Authentication
434x Tipe DOCX Ukuran file 0.05 MB Source: setwan.jogjakota.go.id
SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA YOGYAKARTA
BAGIAN ADMINISTRASI UMUM
PROSEDUR BAKU PELAKSANAAN KEGIATAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN ADMINISTRASI PENDAMPINGAN KEGIATAN DPRD
Nomor SOP
Tanggal Pembuatan
PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA Tanggal Revisi
Tanggal Pengesahan
SEKRETARIAT DPRD Sekretaris DPRD
JL. IPDA TUT HARSONO No. 43 TELP. (0274) 540645-540650
Fax. (0274) 540651 YOGYAKARTA 55165 Disahkan Oleh
EMAIL : dprd@jogja.go.id Email Internet : dprd@intra.jogja.go.id Basuki Hari Saksono, SH
NIP 196411111990031013
Nama SOP Pelayanan Administrasi Pendampingan Kegiatan DPRD
Dasar Hukum : Kualifikasi Pelaksana :
1. Peraturan walikota Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2020 Tentang 1. SMA/ SMK
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja 2. S1
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 3. S2
Keterkaitan : Peralatan/ Perlengkapan :
1. SOP Pelayanan Penatausahaan Pimpinan DPRD 1. Komputer
2. SOP Pengadministrasian Umum 2. ATK dll
3. Buku Agenda Kegiatan
4. Papan Tulis
5. Spidol
Peringatan : Pencatatan dan Pendataan
1. Acara DPRD tidak teragenda dan terinformasikan dengan baik
2. Administrasi DPRD tidak tersiapkan
No Kegiatan Pelaksana Mutu Baku
Pengadministrasi Analis TU Ka.Sub. Ka. Bag SEKWAN PIMPINA Persyaratan/ Waktu Output Keterangan
Umum Bag N Kelengkapan
1 Mengumpulkan 1. Surat & undangan 5 menit Informasi
informasi tentang masuk kegiatan
acara/ kegiatan 2. Komputer & Printer DPRD
anggota DPRD 3. Kertas
2 Mengetahui 1.Buku kegiatan
informasi/ kegiatan
DPRD
3 Mempersiapkan 1. 2. Surat surat 10 menit Surat- surat
administrasi dan 3. Buku Administrasi
sarana prasarana 4. Kertas KOP
5. Komputer &
Printer
4 Memintakan paraf 6. 7.
dan tandatangan
sekwan/ Pimpinan
5 Menyampaikan 8. 9.
administrasi dan
sarana prasarana
pada ybs
3 Mencatat dan 1. 2. Laporan kegiatan 5 menit Dokumen
menyimpan hal DPRD laporan
penting berkaitan 3. Map
dengan tugas DPRD 4. Box Arsip
untuk laporan
no reviews yet
Please Login to review.