jagomart
digital resources
picture1_Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Th 2019


 176x       Tipe PDF       Ukuran file 0.45 MB       Source: jdih.cilacapkab.go.id


Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Th 2019
peraturan daerah kabupaten cilacap nomor 1 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa dengan rahmat tuhan yang maha esa bupati cilacap  menimbang   a  bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal  ...

icon picture PDF Filetype PDF | Diposting 22 Aug 2022 | 3 thn lalu
Berikut sebagian tangkapan teks file ini.
Geser ke kiri pada layar.
                                                     
                                      BUPATI CILACAP 
                                  PROVINSI JAWA TENGAH 
                          PERATURAN DAERAH KABUPATEN CILACAP 
                                   NOMOR 1 TAHUN 2019 
                                              
                                         TENTANG 
            
                             BADAN PERMUSYAWARATAN DESA   
            
                          DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  
            
                                      BUPATI CILACAP, 
            
          Menimbang  :  a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) 
                          Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 
                          72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 
                          tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 
                          Tahun  2014  tentang  Desa  sebagaimana  telah  diubah 
                          dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2015 
                          tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 
                          Tahun  2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-
                          Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 
                          ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 
                          2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu 
                          menyusun      Peraturan   Daerah    tentang    Badan 
                          Permusyawaratan Desa; 
                        b. bahwa  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Cilacap  Nomor  13 
                          Tahun  2006  tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa 
                          dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan 
                          perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan 
                          disesuaikan; 
                        c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud 
                          huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah  
                          tentang Badan Permusyawaratan Desa; 
          Mengingat    : 1.  Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik 
                          Indonesia Tahun 1945; 
                        2.  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  1950  tentang 
                          Pembentukan     Daerah-daerah    Kabupaten     Dalam 
                                                                               1 
            
                                              Lingkungan  Propinsi  Djawa  Tengah  (Lembaran  Negara 
                                              Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 
                                         3.  Undang-Undang                  Nomor  12  Tahun  2011  tentang 
                                              Pembentukan                     Peraturan                 Perundang-undangan      
                                              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 
                                              82,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia 
                                              Nomor 5234); 
                                         4.  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa 
                                              (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 
                                              7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
                                              5495); 
                                         5.  Undang-Undang                  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                              Pemerintahan              Daerah         (Lembaran            Negara         Republik 
                                              Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran 
                                              Negara  Republik  Indonesia  Nomor  5587)  sebagaimana 
                                              telah  beberapa  kali  diubah  terakhir  dengan  Undang-
                                              Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua  
                                              Atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang 
                                              Pemerintahan              Daerah         (Lembaran            Negara         Republik 
                                              Indonesia  Tahun  2015  Nomor  58,  Tambahan  Lembaran 
                                              Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
                                         6.  Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentang 
                                              Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 
                                              2014  tentang  Desa  sebagaimana  telah  diubah  dengan 
                                              Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2015  tentang 
                                              Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 
                                              2014  tentang  Peraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang 
                                              Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa  (Lembaran  Negara 
                                              Republik  Indonesia  Tahun  2015  Nomor157,  Tambahan 
                                              Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717); 
                                         7.  Peraturan  Daerah  Kabupaten  Cilacap  Nomor  9  Tahun 
                                              2016  tentang  Pembentukan  dan  Susunan  Perangkat 
                                              Daerah Kabupaten Cilacap (Lembaran Daerah Kabupaten 
                                              Cilacap  Tahun  2016  Nomor  9,  Tambahan  Lembaran 
                                              Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 134); 
                                          
                                                          Dengan Persetujuan Bersama 
                              DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN  CILACAP 
                                                                             dan 
                                                                   BUPATI CILACAP 
                                                                    MEMUTUSKAN: 
                 Menetapkan  :  PERATURAN                                DAERAH                    TENTANG                   BADAN 
                                          PERMUSYAWARATAN DESA. 
                                                                                                                                          2 
                    
                                   
                                                             BAB I 
                                                   KETENTUAN  UMUM 
                                                            Pasal 1 
              Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 
               1.    Daerah adalah Kabupaten Cilacap. 
               2.    Pemerintah  Daerah  adalah  Bupati  sebagai  unsur  penyelenggara 
                     Pemerintahan         Daerah       yang     memimpin         pelaksanaan         urusan 
                     pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 
               3.    Bupati adalah Bupati Cilacap. 
               
