Authentication
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Seiring berjalannya waktu, makin tingginya pohon,makin banyak pula
serangan yang menghadapi, begitu pula Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai
dasar dari terbentuknya konstitusi mulai tergoyahkan. Banyak oknum – oknum,
dan ormas baru sesudah rezim Soeharto tumbang dan meningkat saat era
reformasi di zaman pemerintahan SBY melakukan de-Pancasilais dan
menggantinya dengan Syariat Islam dan sistem pemerintahan khilafah versi
mereka sendiri. yang mengatas namakan agama yang hanya mementingkan diri
sendiri,tampa memikirkan kedepan dan efeknya ingin mengganti ideologi
Pancasila.
Pancasila memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan
masyarakat Indonesia. Sehingga pancasila tidak dapat dirubah dengan cara
apapun. Dalam makalah ini akan dibahas konstitusi tidak boleh roboh karena
tumbangnya demokrasi pancasila akibat khilafah.
1
1.2 Rumusan masalah
1. Bagaimana hubungan konstitusi negara dengan dasar negara?
2. Apa perbedaan sistem demokrasi Pancasila di Indonesia dengan sistem
khilafah di Negara islam?
3. Apa latar belakang didirikannya negara islam di Indonesia?
4. Mengapa NKRI tidak dapat tergantikan dengan pendirian Negara Islam?
5. Bagaimana bangsa Indonesia mempertahankan konstitusi dengan sistem
demokrasi Pancasila ?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui hubungan konstitusi negara dengan dasar negara
2. Untuk mengetahui perbedaan sistem demokrasi Pancasila di Indonesia
dengan sistem khilafah di Negara islam
3. Untuk mengetahui latar belakang didirikannya negara islam di Indonesia
4. Untuk mengetahui bahwa NKRI tidak dapat tergantikan dengan
pendirian Negara Islam
5. Untuk mengetahui cara bangsa Indonesia mempertahankan konstitusi
dengan sistem demokrasi Pancasila
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan konstitusi negara dengan dasar Negara
1. Konstitusi
Kata konstitusi berasal dari bahasa Latin Constitutio, bahasa Perancis :
Constutuere, bahasa Inggris : Constitution dan bahasa Belanda : Constitutie yang
artinya membentuk. Hal ini berarti pembentukan atau menyusun dan menyatakan
suatu Negara. Maksudnya hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok yang
menggambarkaan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara.
Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan negara. Dalam arti tengah: konstitusi adalah hukum dasar, yaitu
keseluruhan aturan dasar, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam arti
sempit: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa
dokumen yang memuat aturan-aturan yang bersifat pokok.
1) Kedudukan Konstitusi :
Konstitusi berkedudukan sebagai hukum dasar dan sekaligus hukum
tertinggi dalam suatu negara.
Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan perundangan lain
yang ada dalam suatu negara.
Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan peraturan
perundangan satu negara.
3
2) Sifat Konstitusi :
Sifat pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes), atau juga rigid
(kaku). Konstitusi dikatakan fleksibel apabila konstitusi itu memungkinkan
adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan masyarakat. Sedangkan
konstitusi dikatakan rigid apabila konstitusi itu sulit diubah kapan pun.
3) Fungsi Konstitusi :
Fungsi pokok konstitusi atau Undang-Undang Dasar adalah membatasi
kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan
tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga
negara akan terlindungi. Gagasan ini dinamakan Konstitusionalisme
Negara-negara komunis umumnya menolak gagasan konstitusionalisme
karena negara berfungsi ganda: pertama, mencerminkan kemenangan-
kemenangan yang telah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya
masayarakat komunis dan merupakan pencatatan formil dan legal dari kemajuan
yang telah dicapai; kedua, Undang-Undang Dasar membirakan rangka dan dasar
hukum untuk perubahan masyarakat yang dicita-citakan dalam tahap
perkembangan berikutnya.
4) Substansi konstitusi
Pada umumnya kontitusi atau UUD berisi:
Pernyataan tentang ideologi dasar negara atau gagasan-gagasan moral
kenegaraan .
Ketentuan tentang struktur organisasi Negara.
Ketentuan tentang perlindungan hak-hak asasi manusia.
4
no reviews yet
Please Login to review.