Authentication
PENGERTIAN HUKUM PEMBIAYAAN
DAN LEMBAGA PEMBIAYAAN
a. Pengertian Hukum Pembiayaan
Hukum pembiayaan adalah hukum yang mengatur
suatu kegiatan yang dilakukan dalam bentuk
penyediaan dana bagi konsumen untuk pembelian
barang yang pembayarannya dilakukan secara
angsuran ataupun berkala oleh konsumen.
b. Pengertian Lembaga Pembiayaan.
Lembaga pembiayaan adalah badan usaha diluar
bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
khusus melakukan kegiatan dalam bidang usaha
lembaga pembiayaan.
DEFINISI LEMBAGA PEMBIAYAAN
BERDASARKAN KEPPRES 61/88
Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang
melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan
tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.
Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha di
luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank
yang Khusus didirikan untuk melakukan kegiatan
termasuk dalam bidang usaha Lembaga
Pembiayaan
DEFINISI DAN BIDANG USAHA
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI
No.84/PMK.012/2006, tentang Perusahaan Pembiayaan,
disebutkan bahwa:
“Perusahaan Pembiayaan adalah suatu badan usaha di
luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang
khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang
termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan –
dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara langsung dari
masyarakat.”
Kegiatan yang termasuk Usaha Lembaga Pembiayaan:
- Sewa Guna Usaha (Leasing)
- Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
- Anjak Piutang (Factoring)
- Usaha Kartu Kredit (Credit Card)
RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
Factoring
Leasing
Finance
Company
Consumer Credit Card
Financing
Peraturan Menteri Keuangan no. 84/PMK.012/2006
BENTUK DAN MODEL
LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga pembiayaan muncul
karena adanya pemenuhan
pembiayaan. Dikenal sebagai
pembiayaan karena menawarkan
model-model formulasi baru
terhadap pemberi dana, seperti
dalam bentuk leasing, factoring,
dan sebagaiannya.
no reviews yet
Please Login to review.