jagomart
digital resources
picture1_Manajemen Pdf 7967 | Iapi Pdf | Ad Art Organisasi


 309x       Tipe PDF       Ukuran file 0.10 MB       Source: 26.ART INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA


File: Manajemen Pdf 7967 | Iapi Pdf | Ad Art Organisasi
anggaran rumah tangga institut akuntan publik indonesia disusun dan ditetapkan oleh pengurus institut  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 27 Jun 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                     ANGGARAN RUMAH TANGGA 
                 INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA 
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                         Disusun dan ditetapkan oleh : 
                              PENGURUS 
                     INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA 
                                   
                                dan 
                                   
                             Disetujui oleh : 
                           DEWAN PENGAWAS 
                     INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA 
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                   
                                                          
                                                          
                                                 DAFTAR ISI 
                  
                  
                                                                                        Halaman 
                  
                 BAB I     UMUM 
                  Pasal 1 Umum                                                          1 
                           Pasal 2    Definisi                                          1 - 2 
                  
                 BAB II    KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN                                       
                           Pasal 3    Anggota Perhimpunan                               2 - 3 
                  Pasal 4 Gelar Indonesia Certified Public Accountant 3 
                           Pasal 5    Prosedur Penerimaan Anggota Perhimpunan           3  
                           Pasal 6    Hak Anggota Perhimpunan                           4 
                           Pasal 7    Kewajiban Anggota Perhimpunan                     4 
                  Pasal 8 Mutual Recognition 5 
                  
                 BAB III   SANKSI   
                  Pasal 9 Sanksi                                                        5 
                  
                 BAB IV    KEPENGURUSAN PERHIMPUNAN                                      
                           Pasal 10   Kepengurusan Perhimpunan                          6  
                           Pasal 11   Dewan Standar Profesi                             6 - 7  
                           Pasal 12   Dewan Sertifikasi                                 7 - 8 
                           Pasal 13   Badan Pelaksana Pendidikan                        8 
                           Pasal 14   Badan Review Mutu                                 8 - 9 
                           Pasal 15   Badan Penegak Disiplin                            9 - 10 
                  
                 BAB V     MANAJEMEN EKSEKUTIF                                           
                  Pasal 16 Manajemen Eksekutif                                          10 
                  
                 BAB VI    RAPAT-RAPAT                                                   
                           Pasal 17   Rapat Umum Anggota Perhimpunan                    10 - 11 
                           Pasal 18   Rapat Pengurus Perhimpunan                        11 
                  
                 BAB VII   KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN                             
                           Pasal 19   Uang Pangkal dan Iuran Anggota                    12 
                           Pasal 20   Kekayaan Perhimpunan                              12 
                  
                 BAB VIII  PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN   
                           Pasal 21   Perubahan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan       12 
                  
                 BAB IX    ATURAN PENUTUP                                                
                           Pasal 22   Penutup                                           12 - 13 
                                                          
                                                          
                                                          
                   
                   
                   
                                                           
                                                           
                                     ANGGARAN RUMAH TANGGA 
                              INSTITUT AKUNTAN PUBLIK INDONESIA 
                                                  TAHUN 2010 
                                                           
                                                           
                                                       BAB I 
                                                       UMUM 
                                                           
                                                      Pasal 1 
                   
                  Anggaran Rumah Tangga ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari Anggaran 
                  Dasar Institut Akuntan Publik Indonesia. 
                   
                   
                                                      Pasal 2 
                                                      Definisi 
                   
                  1.   Perhimpunan adalah Perhimpunan yang didirikan berdasarkan akta berikut 
                       perubahan-perubahannya, yang bernama Institut Akuntan Publik Indonesia dan 
                       disingkat dengan IAPI. 
                  2.  Anggota Perhimpunan adalah perseorangan yang memenuhi persyaratan 
                       sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini. 
                  3.  Organ Perhimpunan adalah Rapat Umum Anggota, Pengurus, Dewan 
                       Pengawas dan Dewan Kehormatan Profesi. 
                  4.    Rapat Umum Anggota adalah organ Perhimpunan yang mempunyai wewenang 
                       yang tidak diberikan kepada Pengurus, Dewan Pengawas dan Dewan 
                       Kehormatan Profesi dalam batas yang ditentukan dalam Anggaran Dasar ini. 
                  5.  Pengurus adalah organ Perhimpunan yang bertanggung jawab atas 
                       kepengurusan Perhimpunan untuk kepentingan dan tujuan Perhimpunan, serta 
                       mewakili Perhimpunan baik di dalam maupun di luar pengadilan. 
                  6.   Dewan Pengawas adalah organ Perhimpunan yang  bertugas melakukan 
                       pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan 
                       kegiatan kepengurusan Perhimpunan, serta berfungsi menyelesaikan semua 
                       keberatan atas keputusan sanksi yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan 
                       Profesi dan Badan Penegak Disiplin. 
                  7.  Dewan Kehormatan Profesi adalah organ Perhimpunan yang bertugas 
                       memproses pengaduan terhadap Anggota terkait dengan pelanggaran  Kode 
                       Etik dan Standar Profesional Akuntan Publik, serta berwenang menetapkan 
                       sanksi profesi. 
                  8.    Badan adalah lembaga yang dibentuk oleh Ketua Umum Perhimpunan dengan 
                       maksud tercapainya kepengurusan yang efektif dan efisien. 
                  9.  Dewan adalah wadah independen yang dibentuk oleh Ketua Umum 
                       Perhimpunan yang mempunyai wewenang penuh untuk menjalankan tugasnya 
                       dengan melaporkan pekerjaannya dan bertanggung jawab kepada Ketua 
                       Umum Perhimpunan. 
                  10.  Kode Etik adalah perangkat aturan perilaku etika Anggota Perhimpunan dalam 
                       memenuhi tanggung jawab profesionalnya. 
                   
