Authentication
501x Tipe PPT Ukuran file 0.96 MB
Persatuan Bulat :
Pasal 119 KUH Perdata :
(1) Mulai saat perkawinan dilangsungkan,
demi hukum berlakulah persatuan bulat
antara harta kekayaan suami-istri,
sekedar megenai itu dengan perjanjian
kawin tidak diadakan ketentuan lain.
(2) Persatuan itu sepanjang perkawinan tidak
boleh ditiadakan atau diubah dengan
sesuatu persetujuan antara suami dan
isteri.
Berdasarkan isi Pasal 119 KUH
Perdata :
Persatuan Bulat terjadi demi hukum, tanpa
ada formalitas-formalitas lain, tidak perlu
diucapkan secara tegas kecuali
diperperjanjikan lain.
Bentuk Persatuan Bulat bersifat tetap,
artinya sampai perkawinan itu bubar
bentuknya adalah Persatuan Bulat.
Dalam hal terjadi Persatuan Bulat :
Antara suami dengan istri tidak boleh ada
perjanjian jual-beli, hutang-piutang, tukar-
menukar.
Antara suami dengan istri tidak boleh
mengadakan Perjanjian Perburuhan
Isi dari Persatuan Bulat :
Harta suami-istri
Bergerak-tidak bergerak
Pasal 120 KUH Perdata :
Aktiva Baik yang sekarang ada maupun
kemudian
Pasal 121 KUH Perdata : Utang suami-istri
Pasiva Baik sebelum maupun sepanjang
perkawinan
Persatuan Bulat :
Seluruh aktiva dan pasiva yang ada sebelum perkawinan
dilangsungkan, dengan pengecualian : hibah wasiat dan
pemberian-pemberian yang tidak dapat dimasukkan dalam
persatuan.
Hutang Dalam Persatuan Bulat :
Termasuk Hutang Persatuan Bulat Hutang untuk keperluan rumah
adalah hutang sebelum dan tangga
sepanjang perkawinan, baik yang
dibuat oleh suami maupun istri Hutang untuk kepentingan usaha
Denda-denda
Ganti kerugian karena melanggar
hukum
Hutang harta warisan/hibah yang
masuk dalam Harta Persatuan
Hutang yang dibuat oleh pemilik Apabila untuk
Harta Pribadi kepentingan bersama = hutang
Harta Persatuan
Apabila untuk kepentingan
pribadi
=hutang Harta Pribadi
no reviews yet
Please Login to review.