Authentication
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU PROVINSI KALIMANTAN TENGAH USULAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR : 06 TAHUN 2019 TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PIMPINAN DPRD KABUPATEN PULANG PISAU, Menimbang :a. bahwa untuk mewujudkan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi, serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara; b. bahwa untuk mengembangkan kehidupan berdemokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu mewujudkan DPRD Kabupaten Pulang Pisau sebagai lembaga pemerintah daerah bersama dengan pemerintah daerah yang mampu mengatur dan mengurus urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; c. bahwa dalam rangka penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota maka Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau Masa Jabatan Tahun 2014-2019 perlu dilakukan penyesuaian /revisi. Mengingat: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41807); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438) yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 2036; 9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114);); 10.Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak 2 Keuangan dan Admisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6057); 11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2018 nomor 59, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6197); 12.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2016 Nomor 04); 13.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Kedudukan Hak Protokoler Keuangan dan Administratif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 017). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TENTANG TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan DPRD ini yang dimaksud dengan: 1. Tata Tertib DPRD adalah peraturan yang ditetapkan oleh DPRD yang berlaku di lingkungan Internal DPRD. 2. Daerah adalah Kabupaten Pulang Pisau. 3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnyadisingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerahyang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah. 4. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusanpemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewanperwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugaspembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalamsistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesiasebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. 3 5. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 6. Badan Pemeriksa Keuangan, selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 8. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah. 9. Bupati adalah Bupati Pulang Pisau. 10. Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Pulang Pisau. 11. Anggota DPRD, yang selanjutnya disebut Anggota adalah Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau. 12. Fraksi adalah pengelompokan Anggota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum. 13. Alat kelengkapan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang terdiri dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna. 14. Pimpinan DPRD adalah Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD. 15. Badan Musyawarah adalah Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 16. Komisi adalah Pengelompokan anggota DPRD yang terdiri dari 3 (tiga) komisi yang secara fungsional bertugas menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 17. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 18. Badan Anggaran adalah Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 19. Badan Kehormatan adalah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan ini. 20. Panitia Khusus yang selanjutnya disebut Pansus adalah Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pulang Pisau yang dibentuk oleh rapat paripurna, secara fungsional bertugas untuk membahas hal yang bersifat khusus. 21. Hasil Pemeriksaan BPK adalah hasil identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi atas pengelolaan keuangan negara yang dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. 4
no reviews yet
Please Login to review.