Authentication
506x Tipe DOCX Ukuran file 0.66 MB Source: www.sman2kaimana.sch.id
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi – Kantor Gubernur Papua Barat Manokwari Provinsi
Papua Barat
Manokwari, 28 Nopember 2020
Kepada Yth;
1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota
sebagaimana (terlampir)
2. Pengawas Sekolah (terlampir)
3. Para Ketua Pengurus Funsional
(terlampir)
4. Kepala Sekolah (terlampir)
di-
PAPUA BARAT
SURAT PENGANTAR
NOMOR: 875/SP/2020
Dengan hormat,
Bersama ini kami kirimkan kepada Bapak dan Ibu sebagai berikut:
No Jenis yang Dikirim Banyaknya Keterangan
.
1. SURAT EDARAN Nomor: 1 Berkas
874/SE/2020
TENTANG PEMBELAJARAN TATAP
MUKA PADA JANUARI TAHUN 2021 DI
MASA PANDEMI COVID-19 TAHUN
PELAJARAN 202/2021
Demikian disampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih
@Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box#
Lampiran : SURAT EDARAN Nomor: 874/SE/2020 TENTANG PEMBELAJARAN
TATAP MUKA PADA JANUARI TAHUN 2021 DI MASA PANDEMI COVID-19
TAHUN PELAJARAN 202/2021 ditujukan untuk:
Kepada Yth;
1. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Manokwari
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari
Selatan
3. Kepala Dinas Pendidikan Teluk Wondama
4. Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni
5. Kepala Dinas Pendidikan Raja Ampat
6. Kepala Dinas Pendidikan Fak-fak
7. Kepala Dinas Pendidikan Pegunungan Arfak
8. Kepala Dinas Pendidikan Maybrat
9. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong
10. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sorong
Selatan
11. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sorong
12. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tambrau
13. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kaimana
14. Pengawas Sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA,
SMK dan SLB
15. Ketua Himpaudi, KKG, MKKS SMA, SMK dan
SLB
16. Kepala Sekolah PAUD, TK, SD, SMP, SMA,
SMK dan SLB
@Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box#
PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
DINAS PENDIDIKAN
Jln. Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi – Kantor Gubernur Papua Barat Manokwari Provinsi
Papua Barat
Kepada Yth;
1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota di Papua Barat
2. Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB Dinas
Pendidikan Papua Barat
3. Kepala PAUD, TK, SD dan SMP Kabupaten
/Kota di Papua Barat
di-
PAPUA BARAT
SURAT EDARAN
Nomor:874/SE/2020
TENTANG
PEMBELAJARAN TATAP MUKA PADA JANUARI TAHUN 2021 DI MASA PANDEMI
COVID-19 TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Belajar Mangajar (KBM) pada Januari
tahun 2021 di masa Pandemi Covid- 19 Tahun Pelajaran 2020/2021 agar
berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Rebulik
Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor
@Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box#
HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomo 420-3987 Tahun 2020 Tentang Panduan
Penlenggaran Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun
Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19). Dan Surat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
12646/C/PD/2020 tertanggal 23 Nopember 2020 tentang Penyampaian
Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri.
Berdasarkan dasar tersebut di atas, maka diharapkan kepada Bapak dan Ibu
Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah TK,SD, SMP, SMA, SMK dan
SLB untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kegiatan KBM diberlakukan pada awal bulan Januari 2021 dengan
ketentuan:
a. Sekolah wajib mengadakan pertemuan dengan orang tua atau Komite
Sekolah untuk meminta persetujuan Komite Sekolah sekaligus
menjelaskan tentang Protokol Kesehatan. Jika Komite Sekolah setuju,
maka sekolah dapat dibuka pada bulan Januari 2021dan bila tidak
setuju, maka KBM tetap dilakukan secara daring dan luring
b. Sekolah wajib membuat berita acara pertemuan dengan komite sekolah.
c. Sekolah wajib melakukan koordinasi dengan pemerintah derah
setempat. Jika pemerintah setuju, maka KBM dibuka pada bulan
Januari 2021, tetapi jika Pemerintah daerah tidak setuju maka KBM
dilakukan secara daring dan luring.
d. Batas waktu belajar di sekolah minimum 2 (dua) jam dan maximal 4
(empat) jam.
e. Sekolah wajib melakukan pengarahan kepada Peserta Didik tentang
Protokol Kesehatan.
f. Membantu Peserta Didik untuk mengenal dan memahami peraturan atau
tata tertib yang berlaku di satuan Pendidikan yang mengacu kepada
Protokol Kesehatan
g. Sekolah wajib mengharuskan setiap guru untuk mengintegrasikan 3M
(Mencuci tangan, Menjaga Jarak dan Menghindari Kerumunan) dalam
setiap bidang studi guna menumbuhkan karakter siswa/siswi melalui
pendidikan karakter yang akan memberikan dampak postif dalam
penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan bermartabat.
@Dinas Pendidikan From Dowansiba File Box#
no reviews yet
Please Login to review.