Authentication
476x Tipe DOCX Ukuran file 0.21 MB
ANGGARAN RUMAH TANGGA
AMATEUR RADIO CLUB (ARC) IT TELKOM
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Setiap Anggota ARC IT Telkom berhak :
1. Memilih Ketua ARC IT Telkom
2. Dipilih sebagai Ketua ARC IT Telkom bagi anggota penuh
3. Mengikuti Sidang Laporan Pertanggungjawaban, Rapat Anggota Tahunan, dan
Rapat Anggota Istimewa
4. Mengikuti aktivitas lain yang diadakan oleh ARC IT Telkom
5. Memberikan kritik dan saran terhadap kinerja kepengurusan ARC IT Telkom
Pasal 2
Setiap Anggota ARC IT Telkom berkewajiban :
1. Menjaga nama baik almamater dan ARC IT Telkom
2. Melaksanakan kode etik amatir radio
3. Menjunjung tinggi dan mentaati segala sumber hukum yang berlaku di ARC IT
Telkom
Pasal 3
Hilangnya keanggotaan ARC IT Telkom :
1. Meninggal dunia
2. Dicabut status keanggotaannya dalam Rapat Anggota Tahunan dan Rapat
Anggota Istimewa
Pasal 4
Tahapan kaderisasi anggota ARC IT Telkom diatur dalam Pola Umum Kaderisasi ARC
IT Telkom
BAB II
PENGURUS
Pasal 5
Pengurus ARC IT Telkom adalah mahasiswa IT Telkom yang terdiri dari :
1. Ketua
2. Sekretaris Jendral
3. Bendahara Umum
4. Bidang – bidang yang dibentuk sesuai dengan Hak Prerogratif Ketua ARC IT
Telkom
Pasal 6
Ketua ARC IT Telkom diangkat dan ditetapkan oleh anggota melalui Rapat Anggota
Tahunan atau Rapat Anggota Istimewa sedangkan pengurus yang lain diangkat dan
diberhentikan oleh Ketua ARC IT Telkom
Pasal 7
Masa kepengurusan ARC IT Telkom adalah satu periode kepengurusan yang dimulai
sejak ditetapkan
Pasal 8
Pengurus ARC IT Telkom berkewajiban untuk :
1. Menjalankan kepengurusan ARC IT Telkom sesuai dengan AD/ART dan
rekomendasi sesuai hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan dan Keputusan
Rapat Anggota Istimewa
2. Merumuskan dan melaksanakan program kerja mengacu kepada AD/ART dan
rekomendasi sesuai hasil Keputusan Rapat Anggota Tahunan dan Keputusan
Rapat Anggota Istimewa
3. Mewakili anggota ARC IT Telkom sebagai Lembaga Eksekutif
4. Memberikan Laporan keuangan dan atau pelaksanaan program kerja secara
periodik dan bila dipandang perlu oleh anggota ARC IT Telkom
5. Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada anggota melalui Sidang
Laporan Pertanggungjawaban
Pasal 9
ARC IT Telkom berhak untuk :
1. Membuat kebijakan jika dianggap perlu dalam melaksanakan program kerja
2. Menggunakan anggaran ARC IT Telkom dengan persetujuan anggota
3. Menetapkan peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART,
Keputusan Rapat Anggota Tahunan, dan Keputusan Rapat Anggota Istimewa
jika dianggap perlu
Pasal 10
ARC IT Telkom bertanggung jawab kepada anggota IT Telkom
Pasal 11
ARC IT Telkom dapat dibubarkan apabila :
1. Masa Kepengurusan telah berakhir
2. Menyimpang dari AD/ART dan disetujui dalam Rapat Anggota Istimewa ARC IT
Telkom
Pasal 12
1. Masa Demisioner adalah masa setelah dilakukan pencabutan amanah kepada
pengurus ARC IT Telkom pada Sidang Laporan Pertanggungjawaban sampai
dipilih Ketua ARC IT Telkom yang baru
2. Masa Demisioner maksimal 2 (bulan)
3. Selama Masa Demisioner, fungsi administrasi kepengurusan dijalankan oleh
Dewan Formatur
BAB III
KETUA
Pasal 13
1. Ketua ARC IT Telkom adalah Penanggung Jawab tertinggi ARC IT Telkom
2. Ketua ARC IT Telkom diangkat dan diberhentikan oleh anggota ARC IT Telkom
melalui Rapat Anggota Tahunan atau Rapat Anggota Istimewa
3. Ketua ARC IT Telkom bertanggung jawab kepada anggota ARC IT Telkom
Pasal 14
Kriteria Ketua ARC IT Telkom :
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Anggota Penuh ARC IT Telkom
3. Tidak sedang menjalani sanksi akademis
4. Telah menyelesaikan masa studi minimal 2 (dua) Semester
5. Tidak merangkap sebagai pengurus pada organisasi dalam naungan KBM IT
Telkom
no reviews yet
Please Login to review.