Authentication
390x Tipe PPTX Ukuran file 2.58 MB Source: kecamatanmargorejo.patikab.go.id
ALOKASI DANA DESA (ADD)
Adalah
bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten setelah dikurangi dana
alokasi khusus.
Dasar Hukum
Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
• Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019
tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Dasar Hukum
Dasar Hukum
(lanjutan)
(lanjutan)
• Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi
Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Desa;
• Peraturan Bupati Pati Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014
tentang Alokasi Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 2014 tentang Alokasi
Dana Desa.
ADD TAHUN 2021 Rp.129.436.402.000,-
DIALOKASIKAN UNTUK 401 DESA
ADD TERBESAR Rp. 595.805.000,- (BALEADI)
ADD TERKECIL Rp. 171.674.000,- (KEBONSAWAHAN)
TUJUAN ALOKASI DANA DESA
• Meningkatkan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan melaksanakan pelayanan pemerintahan,
1. • pembangunan dan kemasyarakatan sesuai
Meningkatkan kemampuan aparatur pemerintah desa
kewenangannya.
dan lembaga kemasyarakatan di desa dalam
perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
2. pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi
dengan meningkatkan kapasitas desa, kesempatan
bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat
• desa.
Mendukung sumber pendapatan dan anggaran belanja
3. desa.
• Mendorong peningkatan swadaya gotong royong
4. masyarakat.
• Mendukung terwujudnya desa mandiri dan sejahtera.
5.
no reviews yet
Please Login to review.