Authentication
373x Tipe DOC Ukuran file 0.10 MB Source: setwan.jogjakota.go.id
Nomor SOP Tanggal Pembuatan Tanggal Revisi Tanggal Pengesahan Disahkan Oleh Plt. Sekretaris DPRD Ka. Bagian Administrasi Keuangan SEKRETARIAT DPRD Prima Hastawan, S.Sos, MM. KOTA YOGYAKARTA NIP 19710213 199703 1 005 Nama SOP Fasiltasi Penerimaan tamu DPRD. Dasar Hukum Kualifikasi Pelaksanaan 1. Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2016 tentang Fungsi, 1. S1; Rincian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta. 2. SMA/SMK. Keterkaitan : Peralatan/ Perlengkapan : 1. SOP Penanganan Surat-surat di lingkungan Sekretariat DPRD Kota 1. Buku Penerimaan tamu; Yogyakarta. 2. Buku Agenda kegiatan; 3. Telephone; 4. Peralatan dokumentasi. Peringatan : Pencatatan dan Pendataan : 1. Ketidakpastian jadwal/waktu dapat menyebabkan penerimaan tamu tidak berjalan lancar. . Proses/tahapan pelaksanaan Pelaksana Mutu Baku kegiatan Kabag Kabag No Staf Kasubbag Perundang Umum Sekwan Pimp. Persyaratan Waktu Output Keterangan -undangan DPRD & Humas 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 DPRD menerima surat - buku agenda 10 menit Surat permo- permohonan kunjungan dari - lembar disposisi honan yang pihak lain, kemudian di sudah diberi agendakan pada surat keluar lembar disposisi dan masuk kepada Pimpinan diajukan kepada DPRD Pimp. DPRD 2 Pimpinan DPRD menerima - buku agenda 2 hari Disposisi/arahan surat permohonan dan - lembardisposisi Pimpinan memberikan disposisi/arahan Dewan kepada Sekretaris DPRD 3 Sekretaris DPRD memberikan - buku agenda 15 menit Disposisi/arahan disposisi kepada Kepala - lembar disposisi Sekwan Bagian untuk menindaklanjuti sesuai arahan Pimpinan DPRD 4 Kepala Bagian menugaskan - lembar disposisi 15 menit Konsep/rencana Kepala Sub Bagian untuk - telephone jadwal waktu mengkoordinasikan lebih dan narasumber lanjut baik di internal dan (yg menerima). eksternal DPRD maupun dengan pihak-pihak yang mengajukan permohonan (konfirmasi). 5 Kepala Sub Bagian - lembar disposisi 1 hari Rencana jadwal/ melakukan koodinasi dengan - telephone waktu dan pihak-pihak yang terkait - surat. penerima. (Pimpinan DPRD/Alat-alat Kelengkapan DPRD). 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Tdk 6 Jika tidak dapat diterima maka disetujui, - telephone 1 hari Surat jawaban ditindak lanjuti dengan surat dijawab - komputer (diterima atau lewat Surat. jawaban penolakan dan jika - surat ditolak) disepakati/diterima maka ditindaklanjuti dengan surat disetujui jawaban dan jadwal waktu penerimaan. Khusus untuk tamu DPRD yang memiliki sifat mendadak dan secara administrasi surat dan hadir, dapat diterima apabila ada disposisi/rekomendasi dari Pimpinan DPRD dan atau Anggota DPRD 7 Kepala Sub Bagian beserta staff - Buku; 1 hari Jika diterima, menyiapkan dan melaksanakan - komputer ditindak lanjuti penerimaan tamu seperti - surat dengan menyiapkan ruang pertemuan, - ruang rapat penyiapan cindera mata, makan minum - SPPD rencana kegiatan tamu, protokoler tamu dan (Surat undangan, Kepala Bagian Umum sarana menandatangani SPPD tamu prasarana) serta kelengkapan Administrasi lainnya 8 Kepala Sub Bagian beserta staff peralatan dok 1 hari Dokumentasi, melaksanakan dokumentasi, komputer laporan dan publikasi dan laporan ATK administrasi penerimaan tamu. kegiatan. SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA BAGIAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT SUB BAGIAN HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PUBLIKASI PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) FASILITASI PENERIMAAN TAMU DPRD
no reviews yet
Please Login to review.