Authentication
527x Tipe PPT Ukuran file 0.26 MB Source: bahan-ajar.esaunggul.ac.id
DEFINISI PEMBATALAN
DEFINISI PEMBATALAN
PERKAWINAN
PERKAWINAN
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu
Pembatalan berasal dari kata batal, yaitu
menganggap tidak sah, menganggap tidak
menganggap tidak sah, menganggap tidak
pernah ada (Kamus Umum Bahasa
pernah ada (Kamus Umum Bahasa
Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan
Indonesia; Badudu - Zain). Jadi pembatalan
perkawinan berarti menganggap perkawinan
perkawinan berarti menganggap perkawinan
yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang
yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang
tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan
Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974 menyatakan
bahwa pembatalan perkawinan dapat
bahwa pembatalan perkawinan dapat
dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi
dilakukan, bila para pihak tidak memenuhi
syarat melangsungkan perkawinan.
syarat melangsungkan perkawinan.
SYARAT MELANGSUNGKAN
SYARAT MELANGSUNGKAN
PERKAWINAN (Pasal 6 UU No.
PERKAWINAN (Pasal 6 UU No.
1/1974 tentang Perkawinan)
1/1974 tentang Perkawinan)
Ada persetujuan dari kedua belah pihak
Ada persetujuan dari kedua belah pihak
Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus
Untuk yang belum berumur 21 tahun, harus
mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika
mendapat ijin dari kedua orang tua. Atau jika
salah seorang dari kedua orangtua telah
salah seorang dari kedua orangtua telah
meninggal atau tidak mampu menyatakan
meninggal atau tidak mampu menyatakan
kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari
kehendaknya, maka ijin dapat diperoleh dari
orangtua yang masih hidup atau orangtua yang
orangtua yang masih hidup atau orangtua yang
mampu menyatakan kehendaknya.
mampu menyatakan kehendaknya.
Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak
Bila orangtua telah meninggal dunia atau tidak
mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin
mampu menyatakan kehendaknya, maka ijin
diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau
diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau
keluarga yang mempunyai hubungan darah
keluarga yang mempunyai hubungan darah
dalam garis keturunan lurus ke atas.
dalam garis keturunan lurus ke atas.
Bagi yang beragama Islam, dalam
Bagi yang beragama Islam, dalam
Perkawinan harus ada (Pasal 14
Perkawinan harus ada (Pasal 14
Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Kompilasi Hukum Islam (KHI):
Calon Isteri
Calon Isteri
Calon Suami
Calon Suami
Wali nikah
Wali nikah
Dua Orang Saksi
Dua Orang Saksi
Ijab dan Kabul
Ijab dan Kabul
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENGAJUKAN
PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN
PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN
(pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
(pasal 23 UU No. 1 tahun 1974)
Para keluarga dalam garis keturunan
Para keluarga dalam garis keturunan
lurus ke atas dari suami atau istri;
lurus ke atas dari suami atau istri;
Suami atau istri;
Suami atau istri;
Pejabat yang berwenang hanya selama
Pejabat yang berwenang hanya selama
perkawinan belum diputuskan;
perkawinan belum diputuskan;
Pejabat pengadilan.
Pejabat pengadilan.
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang
Pasal 73 KHI menyebutkan bahwa yang
dapat mengajukan pembatalan perkawinan
dapat mengajukan pembatalan perkawinan
adalah:
adalah:
para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas
para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas
dan ke bawah dari suami atau isteri
dan ke bawah dari suami atau isteri
suami atau isteri
suami atau isteri
pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan
pejabat yang berwenang mengawasi pelaksanaan
perkawinan menurut undang-undang
perkawinan menurut undang-undang
para pihak yang berkepentingan yang
para pihak yang berkepentingan yang
mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
mengetahui adanya cacat dalam rukun dan syarat
perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan
perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tersebut
perundang-undangan sebagaimana tersebut
dalam pasal 67
dalam pasal 67
no reviews yet
Please Login to review.