya yang menjadi perhatian secara nasional dan
telah dikunjungi oleh Komisi III yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda Aceh,
Kapolda NTB, Kapolda Papua, dan Kapolda Sumatera Barat.
20. Terkait pola laporan kunjungan lapangan, staf ahli agar menyusun dengan lebih
baik, sehingga dapat diketahui apa yang menjadi akar permasalahan, temuan-
temuan apa saja yang ditemukan di lapangan dan mengetahui substansi
permasalahannya, dan pada akhirnya Komisi III dapat memberikan rekomendasi
dari setiap kunjungan lapangan yang telah dilakukan.
21. Mengingat banyaknya putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah
berkekuatan hukum tetap (sudah tingkat PK) namun bermasalah dan seringkali
tidak bisa di eksekusi, diusulkan untuk dibentuk panja. Selain itu panja tersebut
juga sebagai bahan masukan untuk penyusunan RUU Perubahan tentang
Mahkamah Agung.
/home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 3
III. KESIMPULAN/PENUTUP
1. Disetujui rancangan jadwal, mekanisme dan tata tertib seleksi Calon Anggota
LPSK Pengganti dengan berbagai penyempurnaannya, sebagaimana terlampir.
2. Disetujui agar Komisi III segera menyelesaikan pembahasan RUU tentang
Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Daerah Administrasi Khusus Hong Kong Republik Rakyat China tentang Bantuan
Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana dengan segera mengundang
kementerian terkait.
3. Disetujui Komisi III akan memilih dan menetapkan jumlah Calon Anggota
Komnas HAM setelah mendengar penjelasan dari Pantia Seleksi Calon Anggota
Komnas HAM Periode 2012 – 2017.
4. Disetujui laporan kunjungan kerja spesifik / lapangan Komisi III ke Provinsi Aceh,
Provinsi NTB, Provinsi Papua dan Provinsi Sumatera Barat, dengan catatan
laporan tersebut harus disempurnakan dengan memuat nama anggota tim, SK
Penugasan, waktu pelaksanaan, daerah dan obyek kunker, temuan di lapangan,
rekomendasi sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang
memenuhi standar penyusunan laporan.
Laporan kunjungan tersebut akan menjadi bahan / data yang akan diserahkan
pada rapat kerja dengan Kapolri.
5. Disetujui Komisi III membentuk Panja yang terkait dengan putusan Mahkamah
Agung yaitu Panja Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum
tetap yang bermasalah.
6. Disetujui dalam rapat kerja dengan Kapolri, turut diundang para Kapolda yang
terdapat masalah di daerah kerjanya yang menjadi perhatian secara nasional
dan telah dikunjungi oleh Komisi III yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Kapolda
Aceh, Kapolda NTB, Kapolda Papua, dan Kapolda Sumatera Barat.
Rapat ditutup pada pukul 16. 20 WIB
PIMPINAN KOMISI III DPR RI
KETUA,
DR. BENNY K HARMAN, SH
/home/jmnet/public_html/static/files5/zips/12586_k3_laporan_lapsing_intern_komisi_iii.doc 4
no reviews yet
Please Login to review.