Authentication
528x Tipe DOCX Ukuran file 0.10 MB Source: dpmptk.bangkatengahkab.go.id
BUPATI BANGKA TENGAH
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PERATURAN BUPATI BANGKA TENGAH
NOMOR 41 TAHUN 2019
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANGKA TENGAH,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan, penertiban dan
pengendalian terhadap bangunan yang telah didirikan
dan pengendalian pemanfaatan ruang serta
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurusan
Izin Mendirikan Bangunan, perlu dilakukan penataan Izin
Mendirikan Bangunan;
b. bahwa bangunan gedung di wilayah Kabupaten
Bangka Tengah sebagian besar belum memiliki Izin
Mendirikan Bangunan, dan untuk kemudahan dalam
pelayanan pemberian Izin Mendirikan Bangunan kepada
masyarakat serta pengawasan terhadap pelanggaran yang
berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan keberadaan
bangunan gedung, perlu dilakukan pemutihan pada
bangunan gedung yang tidak memiliki Izin Mendirikan
Bangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan
Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Tahun 217, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4033);
1
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten
Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten
Belitung Timur di Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4268);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6042);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu
Kecamatan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010
tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 276);
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 tentang Izin Mendirikan
Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 276) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 06/Prt/M/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 534);
2
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1956);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Nomor 11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli
Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik
Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 560);
11. Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Tengah Tahun 2014 Nomor 207);
12. Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten
Bangka Tengah (Berita Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Tahun 2017 Nomor 672);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Bangka Tengah.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bangka Tengah
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Bangka Tengah.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
5. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai
Perangkat Daerah.
6. Camat adalah pemimpin dan koordinator
penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja Camat
3
yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh
pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari
Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
7. Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan
konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,
sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di
dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai
tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk
hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun
kegiatan khusus.
8. Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat
IMB adalah Izin tertulis yang diberikan oleh Pemerintah
Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun
baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan
merawat bangunan sesuai dengan persyaratan
administrasi dan persyaratan teknis yang ditetapkan.
9. Pemohon adalah orang pribadi atau badan usaha yang
mengajukan permohonan IMB atas suatu bangunan.
10.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat
RTRW, adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah
yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Tengah.
11.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat
RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata
ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan
peraturan zonasi kabupaten.
12.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang
selanjutnya disingkat RTBL, adalah panduan rancang
bangunan suatu kawasan untuk mengendalikan
pemanfaatan ruang yang memuat rencana program
bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan
rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian
rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
13.Pemutihan adalah kebijakan pemberian IMB terhadap
Bangunan Gedung milik masyarakat yang sudah
terbangun.
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai
pedoman pelaksanaan Pemutihan IMB bagi Bangunan
Gedung yang tidak memiliki IMB di Daerah.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk:
4
no reviews yet
Please Login to review.