Authentication
412x Tipe DOCX Ukuran file 0.06 MB
UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN ASET INDONESIA FASILITAS DAN TIK H40.6/LK/2009 JUDUL: Tanggal dikeluarkan: LAYANAN SURAT MASUK Maret 2009 AREA: Revisi: Maret 2009 ASET FASILITAS DAN TIK A. RASIONAL 1. Dalam setiap unit organisasi harus ada komponen surat yang terdiri atas penerima surat, pengirim surat, pencatat surat, pengarah surat, dan penata arsip. 2. Penerima surat atau pengirim surat adalah petugas yang menerima surat masuk atau mengirim surat keluar. 3. Pencatat surat adalah petugas yang mencatat keterangan yang terdapat pada surat. 4. Pengarah surat adalah pimpinan satuan kerja yang menangani surat menyurat dan kearsipan atau petugas yang ditunjuk untuk mengarahkan surat sesuai dengan masalahnya. 5. Pengolah surat adalah petugas yang mengolah atau yang menyelesaikan isi surat. 6. Penata arsip adalah petugas yang melaksanakan penataan arsip. B. CAKUPAN SOP ini meliputi kegiatan: 1. Menerima dan memeriksa surat masuk surat biasa. 2. Menerima, memeriksa, memilah surat, mencatat surat biasa dan mengagendakan naskah dan dokumen penting sesuai dengan isi, tujuan dan sifatnya. 3. Membuka dan memeriksa surat dinas dan untuk mengetahui isi surat sesuai dengan nomor surat, lampiran surat, hal surat, tanggal surat dan alamat tujuan surat. 4. Mencatat tanggal penerimaan surat untuk memudahkan pencatatan. 235 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN ASET, INDONESIA FASILITAS DAN TIK H40.6/LK/2009 JUDUL: Tanggal dikeluarkan: LAYANAN SURAT MASUK Maret 2009 AREA: Revisi: Maret 2009 ASET, FASILITAS DAN TIK 5. Mencatat identitas surat masuk ke dalam lembar pengantar dan kartu kendali dan menyerahkan surat kepada pengarah untuk diparaf. 6. Meneruskan surat, naskah dan dokumen kepada pejabat pengolah sesuai dengan disposisi pimpinan. 7. Merekapitulasi penerimaan surat ma suk sebagai bahan laporan. C. TUJUAN Prosedur pengoperasian standar ini dimaksudkan agar memberikan kelancaran pendistribusian dan pendokumentasian surat yang masuk ke UPI Kampus Sumedang. D. ACUAN 1.PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan; 2.Peraturan Pemerintah tentang UPI BHMN; 3.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional; 4.AD/ART UPI BHMN; 5.Renstra UPI 2006-2010. E. PROSEDUR Penerima Surat Biasa: 1. Menerima surat masuk dan memeriksa kebenaran alamat. 2. Membubuhkan paraf atau tanda tangan pada buku ekspedisi pengantar surat. 3. Memilah surat antara surat dinas dan surat pribadi. 4. Memilah surat dinas antara yang bersifat rahasia dan tidak bersifat rahasia. 236 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN ASET INDONESIA FASILITAS DAN TIK H40.6/LK/2009 JUDUL: Tanggal dikeluarkan: LAYANAN SURAT MASUK Maret 2009 AREA: Revisi: Maret 2009 ASET FASILITAS DAN TIK 5. Membuka surat yang tidak bersifat rahasia memilih antara surat biasa dan surat penting, meneliti kelengkapan lampiran jika ada, dan membubuhkan cap /stempel penerimaan, serta menuliskan tanggal dan nomor urut tiap bulan. Pencatat Surat Biasa: 1. Menerima semua surat dari penerima surat. 2. Mencatat surat dalam lembar disposisi dan buku agenda surat masuk. 3. Menyampaikan surat beserta lembar disposisi kepada pengarah surat. Pengarah Surat Biasa: 1. Kasubag Aset Fasilitas dan TIK menerima surat beserta lembar disposisi surat. 2. Meneliti surat apakah sesuai dengan lembar disposisi. 3. Membubuhkan paraf dan tanggal pada lembar disposisi untuk disampaikan kepada pengolah surat. 4. Menyampaikan surat berserta lembar disposisi kepada petugas pengolah surat. 5. Menerima kembali surat dengan memo diproses atau diarsipkan kepada pengarah surat. Penata Arsip: 1. Menerima kartu kendali lembar kedua dari pengarah surat dan menyimpannya di dalam file kartu kendali. 2. Menerima kartu kendali/lembar disposisi bersama surat aslinya dari unit pengolah surat untuk disimpan kalau sudah inaktif serta menyerahkan kartu kendali lembar kedua kepada petugas tata usaha pengolah surat. 237 UNIVERSITAS DOKUMEN LEVEL: KODE: PENDIDIKAN SUB BAGIAN ASET INDONESIA FASILITAS DAN TIK H40.6/LK/2009 JUDUL: Tanggal dikeluarkan: LAYANAN SURAT MASUK Maret 2009 AREA: Revisi: Maret 2009 ASET FASILITAS DAN TIK Pengolah Surat Biasa: 1. Kasubag Aset Fasilitas dan TIK menerima dan meneliti surat dan lembar disposisi yang diterima dari pengarah surat. 2. Memaraf dan mengarahkan lembar disposisi kepada pimpinan pengolah surat. 3. Menyampaikan surat disertai lembar disposisi kepada pimpinan pengolah surat. Pimpinan Pengolah Surat Biasa: 1. Direktur menerima surat dan lembar disposisi dari petugas tata usaha pengolah surat atau Ka. Sub. Bag. Aset Fasilitas dan TIK. 2. Direktur memberikan disposisi kepada para Sekretaris untuk diproses selanjutnya. Pimpinan Pengolah Surat Biasa: 1. Sekretaris menerima surat dan lembar disposisi dari Kasie. pengolah surat. 2. Sekretaris memberikan surat dan lembar disposisi kepada Kasubag/pelaksana pengolah surat untuk diproses/dilanjutkan atau diarsipkan. Prosedur hubungan kerja dengan staf administrasi dapat terlihat dihalaman berikut: 238
no reviews yet
Please Login to review.