Authentication
628x Tipe PPTX Ukuran file 0.19 MB
Perbedaan Laba Fiscal dan Laba Komersial
a. Laba Komersial
Laporan keuangan komersial disusun berdasarkan standar-standar
yang telah ditetapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang bersifat netral
atau tidak memihak.
b. Laba Fiscal
Laporan keuangan fiskal merupakan informasi akuntansi yang dibuat
untuk kepentingan perpajakan, penyajiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku beserta aturan
pelaksanaannya. Laporan keuangan fiskal adalah laporan yang dibuat
untuk kepentingan perpajakan yang mengacu pada semua peraturan
perpajakan,
Laporan keuangan fiskal mencakup
• Neraca fiscal
• Perhitungan laba rugi dan perubahan laba ditahan
• Penjelasan laporan keuangan fiscal
• Rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan laporan
keuangan fiscal
• Ikhtisar kewajiban pajak
Koreksi Positif dan Negative
a. Koreksi Positif
Tujuan dari koreksi positif adalah menambah laba komersil atau
laba Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Jadi, koreksi positif akan
menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan biaya-
biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal.
b. Koreksi Negatif
Tujuan dari koreksi negatif adalah mengurangi laba komersil
atau laba PhKP. Hal ini disebabkan oleh pendapatan komersil yang
lebih tinggi daripada pendapatan fiskal dan biaya-biaya komersil
yang lebih kecil daripada biaya-biaya fiscal.
Perhitungan Pph Badan
cara menghitung tarif PPh badan adalah sebagai berikut:
Apabila suatu badan memiliki jumlah Penghasilan Kena Pajak
senilai Rp1.000.000.000, maka tarif PPh badan yang harus
dibayarkan adalah 25% x Rp1.000.000.000 = Rp250.000.000.
Sementara itu, penghasilan yang dipotong dengan Pajak
Penghasilan yang bersifat final, tidak termasuk dalam
ketentuan ini. Tarif pajak final diatur dalam aturan tersendiri
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
no reviews yet
Please Login to review.