               4.    Kecamatan  adalah  Bagian  wilayah  dari  Daerah  yang  dipimpin  oleh 
                     Camat.   
               5.    Camat       adalah      pemimpin         dan      koordinator       penyelenggaraan 
                     Pemerintahan  di  wilayah  kerja  Kecamatan  yang  dalam  pelaksanaan 
                     tugasnya  memperoleh  pelimpahan  kewenangan  Pemerintahan  dari 
                     Bupati  untuk  menangani  sebagian  urusan  otonomi  daerah,  dan 
                     menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 
               6.    Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah 
                     yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, 
                     kepentingan  mayarakat  setempat  berdasarkan  prakarsa  masyarakat, 
                     hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati 
                     dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
               7.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan 
                     kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara 
                     Kesatuan Republik Indonesia. 
               8.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai 
                     unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 
               9.    Kepala  Desa  adalah  pejabat  Pemerintah  Desa  yang  mempunyai 
                     wewenang,  tugas  dan  kewajiban  untuk  menyelenggarakan  rumah 
                     tangga  Desanya  dan  melaksanakan  tugas  dari  Pemerintah  dan 
                     Pemerintah Daerah. 
              10.  Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah 
                     lembaga  yang  melaksanakan  fungsi  pemerintahan  yang  anggotanya 
                     merupakan  wakil  dari  penduduk  Desa  berdasarkan  keterwakilan 
                     wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 
              11.  Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, 
                     dan  unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh  BPD  untuk 
                     menyepakati hal yang bersifat strategis. 
              12.  Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah 
                                                                                                              3 
                
                          wadah  partisipasi  masyarakat,  sebagai  mitra  Pemerintah  Desa,  ikut 
                          serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, 
                          serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. 
                  13.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan 
                          oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. 
                  14.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desaselanjutnya disebut APB Desa 
                          adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 
                  15.  Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi 
                          BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa. 
                  16.  Laporan  Keterangan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  yang 
                          selanjutnya  disingkat  LKPPD  atau  yang  disebut  dengan  nama  lain 
                          adalah  laporan  Kepala  Desa  kepada  BPD  atas  capaian  pelaksanaan 
                          tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran. 
                  17.  Hari adalah hari kerja. 
                                                                            BAB II 
                                                MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP 
                                                                           Pasal 2 
                  Maksud disusunnya Peraturan Daerah tentang BPD ini untuk memberikan 
                  kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan 
                  fungsi Pemerintahan Desa. 
                                                                           Pasal 3 
                  Tujuan pengaturan BPD adalah :  
                  a.  mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
                  b.  mendorong  BPD  agar  mampu  menampung  dan  menyalurkan  aspirasi 
                       masyarakat desa;dan 
                  c.  mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik 
                       di desa; 
                                                                           Pasal 4 
                                                                                  
                  Ruang Lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :  
                  a.  Keanggotaan; 
                  b.  Kelembagaan BPD;  
                  c.  Fungsi dan Tugas BPD; 
                  d.  Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD;  
                  e.  Peraturan Tata Tertib BPD;  
                  f.  Pembinaan dan Pengawasan;dan  
                  g.  Pendanaan.  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                  
                                                                                                                                           4 
                    
Kata-kata yang terdapat di dalam file ini mungkin membantu anda melihat apakah file ini sesuai dengan yang dicari :

...Bupati cilacap provinsi jawa tengah peraturan daerah kabupaten nomor tahun tentang badan permusyawaratan desa dengan rahmat tuhan yang maha esa menimbang a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal ayat undang pemerintah pelaksanaan sebagaimana telah diubah perubahan atas dan menteri dalam negeri maka perlu menyusun b dipandang sudah tidak sesuai dinamika perundang undangan sehingga ditinjau kembali disesuaikan c berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf menetapkan mengingat dasar negara republik indonesia pembentukan lingkungan propinsi djawa lembaran tambahan pemerintahan beberapa kali terakhir kedua susunan perangkat persetujuan bersama dewan perwakilan rakyat memutuskan bab i umum ini adalah sebagai unsur penyelenggara memimpin urusan menjadi kewenangan otonom kecamatan bagian wilayah dari dipimpin oleh camat pemimpin koordinator penyelenggaraan di kerja tugasnya memperoleh pelimpahan menangani sebagian otonomi menyelenggarakan tugas kesatuan masyarakat hukum memiliki batas berwenang ...

no reviews yet
Please Login to review.