Authentication
483x Tipe PPTX Ukuran file 2.02 MB Source: kecamatannagrak.files.wordpress.com
Alur Penyusunan Kebijakan Pilkades Serentak
di Kab. Sukabumi
UU No. 5
UU No. 5
Thn 2014
Thn 2014 Postur
Ttg ASN Postur
Ttg ASN dan
UU No. 23 UU No. 30 dan
UU No. 30 performan
Thn 2014 Ttg Adm. performan
Ttg Adm. ce
Ttg Pemda Pem. ce
Pem. birokrasi
- PP Ttg birokrasi
Kewenanga Pemda
Pemda
n
Prakondisi - PP Ttg OPD
(UU No. 32
Thn 2004) PP No. 43 thn 2014
PP No. 43 thn 2014
jo. PP No. 47 Thn
jo. PP No. 47 Thn Perbu
2015 Ttg Peraturan
2015 Ttg Peraturan Perda No.
UU No. 6 Pelaksanaan UU Perda No.
Pelaksanaan UU p No.
6/2014
6/2014 9 Tahun
Thn 2014 ttg 9 Tahun
2015
Desa 2015 51
Permendagri No. tentang
tentang
112 Tahun 2015 Desa Tahun
tentang Pemilihan Desa
Kepala Desa 2015
Latar belakang
Peraturan Bupati Sukabumi Nomor: 23 Tahun 2013
Tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala
Desa Di Kabupaten Sukabumi yang menjadi pedoman
Pilkades sudah tidak relevan dengan perkembangan.
Penyusunan Kebijakan Pilkades Serentak merupakan
Amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun
2014 Jo. PP Nomor 47 Tahun 2015, Permendagri No. 112
Tahun 2015, dan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Desa,
Perda No. 9 Tahun 2015 telah mengatur tentang
Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pasal
30-73, dan pasal 30 berbunyi :
Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
serentak diatur dengan Peraturan Bupati
Pasal 1 huruf 4
Desa adalah desa dan desa adat atau yang
disebut dengan nama lain, selanjutnya
disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa
yang mempunyai wewenang, tugas dan
kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
KEBIJAKAN PILKADES SERENTAK
Pasal 3
1. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak diseluruh wilayah
Daerah dan dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali
dalam jangka waktu 6 (enam) tahun.
2. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada waktu yang sama diseluruh
desa.
3. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara bergelombang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan
mempertimbangkan :
pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan Kepala Desa di wilayah Daerah;
kemampuan keuangan daerah; dan/atau
ketersediaan PNS di lingkungan Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai
penjabat Kepala Desa.
Pemilihan Kepala Desa bergelombang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
dilaksanakan pada waktu yang sama diwilayah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
5. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa pada masa
penyelenggaraan pemilihan kepala Desa serentak, Bupati menunjuk
Penjabat Kepala Desa.
6. Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
Pegawai Negeri Sipil Daerah.
no reviews yet
Please Login to review.