Authentication
200x Tipe PPTX Ukuran file 0.81 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
PERMENKES RI NO 1096 TAHUN 2011 Pasal 1 Defenisi • Jasa boga adalah pengelolaan makanan yg disajikan diluar tempat usaha atas dasar pesanan yg dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha • Pengelola makanan adalah rangkaian kegiatan yg meliputi penerimaan bahan mentah, pembuatan, pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan, pengangkutan, dan penyajian • Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga adalah bukti tertulis yg dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang terhadap jasaboga yg telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 2 Penggolongan • Berdasarkan luas jangkauan yg dilayani, jasaboga dikelompokkkan: 1. Jasaboga golongan A 2. Jasaboga golongan B 3. Jasaboga golongan C • Jasaboga golongan A: jasaboga yg melayani kebutuhan masyarakat umum, terdiri atas golongan A1, A2 dan A3 • Jasaboga golongan B: jasaboga yg melayani kebutuhaqn masyarakat dlm kondisi tertentu, meliputi: 1. Asrama haji, asrama transito, dll 2. Industri, pabrik, pengeboran lepas pantai 3. Angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara 4. Fasilitas pelayanan kesehatan Lanjutan... • Jasaboga golongan C: jasaboga yg melayani kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut umum internasional dan pesawat udara
no reviews yet
Please Login to review.