Authentication
495x Tipe DOC Ukuran file 0.22 MB Source: bagianorganisasi.trenggalekkab.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI WONOGIRI
NOMOR TAHUN
TENTANG
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PADA SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM
PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
1. PETUGAS TATA USAHA KOMISI
IKHTISAR JABATAN :
Menyelenggarakan pelayanan administrasi pelaksanaan tugas yang meliputi
mencatat, mengarsip surat masuk dan keluar, menyiapkan sarana dan
prasarana guna kelancaran pelaksanaan tugas Komisi serta memfasilitasi
kebutuhan administrasi Komisi dengan Sekretariat DPRD.
URAIAN TUGAS :
1.Menerima surat masuk dan keluar Komisi.
2.Menerima dan meneliti surat masuk.
3.Menyiapkan buku kendali surat.
4.Mencatat mengagenda surat masuk dan keluar Komisi.
5.Mencatat surat masuk ke dalam buku agenda.
6.Membuat kendali surat sesuai jenis surat.
7.Meneruskan surat masuk dan Dokumen.
8.Menyampaikan surat masuk kepada pimpinan.
9.Menyampaikan surat untuk ditindaklanjuti sesuai disposisi surat.
10. Mendokumen surat masuk sesuai disposisi.
11. Memfasilitasi surat masuk dan Dokumen Komisi.
12. Memfasilitasi kebutuhan komisi, dengan Sekretariat Dewan.
13. Menyiapkan dan memfasilitasi kebutuhan Rapat Komisi.
14. Mencatat dan mendokumen hasil rapat komisi.
15. Menyimpan suratsurat serta dokumendokumen.
16. Menyiapkan / menyajikan data kegiatan komisi.
17. Menyiapkan alat tulis guna kelancaran pelaksanaan tugas komisi.
18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua baik secara
langsung/tertulis.
19. Menyiapkan bahan laporan.
20. Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan.
21. Melaksanakan tugas lainnya yang diperlukan komisi.
TANGGUNG JAWAB :
1.Terselesaikannya tugas – tugas administrasi Komisi.
2.Tersedianya Dokumen Kegiatan.
3.Tersedianya alat kelengkapan Rapat Komisi.
WEWENANG :
1. Meminta data / alat kelengkapan yang diperlukan dari Setwan kepada
Komisi.
2. Mendistribusikan alat tulis guna kelancaran pelaksanaan tugas.
3. Memonitor data/alat kelengkapan sesuai disposisi.
2. PENYUSUN PERUNDANG-UNDANGAN
IKHTISAR JABATAN :
Menyiapkan dan melaksanakan Rancangan Peraturan Daerah dan Produk
Hukum, menginformasikan dan mendokumentasikan produk hukum DPRD,
menyiapkan, mengumpulkan dan menyaring pembuatan kliping dan informasi
dari Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
1
URAIAN TUGAS :
1.Menyiapkan bahan rancangan peraturan daerah dan produk lainnya.
2.Pelaksanaan terhadap konsep produk hukum DPRD.
3.Pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data hukum.
4.Penginformasi produk hukum DPRD.
5.Pengumpul dan pendokumentasi produk-produk hokum.
6.Pelaksanaan inventarisasi dan distribusi bahan-bahan informasi.
7.Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka peliputan acara DPRD.
8.Mengumpulkan, penyaringan pembuatan kliping dan informasi dari
Pemerintah Daerah dan Masyarakat.
9.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan langsung.
TANGGUNG JAWAB :
1.Terlaksananya rumusan rancangan perundang-undangan.
2.Melakukan penelaahan dan pengevaluasian pelaksanaan rumusan
rancangan perundang-undangan.
3.Terkumpulnya informasi untuk bahan kebijakan pimpinan DPRD dan
tersedianya penyajian data.
WEWENANG :
1. Memberikan layanan informasi perundang-undangan.
2. Meminta data yang diperlukan guna penyusunan perundang-undangan.
3. PETUGAS PERPUSTAKAAN DAN SJDI
IKHTISAR JABATAN :
Mengumpulkan, mengklasifikasikan, mencatat, menyimpan, memelihara dan
menyajikan buku dan peraturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
URAIAN TUGAS :
1.Mengumpulkan buku dan peraturan-peraturan untuk koleksi.
2.Mengelompokkan jenis buku dan peraturan.
3.Mencatat buku dalam buku induk.
4.Mencatat peraturan dalam daftar inventaris peraturan.
5.Memberi label pada buku dan peraturan.
6.Membuat catalog.
7.Menyusun buku dan peraturan-peraturan secara sistimatis pada rak almari
sesuai bentuknya atau menurut sistem klasifikasi tertentu.
8.Menyusun kartu catalog.
9.Memperbaiki kartu katalog yang rusak dan kotor.
10. Mencatat peminjam buku/peraturan dalam buku pinjaman.
11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan
maupun tertulis.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
TANGGUNG JAWAB :
1. Kebenaran Pengadministrasian buku dan peraturan.
2. Kebenaran penyusunan buku dan peraturan sesuai klasifikasinya.
3. Kebenaran penyimpanan buku dan peraturan secara tertib dan teratur.
4. Terpeliharanya buku dan peraturan secara baik.
WEWENANG :
1. Mencatat buku dan peraturan dalam buku induk dan daftar inventarisasi
peraturan.
2. Menyimpan buku dan peraturan.
3. Memelihara buku dan peraturan.
4. PENYUSUN ABSTRAKSI HUKUM
IKHTISAR JABATAN :
Menyusun abstraksi hukum dengan mengumpulkan, mengkaji produk
peraturan perundang-undangan di bidang tertentu, konvensi dan piagam
2
secara tertulis dalam bahasa asing atau Indonesia, dan menyajikan informasi
hukum.