                                                                                                 1
                         
                         
                         
                        11.  Standar Profesional Akuntan Publik yang disingkat dengan SPAP adalah 
                               standar akuntan publik dalam melakukan jasa profesinya yang disusun oleh 
                               Dewan Standar Profesi dan disahkan oleh Rapat Pengurus Perhimpunan. 
                        12.  Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri 
                               Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Peraturan 
                               Menteri Keuangan yang berlaku. 
                        13.  Kantor Akuntan Publik adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang 
                               memperoleh izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku 
                               di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik. 
                        14.  Sertifikat Akuntan Publik atau Indonesia Certified Public Accountant yang 
                               disingkat dengan “CPA” adalah sebutan yang berhak disandang oleh 
                               seseorang yang telah memenuhi seluruh ketentuan disyaratkan dalam proses 
                               sertifikasi akuntan publik melalui Perhimpunan. 
                        15.  Ikatan Akuntan Indoensia (IAI) adalah organisasi profesi yang beranggotakan 
                               Perseorangan dan Asosiasi yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan 
                               yang diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga. 
                        16.  IAI-KAP adalah singkatan dari Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen 
                               Akuntan Publik yang merupakan organisasi profesi akuntan publik yang berada 
                               di bawah naungan IAI. 
                        17.  IAI-SAP adalah singkatan dari Ikatan Akuntan Indonesia – Seksi Akuntan 
                               Publik yang merupakan organisasi profesi akuntan publik yang berada di 
                               bawah naungan IAI. 
                        18.  Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah program belajar yang terus 
                               menerus yang harus ditempuh Akuntan Publik untuk memelihara, 
                               meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya. 
                        19.  Satuan Kredit PPL (SKP) adalah jumlah unit satuan pendidikan profesional 
                               berkelanjutan yang ditentukan berdasarkan durasi pelatihan. 
                         
                         
                                                                          BAB II 
                                                        KEANGGOTAAN PERHIMPUNAN 
                                                                               
                                                                         Pasal 3 
                                                               Anggota Perhimpunan 
                         
                        1.     Yang dimaksud dengan perorangan yang memiliki sertifikat akuntan publik atau 
                               Indonesia Certified Public Accountant (”CPA”) adalah perorangan yang 
                               memiliki sertifikat CPA yang diterbitkan Perhimpunan dan/atau sertifikat CPA 
                               yang diterbitkan IAI. 
                        2.     Yang dimaksud dengan perorangan yang memiliki jasa kepada profesi Akuntan 
                               Publik adalah perorangan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
                               a.     Pernah memiliki izin Akuntan Publik; dan  
                               b.     Pernah menjadi Pengurus di IAI dan/atau IAPI (d/h IAI-KAP, IAI-SAP); 
                                      dan 
                               c.     Mengajukan permohonan kepada Pengurus Perhimpunan untuk disetujui 
                                      menjadi Anggota Perhimpunan.  
                         
                         
                         
                         
                                                                                                                                   2
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Anggaran rumah tangga institut akuntan publik indonesia disusun dan ditetapkan oleh pengurus disetujui dewan pengawas daftar isi halaman bab i umum pasal definisi ii keanggotaan perhimpunan anggota gelar certified public accountant prosedur penerimaan hak kewajiban mutual recognition iii sanksi iv kepengurusan standar profesi sertifikasi badan pelaksana pendidikan review mutu penegak disiplin v manajemen eksekutif vi rapat vii keuangan kekayaan uang pangkal iuran viii perubahan ix aturan penutup tahun ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari dasar adalah yang didirikan berdasarkan akta berikut perubahannya bernama disingkat dengan iapi perseorangan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam organ kehormatan mempunyai wewenang tidak diberikan kepada batas ditentukan bertanggung jawab atas untuk kepentingan tujuan serta mewakili baik di maupun luar pengadilan bertugas melakukan pengawasan memberikan nasihat menjalankan kegiatan berfungsi menyelesaikan semua keberatan keputusan dikel...

no reviews yet
Please Login to review.