Authentication
433x Tipe DOC Ukuran file 1.64 MB Source: peraturan.bpk.go.id
LEMBARAN DAERAH
KABUPATEN LUWU
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016
PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
KABUPATEN LUWU
PERATURAN BUPATI LUWU
NOMOR 78 TAHUN 2016
TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU
NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN IZIN
MENDIRIKAN BANGUNAN DAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI
BANGUNAN GEDUNG KABUPATEN LUWU
DITERBITKAN OLEH :
BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN LUWU
PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2016
PERATURAN BUPATI NOMOR 78 TAHUN 2016
BUPATI LUWU
PROVINSI SULAWESI SELATAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN
SERTIFIKAT LAIK FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
KABUPATEN LUWU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LUWU,
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1),
dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
bahwa persyaratan administrasi bangunan
gedung meliputi persyaratan status hak atas,
status kepemilikan bangunan gedung, dan izin
mendirikan bangunan;
b. bahwa ..... Mengingat .....
-2-
b. bahwa dengan berkembangnya pembangunan
di Kabupaten Luwu, terutama dalam
Pembangunan Perumahaan dan Permukiman,
Industri, Jasa, Perkantoran, Pusat
Perbelanjaan, Pusat Keramaian Umum dan
Pariwisata, perlu adanya suatu Pengawasan
dan Pengendalian terhadap bangunan atau
bangunan-bangunan baik yang telah ada
maupun yang akan dibangun demi terciptanya
Pembangunan yang serasi dan berwawasan
lingkungan;
c. bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan
pembangunan bangunan gedung sesuai
dengan tata ruang dan untuk menjamin
keandalan teknis bangunan gedung serta
terwujudnya kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, setiap
pendirian bangunan gedung harus
berdasarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,
dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Izin
Mendirikan Bangunan dan Sertifikat Laik
Fungsi Bangunan Gedung.
-3-
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);
no reviews yet
Please Login to review.