Authentication
475x Tipe PDF Ukuran file 0.21 MB Source: binapemdes.kemendagri.go.id
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 2005
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 216 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493)
yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548), perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah Tentang Desa;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah
ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548).
MEMUTUSKAN : . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia;
2. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah;
3. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat
daerah kabupaten dan daerah kota.
5. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang
memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui
dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang
merupakan . . .
- 3 -
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa.
9. Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama
lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa
dalam memberdayakan masyarakat.
10. Dana perimbangan adalah pengertian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
11. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari
bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat
APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan
desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah
Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
13. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
14. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
15. Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan,
perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan,
pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring,
pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
16. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN PERUBAHAN STATUS DESA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 2
(1) Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan
memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya
masyarakat setempat.
(2) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat :
a. jumlah . . .
- 4 -
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. bagian wilayah kerja;
d. perangkat; dan
e. sarana dan prasarana pemerintahan.
(3) Pembentukan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang
bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa
atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
(4) Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan setelah
mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan
pemerintahan desa.
(5) Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dihapus atau digabung.
Pasal 3
(1) Dalam wilayah desa dapat dibentuk Dusun atau sebutan lain
yang merupakan bagian wilayah kerja pemerintahan desa dan
ditetapkan dengan peraturan desa.
(2) Sebutan bagian wilayah kerja pemerintahan desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat yang ditetapkan dengan
peraturan desa.
Pasal 4
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan, Penghapusan
dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan
berpedoman pada Peraturan Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mengakui dan menghormati hak asal-usul,
adat istiadat dan sosial budaya masyarakat setempat.
Bagian Kedua
Perubahan Status
Pasal 5
(1) Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi
kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama
BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat
setempat.
(2) Perubahan . . .
no reviews yet
Please Login to review.