Authentication
Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Afrizal dan Umayati telah
melangsungkan perkawinan, lima tahun
membangun rumahtangganya, mereka
akan membeli sebidang tanah.
Bagaimana status kepemilikan dan
pengelolaan tanah yang baru saja dibeli
oleh Afrizal dan Umayati, merupakan
Harta Bersama atau Harta Pribadi?
Istilah yang digunakan :
selain “Hukum Harta Perkawinan” yang
merupakan terjemahan dari Huwelijks-
vermogensrecht, digunakan istilah :
Huwelijksgoderenrecht.
Menurut J. Satrio :
Hukum Harta Perkawinan adalah
peraturan hukum yang mengatur akibat-
akibat perkawinan terhadap harta
kekayaan suami-istri yang telah
melangsungkan perkawinan.
Pasal 35-37 Undang-undang Nomor 1
Tahun 1974 (pada saat belum ada PP, ada
anggapan sudah jelas).
Bab VI – IX Buku I KUH Perdata
PP Nomor 9 Tahun 1975
Surat MA Nomor MA/Pemb/0807/75 :
Petunjuk MA mengenai Pelaksanaan Harta
Perkawinan, isinya : oleh karena tentang
Harta Perkawinan belum diatur dalam PP
No. 9 Tahun 1975, maka ketentuan
tentang Harta Perkawinan menggunakan
ketentuan lama.
Berdasarkan Istri tidak cakap
KUHPerdata : dalam lapangan
Harta Persatuan Harta Perkawinan
terjadi demi hukum, Perjanjian kawin
kecuali ditentukan tidak dapat
lain dengan
perjanjian kawin : dibatalkan dan
Pasal 119 ayat (1) diubah (Pasal 119
KUH Perdata. ayat (2) KUH
Isi Harta Persatuan Perdata.
baik aktiva maupun
pasiva sebelum dan
sepanjang
perkawinan
Pengurusan ada
pada suami sendiri
no reviews yet
Please Login to review.