Authentication
505x Tipe PPT Ukuran file 0.43 MB Source: fh.umj.ac.id
Kebijakan...
Kebijakan...
Kata “Kebijakan” atau “Policy”
Kata “Kebijakan” atau “Policy”
kerap digunakan dengan perdikat
kerap digunakan dengan perdikat
tertentu:
tertentu:
Kebijakan Negara (State Policy)
Kebijakan Negara (State Policy)
Kebijakan Publik (Public Policy)
Kebijakan Publik (Public Policy)
Kebijakan Sosial (Social Policy)
Kebijakan Sosial (Social Policy)
Kebijakan Hukum (Legal Policy)
Kebijakan Hukum (Legal Policy)
Kebijakan...
Kebijakan...
Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) adalah “rational
Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) adalah “rational
organization to respons of crime”, sehingga kata
organization to respons of crime”, sehingga kata
“kebijakan” sebagai padanan dari kata “policy” disini lebih
“kebijakan” sebagai padanan dari kata “policy” disini lebih
ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat atau
ditujukan pada adanya tanggapan masyarakat atau
“social respons” terhadap kejahatan dan segala
“social respons” terhadap kejahatan dan segala
problematikanya.
problematikanya.
Dengan demikian kata “kriminal” merujuk pada objek dari
Dengan demikian kata “kriminal” merujuk pada objek dari
kebijakan tersebut, yaitu “tindak pidana, orang yang
kebijakan tersebut, yaitu “tindak pidana, orang yang
melakukan tindak pidana tersebut dan sanksinya
melakukan tindak pidana tersebut dan sanksinya
(pemidanaan)”.
(pemidanaan)”.
Dilihat dari objeknya tersebut Kebijakan Kriminal dapat
Dilihat dari objeknya tersebut Kebijakan Kriminal dapat
juga disebut dengan “Criminal Law Policy” atau
juga disebut dengan “Criminal Law Policy” atau
“Kebijakan Hukum Pidana”
“Kebijakan Hukum Pidana”
Kebijakan Kriminal dan
Kebijakan Kriminal dan
Kebijakan Sosial
Kebijakan Sosial
Kebijakan Kriminal merupakan
Kebijakan Kriminal merupakan
bagian dari Kebijakan Sosial
bagian dari Kebijakan Sosial
(Social Policy), yaitu merupakan
(Social Policy), yaitu merupakan
ejawantah dari Kebijakan
ejawantah dari Kebijakan
Kriminal merupakan bagian dari
Kriminal merupakan bagian dari
kebijakan Perlindungan
kebijakan Perlindungan
Masyarakat (Social Defense
Masyarakat (Social Defense
Policy) disamping Kebijakan
Policy) disamping Kebijakan
Kesejahteraan Sosial (Sosial
Kesejahteraan Sosial (Sosial
Welfare Policy)
Welfare Policy)
Dua Pendekatan dalam
Dua Pendekatan dalam
Kebijakan Hukum Pidana...
Kebijakan Hukum Pidana...
Kebijakan Hukum Pidana dapat dilakukan
Kebijakan Hukum Pidana dapat dilakukan
dengan dua pendekatakan:
dengan dua pendekatakan:
Kebijakan Penal (Penal Policy), yaitu
Kebijakan Penal (Penal Policy), yaitu
kebijakan dengan memberdayakan Sistem
kebijakan dengan memberdayakan Sistem
Peradilan Pidana atau Criminal Justice
Peradilan Pidana atau Criminal Justice
System (penegakan hukum pidana)
System (penegakan hukum pidana)
Kebijakan Non-Penal (Non-Penal Policy),
Kebijakan Non-Penal (Non-Penal Policy),
yaitu kebijakan dengan menggunakan
yaitu kebijakan dengan menggunakan
sarana lain di luar hukum pidana
sarana lain di luar hukum pidana
Tiga Objek Pengkajian
Tiga Objek Pengkajian
Kebijakan Hukum Pidana...
Kebijakan Hukum Pidana...
Pengkajian terhadap Kebijakan Hukum Pidana diarahkan pada
Pengkajian terhadap Kebijakan Hukum Pidana diarahkan pada
tiga tahap kebijakan:
tiga tahap kebijakan:
Kebijakan Legislatif (Legislatif Policy), yaitu kebijakan hukum
Kebijakan Legislatif (Legislatif Policy), yaitu kebijakan hukum
pidana dalam tahap perumusan (formulasi) masalah-masalah
pidana dalam tahap perumusan (formulasi) masalah-masalah
yang berhubungan dengan hukum pidana
yang berhubungan dengan hukum pidana
Kebijakan Yudikatif (Judicative Policy), yaitu kebijakan hukum
Kebijakan Yudikatif (Judicative Policy), yaitu kebijakan hukum
pidana dalam tahap penerapan (aplikasi) ketentuan peraturan
pidana dalam tahap penerapan (aplikasi) ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum pidana
perundang-undangan yang berhubungan dengan hukum pidana
Kebijakan Eksekutif(Executive Policy), yaitu kebijakan hukum
Kebijakan Eksekutif(Executive Policy), yaitu kebijakan hukum
pidana dalam tahap fungsionalisasi oleh pejabat yang
pidana dalam tahap fungsionalisasi oleh pejabat yang
berwenang menyuruh menjalankan keputusan-keputusan
berwenang menyuruh menjalankan keputusan-keputusan
dalam bidang hukum pidana
dalam bidang hukum pidana
no reviews yet
Please Login to review.