Authentication
KEPEMIMPINAN PEMERINTAHAN INDONESIA
ESAI (UJIAN AKHIR SEMESTER)
“KEPEMIMPINAN PAMONG PRAJA”
Dosen Pengampu:
CYNTHIA FEBRI SRI INDARTI S.IP., M.Si
OLEH
ANNA MAULANI
29.0628
D5
FAKULTAS MANAJEMEN PEMERINTAHAN
PRODI ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
JATINANGOR, 2021
A PENGANTAR
Kemajuan zaman dan teknologi yang semakin pesat mendorong
dibutuhkannya seorang pemimpin yang memiliki karakteristik kepemimpinan
yang transformasional. Karakteristik kepemimpinan yang transformasional
diharapkan dapat meningkatkan pola perilaku masyarakat dalam menghadapi
tantangan globalisasi seperti sekarang ini. Begitu juga dengan seorang pamong
praja. Pamong praja atau yang biasa diartikan dengan pegawai negeri yang
mengurus pemerintahan negara harus memiliki karakteristik kepemimpinan
transformasional sehingga dapat menghadapi perkembangan zaman,
globalisasi dan permasalahan-permasalahan dalam masyarakat.
Sejak awal kemerdekaan, Pamong Praja dipergunakan sebagai
pengganti Pangreh Praja, karena pada masa perjuangan pamong praja banyak
memberikan andil dalam memasuki kemerdekaan Indonesia. Pamong Praja
mendapatkan tempat secara yuridis pada Undang Undang No. 1 Tahun 1945,
kedudukan Pamong Praja adalah sebagai korps badan atau kantor
pemerintahan berpangkat Pamong Praja. Oleh sebab itu seorang pamong
praja harus meningkatkan jiwa profesionalisme dan meningkatkan
pengetahuan serta keterampilan dalam memberikan pelayanan terhadap
masyarakat dan memiliki karakteristik kepemimpinan yang dapat
mengayomi, jujur, adil serta berakhlak mulia.
Berdasarkan hal diatas maka pada kesempatan kali ini penulis akan
membahas mengenai kepemimpinan pamong praja, kode etik pamong praja,
10 (sepuluh) kompetensi kepamongprajaan dalam menjalankan
pemerintahan, dan 12 (dua belas) nilai pemerintahan sebagai spirit
kepamongprajaan.
B PEMBAHASAN
1. Kepemimpinan Pamong Praja
Menurut Stoner, Kepemimpinan merupakan sebuah proses
dalam mengarahkan atau memengaruhi kegiatan terkait sebuah
organisasi atau kelompok demi mencapai tujuan tertentu.
Sedangkan menurut Sondang P. Siagian, Kepemimpinan adalah
suatu kemampuan yang dimiliki oleh seseorang saat menjabat
sebagai pimpinan organisasi tertentu dalam memengaruhi orang
lain, khususnya bawahannya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa
kepemimpinan adalah suatu kemampuan atau keterampilan yang
dimiliki oleh seorang manusia secara naluriah ketika seseorang
tersebut berada dalam suatu organisasi untuk mempengaruhi
orang lain.
‘Pamong’ merupakan kata yang berasal dari bahasa Jawa yaitu
“among” atau “emong”. Seiring berjalannya waktu kata among atau
emong tersebut kemudian berubah menjadi pengamong atau
pangemong yang artinya adalah orang yang mengasuh atau orang
yang membimbing atau orang yang mendidik.
Sedangkan kata praja merupakan kata yang berasal dari
bahasa Jawa Kuno yang memiliki arti kerajaan atau negara. Dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 62
Tahun 2015 Tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri
disebutkan bahwa pamong praja adalah aparatur pusat yang
bertugas di lingkungan pemerintahan daerah.
Berdasarkan pengertian diatan maka Kepemimpinan Pamong
Praja adalah suatu kemampuan atau keterampilan seorang
aparatur pusat yang bertugas dilingkungan pemerintahan dalam
memimpin organisasi atau kelompok dengan memperhatikan kode
etik pamong praja.
2. Kode Etik Pamong Praja
Pamong Praja dalam melaksanakan perannya, memiliki kode
etik (code of conduct) yang dinamakan Hasta Budi Bhakti Pamong
Praja yaitu 8 (delapan) nilai keutamaan sebagai pegangan moral
bagi Korps Pamong Praja. Delapan nilai Hasta Budi Bhakti Pamong
Praja:
a Korps pamong Praja sebagai pengamal Pancasila dan pembela
Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi pengayom dari
seluruh rakyat tanpa membedakan golongan, aliran dan agama.
b Korps pamong Praja berkewajiban memberikan petunjuk dan
bimbingan kepada rakyat dalam pergaulan hidup bersama
menuju ketertiban dan ketentraman umum.
c Korps pamong Praja merupakan penyuluh dalam gelap dan
menolong dalam penderitaan bagi seluruh lapisan masyarakat
sehingga tercapai ketenangan dan ketentraman lahir dan
bathin.
d Korps pamong Praja membina semangat kehidupan masyarakat
sehingga terjelma sifat dan sikap dinamis, konstruktif, dan
korektif.
e Korps pamong Praja bertugas menumbuhkan dan memupuk
daya cipta rakyat menuju ke arah kesejahteraan masyarakat.
f Korps pamong Praja bertugas menampung dan mencarikan
penyelesaian segala persoalan hidup dan kehidupan rakyat
sehari-hari sehingga diperlukan sifat sabar, tekun, ulet dan
bijaksana.
g Korps pamong Praja menjadi penggerak segala kegiatan dalam
masyarakat menuju tercapainya masyarakat yang adil dan
makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
h Korps pamong Praja harus bertindak tegas, adil dan jujur dalam
memberantas kejahatan dan kemaksiatan tanpa pandang bulu,
dan menjadi teladan dalam kebaikan dan kemaslahatan.
Pamong Praja dalam menjalankan tugas dan fungsinya
bertindak sesuai dengan fungsi Kode Etik Korps Pamong Praja. Fungsi
Kode Etik bagi Kops Pamong Praja adalah:
a Pedoman Profesi adalah sebagai pedoman bagi anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan atau digariskan
sebagai anggota Korps Pamong Praja;
no reviews yet
Please Login to review.