Authentication
386x Tipe PPTX Ukuran file 0.11 MB Source: www.expat.or.id
Pengertian Perkawinan
Campuran (GHR)
Menurut Pasal 1 Reglement op de Gemengde
Huwelijken (GHR):
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah
perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia ada di
bawah hukum yang berlainan. Termasuk di sini,
perkawinan berbeda agama, berbeda kewarganegaraan,
dan berbeda golongan penduduk (mengingat adanya
penggolongan penduduk pada masa Hindia Belanda).”
© Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki,
SH., MH 2
Pengertian Perkawinan
Campuran (GHR)
Pasal 7 ayat (2) GHR:
“Perbedaan agama, suku bangsa,
keturunan bukan menjadi penghalang
untuk terjadinya suatu perkawinan.”
© Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki,
SH., MH 3
Akibat Perkawinan
Campuran (GHR)
Pasal 2 GHR :
“seorang perempuan yang melangsungkan
perkawinan campuran, selama perkawinan itu
belum putus, perempuan tersebut tunduk pada
hukum suami, baik di bidang hukum publik maupun
hukum perdata.”
Intinya, karena perkawinan campuran, istri
memperoleh status suami.
© Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki,
SH., MH 4
Pengertian Perkawinan
Campuran (UU No. 1/1974)
Pasal 57 UU No 1/1974:
“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam
UU ini ialah perkawinan antara dua org yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarga negaraan dan salah satu pihak
berkewarganegaraan Indonesia.”
Pengertian Perkawinan Campuran menurut UU
No. 1/1974 lebih sempit daripada pengertian
yang terdapat dalam GHR karena perkawinan
beda agama tidak termasuk dalam pengertian
Perkawinan Campuran menurut UU No. 1/1974.
© Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki,
SH., MH 5
Perkawinan Beda Agama (UU
No. 1/1974)
Setelah berlakunya UU No.1/1974
UU No1/1974 tidak mengatur perkawinan beda agama.
Pasal 2 ayat (1) UU No. 1/1974: “Perkawinan adalah sah
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama
dan kepercayaannya itu.”
Dengan demikian tidak ada lagi perkawinan di luar
hukum agama masing-masing, sehingga seharusnya
perkawinan beda agama tidak dapat lagi dilakukan.
Namun demikian, kenyataannya berbeda.
© Prof. Dr. Zulfa Djoko Basuki,
SH., MH 6
no reviews yet
Please Login to review.