Authentication
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PULANG PISAU
PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
USULAN
PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN PULANG PISAU
NOMOR : 06 TAHUN 2019
TENTANG
TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN DPRD KABUPATEN PULANG PISAU,
Menimbang :a. bahwa untuk mewujudkan lembaga Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai
demokrasi, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi
rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan
kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk mengembangkan kehidupan berdemokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu
mewujudkan DPRD Kabupaten Pulang Pisau sebagai
lembaga pemerintah daerah bersama dengan pemerintah
daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan
pemerintah dan kepentingan masyarakat berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. bahwa dalam rangka penyesuaian Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata
tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota maka
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 01
Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Masa Jabatan Tahun
2014-2019 perlu dilakukan penyesuaian /revisi.
Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002
Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten
Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau,
Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau,
Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di
Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 41807);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008
Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) yang diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5568);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 2036;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114););
10.Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak
2
Keuangan dan Admisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6057);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi,
Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2018
nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 6197);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 04);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Kedudukan Hak Protokoler
Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 017).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan DPRD ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang
berlaku di lingkungan Internal DPRD.
2. Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerahyang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah menurut
asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas-
luasnya dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara
Republik Indonesia Tahun 1945.
3
5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga
negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
8. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
9. Bupati adalah Bupati Pulang Pisau.
10. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pulang Pisau.
11. Anggota DPRD, yang selanjutnya disebut Anggota adalah Anggota DPRD
Kabupaten Pulang Pisau.
12. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai
politik hasil pemilihan umum.
13. Alat kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten
Pulang Pisau yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah,
Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran,
Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan
dibentuk oleh rapat paripurna.
14. Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD.
15. Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah DPRD Kabupaten
Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
peraturan ini.
16. Komisi adalah Pengelompokan anggota DPRD yang terdiri dari 3 (tiga)
komisi yang secara fungsional bertugas menjalankan fungsi
sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
17. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut
Bapemperda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten
Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
peraturan ini.
18. Badan Anggaran adalah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulang
Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
peraturan ini.
19. Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pulang
Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam
peraturan ini.
20. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia Khusus
DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dibentuk oleh rapat paripurna,
secara fungsional bertugas untuk membahas hal yang bersifat khusus.
21. Hasil Pemeriksaan BPK adalah hasil identifikasi masalah, analisis, dan
evaluasi atas pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam
bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK.
4
no reviews yet
Please Login to review.