Authentication
537x Tipe PPTX Ukuran file 0.74 MB Source: dpmd.banyuwangikab.go.id
Perjalanan Panjang Pentingnya
Perencanaan Pembangunan Desa
(RPJM Desa & RKP Desa)
Tahun 2005 Tahun 2007
PP No 72 Th. 2005 Permendagri 66 Th. 2007
ttg Desa Ttg Perencanaan
Pembangunan Desa
Tahun 2014
UU No. 6 Th. 2014 Tahun 2010
Ttg Desa
Juknis PPD Tgl
PP No. 43 Th. 2014 31 Maret 2010
Ttg Pelaksanaan UU
ttg Desa
Tahun 2016
Permendagri 114 Th. 2014
Ttg Pedoman Pembangunan Perbup Banyuwangi
Desa Nomor 8 Ttg Juknis
Penyusunan RPJMDes dan
RKPDes
9/16/2017 2
Perencanaan Pembangunan
Desa
Rencana Rencana Kerja
Pembangunan Jangka Pemerintah
Menengah (RPJM) Desa (RKP)
Untuk Jangka Untuk jangka waktu
waktu 6 (enam) 1 (satu) tahun
tahun
Ditetapkan dengan
Ditetapkan Peraturan Desa
dengan Peraturan
Desa Disusun oleh Pemerinyah
Desa pada bulan Juli
Ditetapkan paling tahun berjalan
lama 3 (tiga) bulan
Diolah dari:
sejak pelantikan
Permendagri No. 114/2014, Bab II, Pasal 4
Kepala Desa
dan 5
HUBUNGAN RPJM DESA, RKP DESA
1. RKP Desa merupakan penjabaran RPJMDesa
2. RKP tidak boleh keluar dari RPJM Desa, kecuali :
a. Peristiwa khusus
b. Perubahan mendasar kebijakan pemerintah
3. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa
RKP Desa ad penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
DU RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yg menjadi bagian dari RKP
Desa untuk jangka waktu 1 tahun yg akan diusulkan Pemdes kpd Pemda
Kab/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
Diolah dari:
Permendagri No. 114/2014, Bab II, Bagian Ketiga Pasal 29
Bahan pendukung dlm penyusunan RKP Desa &
DURKP Desa meliputi :
1. RPJM Desa
2. Hasil Musyawarah Desa dalam rangka
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa
3. Data dan informasi dari Kabupaten/ Kota tentang:
a. Pagu indikatif desa : renc. DD, ADD, bagian dr
hasil pajak/retribusi daerah kab; & renc
bantuan keu dari APBD Prov/Kab.
b. Rencana program/kegiatan pemerintah,
pemprov, dan pemkab yg masuk ke desa
Tahapan Penyusunan RKP
1 Desa
Musdes (1)Mencermati ulang dokumen RPJM Desa &
penyusunan menyepakati hasil pencermatan,
perencanaan (2)Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis
pembangunan kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan
desa Juni (warga/SKPD).
Pembentukan tim Tim 7 – 11 orang (harus ada perempuan)
Penyusun RKP
•
Desa Kepala Desa selaku pembina;
2 •
Juni Sekretaris Desa selaku ketua;
•
Ketua LPM sebagai sekretaris; dan
•
Anggota (perangkat desa, LPM, KPMD, dan unsur
masyarakat.
no reviews yet
Please Login to review.