URAIAN TUGAS :
1.Mempelajari dan mengkaji produk-produk hukum berupa peraturan
perundang-undangan, konvensi dan piagam secara tertulis dalam bahasa
asing dan Indonesia.
2.Membuat ringkasan materi sebagai bahan menyusun abstraksi hukum.
3.Mengklarifikasi peraturan perundang-undangan di bidang tertentu dan
menelaah pokok-pokok materi peraturan perundang-undangan.
4.Menyusun abstraksi hukum dengan membuat matrik pokok-pokok materi
peraturan perundang-undangan tertentu maupun penjelasannya sebagai
bahan informasi.
5.Menyajikan dan menyebarluaskan hasil abstraksi peraturan perundang-
undangan tertentu baik melalui majalah, lembar berita, website dan media
lainnya.
6.Memberikan layanan informasi abstraksi hukum kepada masyarakat
maupun instansi pemerintah daerah yang membutuhkan baik secara lisan
maupun tertulis sebagai penjelasan dan pemasyarakatan hukum.
7.Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis.
8.Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun
tertulis.
9.Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan
dengan bidang tugas.
TANGGUNG JAWAB :
1. Memberikan telaahan berkaitan pokok-pokok materi peraturan perundang-
undangan.
2. Tersedianya bahan informasi hukum dari hasil abstraksi hukum.
3. Menyebarluaskan hasil abstraksi hukum.
WEWENANG :
1. Memberikan klarifikasi peraturan perundang-undangan di bidang tertentu.
2. Memberikan layanan informasi abstraksi hukum.
5. PENYUSUN KATALOG PERPUSTAKAAN
IKHTISAR JABATAN :
Menyusun daftar yang sistematis dari buku, dokumen produk hukum dan
bahan-bahan pustaka lainnya dalam perpustakaan, dengan informasi
deskriptif mengenai pengarang, judul, penerbit, tahun terbit, bentuk fisik,
subjek, ciri khas bahan dan tempatnya guna memudahkan pencarian buku.
URAIAN TUGAS :
1. Mempelajari aturan-aturan yang berkaitan dengan penyusunan katalog
perpustakaan.
2. Menyusun daftar yang sistematis dari buku, dokumen produk hukum dan
bahan-bahan pustaka lainnya dalam perpustakaan, dengan informasi
deskriptif mengenai pengarang, judul, penerbit, tahun terbit, bentuk fisik,
subjek, ciri khas bahan dan tempatnya guna memudahkan pencarian buku.
3. Mengklarifikasi buku dan bahan pustaka lainnya berdasarkan jenisnya.
4. Menyusun inventarisisasi dokumen, buku peraturan perundangan dan
bahan pustaka lainnya guna memudahkan manajemen koleksi buku
perpustakaan.
5. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik lisan maupun tertulis.
6. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun
tertulis.
7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan
dengan bidang tugas.
3
TANGGUNG JAWAB :
1. Kebenaran dan kecepatan penyusunan katalog perpustakaan.
2. Kemudahan dalam menemukan buku, dokumen produk hukum atau bahan
pustaka lainnya yang ada.
3. Menyebarluaskan hasil abstraksi hukum.
WEWENANG :
1. Menanyakan buku, dokumen produk hukum atau bahan pustaka lainnya
yang belum dikembalikan setelah masa pinjamnya berakhir.
2. Memberikan layanan informasi mengenai daftar buku, dokumen produk
hukum atau bahan pustaka lainnya yang ada.
6. PEMBAWA ACARA
IKHTISAR JABATAN :
Menyusun, membawakan, mengecek kesiapan dan mengendalikan waktu
acara guna kelancaran pelaksanaan suatu acara resmi.
URAIAN TUGAS :
1.Membuat susunan acara bersama panitia penyelenggara guna kelancaran
penyelenggaraan acara resmi.
2.Melakukan check and re-check atas susunan acara, kalimat yang akan
diucapkan, daftar tamu kehurmatan maupun hal-hal lain yang berkaitan
dengan acara yang akan dipandunya.
3.Mengecek kesiapan acara yang akan dipandu dengan melakukan koordinasi
dengan petugas lainnya.
4.Menjaga kesinambungan kelancaran setiap acara dari pembukaan hingga
penutupan.
5.Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun
tertulis.
6.Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun
tertulis.
7.Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sehubungan dengan
pelaksanaan tugas kedinasan.
TANGGUNG JAWAB :
1. Terselennggaranya kelancaran acara – acara dari awal hingga akhir.
2. Teratasinya hambatan yang dapat mengganggu kelancaran acara.
WEWENANG :
1. Mengetahui secara pasti bentuk program yang akan dipandunya.
2.Mengetahui gambaran lokasi acara serta hadirin yang bakal datang.
3.Mengetahui secara pasti, secara protokoler, hal-hal apa saja yang
boleh dan yang tidak boleh diucapkan atau dilakukan.
7. PENGADMINISTRASI TATA UPACARA
IKHTISAR JABATAN :
Menyelenggarakan pelayanan administrasi pelaksanaan tugas tata upacara
meliputi mencatat, mengarsip surat masuk dan keluar, menyimpan data,
menyiapkan tata urutan dan sarana prasarana upacara serta menyiapkan alat
tulis kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas tata upacara.
URAIAN TUGAS :
1. Menyiapkan bahan administrasi yang berhubungan dengan Tata cara
Upacara.
2. Menerima dan membaca surat masuk maupun keluar berkaitan dengan
pelaksanaan tugas untuk mengetahui maksud dan tujuan surat.
3. Mempersiapkan dan melakukan pengecekan dalam pelaksanaan tatacara
Upacara .
4
no reviews yet
Please Login to review.