Authentication
362x Tipe PPTX Ukuran file 0.81 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
PERMENKES RI NO 1096 TAHUN
2011
Pasal 1
Defenisi
• Jasa boga adalah pengelolaan makanan yg disajikan
diluar tempat usaha atas dasar pesanan yg dilakukan
oleh perseorangan atau badan usaha
• Pengelola makanan adalah rangkaian kegiatan yg
meliputi penerimaan bahan mentah, pembuatan,
pengubahan bentuk, pengemasan, pewadahan,
pengangkutan, dan penyajian
• Sertifikat laik higiene sanitasi jasaboga adalah bukti
tertulis yg dikeluarkan oleh lembaga yg berwenang
terhadap jasaboga yg telah memenuhi persyaratan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 2
Penggolongan
• Berdasarkan luas jangkauan yg dilayani,
jasaboga dikelompokkkan:
1. Jasaboga golongan A
2. Jasaboga golongan B
3. Jasaboga golongan C
• Jasaboga golongan A: jasaboga yg melayani
kebutuhan masyarakat umum, terdiri atas golongan
A1, A2 dan A3
• Jasaboga golongan B: jasaboga yg melayani
kebutuhaqn masyarakat dlm kondisi tertentu,
meliputi:
1. Asrama haji, asrama transito, dll
2. Industri, pabrik, pengeboran lepas pantai
3. Angkutan umum dalam negeri selain pesawat udara
4. Fasilitas pelayanan kesehatan
Lanjutan...
• Jasaboga golongan C: jasaboga yg melayani
kebutuhan masyarakat di dalam alat angkut
umum internasional dan pesawat udara
no reviews yet
Please Login to review.