Authentication
375x Tipe DOC Ukuran file 0.17 MB Source: repository.uinbanten.ac.id
25
BAB II
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DAN KURIKULUM 2013
A. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pegaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Berdasarkan pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum,
yang pertama adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, dan bahan pembelajaran, sedangkan yang kedua adalah cara
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.16 Adapun menurut
Kunandar, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.17
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah
kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan sebagai
perwujudan dari kurikulum dasar dan menengah serta di
kembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok
atau satuan pendidikan yang berpedoman pada standar isi, standar
potensi lulusan serta panduan penyusunan kurikulum yang
16 Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (SISDIKNAS)
17 Kunandar, Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. (Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2007). h. 169
26
disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
pengembangan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan
satu wujud reformasi pendidikan yang memberikan otonomi
kepada sekolah dan satuan pendidikan untuk mengembangkan
kurikulum sesuai dengan potensi, tuntutan dan kebutuhan
masing-masing. Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) mengacu kepada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem
Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar
Nasional Pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan
pendidikan nasional. Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP).18
Prinsip pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) berpusat pada potensi, perkembangan,
kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
beragam dan terpadu tanggap perkembangan IPTEK, relevan
dengan kebutuhan kehidupan, menyeluruh dan
berkesinambungan, belajar sepanjang hayat (life long learning),
serta seimbang antara kepentingan nasional dan daerah.
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP), berprinsip aktual dan kontekstual pada cakupan
18 Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan Implementasi KTSP,
(Jakarta: Gaung Persada Press, 2008), h.121.
27
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan
sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi,
dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata. Keseluruhan
komponen pada silabus Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dapat mengakomodasi keragaman peserta didik,
pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan
tuntutan masyarakat. Komponen silabus Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, afektif, dan psikomotor). Silabus mata
pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang
disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan
pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per
tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
Implementasi pembelajaran per semester menggunakan
penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi (SK) dan
Kompetensi Dasar (KD) untuk mata pelajaran dengan alokasi
19
waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
Langkah berikutnya dalam Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) yaitu, mengembangkan kegiatan
pembelajaran, merumuskan indikator pencapaian kompetensi,
menentukan jenis penilaian, menentukan alokasi waktu, dan
menentukan sumber belajar. Mengkaji Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu
dan/atau tingkat kesulitan materi, dan sesuai dengan urutan yang
19 Kemdikbud, Materi Pelatihan Implementasi Kurikulum 2013, 2016
28
ada di Standar Isi; keterkaitan antar standar kompetensi dan
kompetensi dasar dalam mata pelajaran; keterkaitan standar
kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.
Mengidentifikasi materi pokok/pembelajaran yang
menunjang pencapaian standar kompetensi dan kompetensi
dasar/sub kompetensi dengan mempertimbangkan: potensi
peserta didik; tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional,
sosial, dan spiritual peserta didik; kebermanfaatan bagi peserta
didik; struktur keilmuan; aktualitas, kedalaman dan keluasan
materi pembelajaran; relevansi dengan kebutuhan peserta didik
dan tuntutan lingkungan, khususnya dunia kerja; alokasi waktu.
1. Landasan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) dilakukan dalam rangka mengembangkan Standar
Nasional Pendidikan, yang mencakup Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi untuk tiap satuan pendidikan pada
masing-masing jenjang dan jenis pendidikan. Kegiatan yang
dilakukan pada tahap pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) antara lain:
a. Menganalisis dan mengembangkan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI).
b. Merumuskan visi dan misi serta tujuan pendidikan pada
tingkat satuan pendidikan.
no reviews yet
Please Login to review.