Authentication
386x Tipe DOC Ukuran file 0.11 MB
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33222/PP/M.VII/16/2011
Jenis Pajak : PPN;
Tahun Pajak : 2006;
Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini
adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.506.385.024,00 yang
merupakan koreksi atas hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp
258.579.165,00 dan koreksi atas hasil panen petak D4, D5, D6, B3,
B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon
Banding;
1. Koreksi hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp 258.579.165,00
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, koreksi atas DPP PPN berupa
penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp.258.579.165,00
dilakukan berdasarkan data rendemen dimana terlihat bahwa panen
bulan Mei untuk petak C1 s/d C6 dilaporkan terlalu kecil dan tidak
didukung dengan Berita Acara Kematian Udang;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut
seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus
sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua
belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah
Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen
atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual
pada saat itu (terjadi transaksi);
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan,
dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha
berupa koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang
dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00;
bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada
Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil
panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
rata sebesar Rp 258.579.165,00 terkait langsung dengan koreksi atas
peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan banding oleh
Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan, koreksi peredaran usaha berupa
koreksi hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen
di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 merupakan koreksi
berdasarkan hasil equalisi dengan koreksi peredaran usaha di PPh
Badannya;
bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil
panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
rata sebesar Rp 258.579.165,00 akan mengikuti hasil pemeriksaan
atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga diajukan
banding oleh Pemohon Banding;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen petak C4,
C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp
258.579.165,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut :
- bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dapat diketahui
bahwa petak C-1 s.d. C-6 dipanen dengan umur panen yang
lebih muda dibandingkan dengan petak yang dijadikan
pembanding oleh Terbanding sehingga wajar jika ukuran udang
yang dipanen lebih kecil dan jumlah hasil panen lebih rendah
dibandingkan dengan hasil panen petak yang dijadikan
pembanding;
- bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon
Banding, serta pembuktian di dalam persidangan, Majelis
berkesimpulan bahwa perhitungan Terbanding terhadap hasil
panen udang dengan menggunakan rendemen yang dihitung dari
pengujian kaitan jumlah penebaran benur vs jumlah panen
kurang cocok untuk dipakai dalam menghitung hasil panen
udang dikarenakan udang merupakan mahluk hidup yang
perkembangannya dipengaruhi oleh banyak faktor;
- bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas hasil panen
petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
rata sebesar Rp. 258.579.165,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil
panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang dipanen di bawah rata-
rata sebesar Rp258.579.165,00 di PPh Badan tersebut di atas yang
telah diputus dengan Putusan Majelis Nomor Put-
33223/PP/M.VII/15/2011, maka Majelis berpendapat, koreksi
Terbanding atas hasil panen petak C4, C5, C6, C1, C3 dan C2 yang
dipanen di bawah rata-rata sebesar Rp 258.579.165,00 tidak dapat
dipertahankan;
2. Koreksi hasil panen petak D4, D5, D6, B3, B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan, menurut keterangan dari Pemohon
Banding dapat diketahui bahwa petak D4, D5, D6, B3, B4 dikuras
dan tidak terjadi panen, tetapi Terbanding berpendapat bahwa
Pemohon Banding tidak memiliki cukup bukti yang mendukung
keterangan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding
mengasumsikan bahwa petak tersebut dipanen dengan hasil
rendemen berdasarkan penghitungan Terbanding;
Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan
Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya dipungut
seharusnya sebesar Rp.2.819.522.712,00 (dua milyar delapan ratus
sembilan belas juta lima ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus dua
belas rupiah) karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang telah
Pemohon Banding laporkan dan bukukan sesuai dengan bukti panen
atas petakan tambak udang Pemohon Banding dengan harga jual
pada saat itu (terjadi transaksi);
Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan,
dapat diketahui terdapat sengketa atas koreksi peredaran usaha
berupa koreksi hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang
menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00;
bahwa di dalam persidangan Majelis menanyakan kepada
Terbanding apakah koreksi atas peredaran usaha berupa koreksi hasil
panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp 1.247.805.860,00
terkait langsung dengan koreksi atas peredaran usaha di PPh Badan
yang juga diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa Terbanding menyatakan, koreksi hasil panen pada petak D4,
D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras sebesar Rp
1.247.805.860,00 merupakan koreksi berdasarkan hasil equalisi
dengan koreksi peredaran usaha di PPh Badannya;
bahwa karenanya Majelis berpendapat, sengketa atas koreksi hasil
panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon
Banding dikuras sebesar Rp 1.247.805.860,00 akan mengikuti hasil
pemeriksaan atas koreksi peredaran usaha di PPh Badan yang juga
diajukan banding oleh Pemohon Banding;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi hasil panen pada petak
D4, D5, D6, B3, B4 yang menurut Pemohon Banding dikuras
sebesar Rp 1.247.805.860,00 di PPh Badan adalah sebagai berikut :
- bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha berupa
hasil tambak yang pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar
Rp.1.247.805.860,00 yang menurut Pemohon Banding dikuras
pada bulan Januari 2006 dan tidak terjadi panen tetapi Pemohon
Banding tidak memiliki cukup bukti untuk mendukung
keterangan Pemohon Banding, oleh karena itu Terbanding
mengasumsikan bahwa petak tersebut dipanen dengan hasil
rendemen berdasarkan perhitungan Terbanding;
- bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi yang
dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding dalam
menghitung hasil panen, walaupun dengan kondisi panen gagal
atau tidak ada panen, menggunakan hitungan dan patokan harga
rata-rata panen Pemohon Banding yang tertinggi;
- bahwa Majelis meminta Pemohon Banding membuat rincian
harga yang seharusnya menurut Pemohon Banding disertai
dengan alasan tertulis dan data-data pendukungnya baik
mengenai kuantitas ataupun harga, tetapi sampai saat
persidangan berakhir Pemohon Banding hanya memberikan
rekap harga berdasarkan Faktur Pajak bulan Mei 2006 pada
petak C-1 s.d. C-6 kepada Majelis;
- bahwa berdasarkan keterangan dari Terbanding dan Pemohon
Banding, serta pembuktian di dalam persidangan, Majelis tidak
meyakini bahwa atas petak D4, D5, D6, B3, B4 terjadi kuras;
- bahwa oleh karenanya koreksi Terbanding atas hasil panen pada
petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar Rp. 1.247.805.860,00 tetap
dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis atas koreksi
Terbanding atas hasil panen atas petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar
Rp. 1.247.805.860,00 di PPh Badan tersebut di atas yang telah
diputus dengan Putusan Majelis Nomor Put-
33223/PP/M.VII/15/2011, maka Majelis berpendapat, koreksi
Terbanding atas hasil panen pada petak D4, D5, D6, B3, B4 sebesar
Rp. 1.247.805.860,00 tetap dipertahankan;
Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil
pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
Mengingat : 1. Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak,
2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17
Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang
bersangkutan;
3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding
terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-
16/WPJ.12/BD.0601/2009, tanggal 16 Maret 2009, mengenai
Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2006 Nomor
00001/207/06/656/08, tanggal 25 Maret 2008, sehingga Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006, harus
dihitung menjadi sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Penyerahan yang PPNnya harus dipungut Rp 4.390.708.561,00
Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Rp 4.390.708.561,00
Pajak Keluaran seluruhnya – Tarif Umum Rp 439.070.856,00
Dikurangi : Pajak Keluaran yang dipungut
oleh Pemungut PPN Rp 0,00
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 439.070.856,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 281.090.518,00
PPN Yang Kurang/(Lebih) dibayar Rp 157.980.338,00
Sanksi administrasi bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 71.390.522,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 229.370.860,00
no reviews yet
Please Login to review.