Authentication
Pembiayaan proyek adalah salah satu bentuk
pembiayaan perusahaan yang mempunyai ciri
khas tersendiri serta teknik pendanaan yang
unik. Ciri khas pembiayaan proyek adalah
pembiayaan ini diperuntukan bagi proyek-
proyek berskala besar, seperti proyek
pertambangan, pengeboran minyak, dan
pelabuhan atau bandara.
Pengaturan tentang pembiayaan proyek pada
prinsipnya tidak jauh berbeda dengan dasar hukum
yang berlaku dalam pemberian pinjaman jenis lainnya.
Sumber hukum pembiayaan proyek dapat di
klasifikasikan ke dalam 2 (dua) jenis yaitu sumber
hukum perdata dan sumber hukum publik.
Terbagi menjadi 2 kalsifikasi :
1. Sumber hukum perdata, perjanjian dan undang-undang yang
memuat ketentuan tentang :
a. Kebebasan berkontrak
b. Pinjaman, pembiayaan, jaminan
c. Pemborongan pekerjaan
d. Badan hukum, perusahaan,dan investasi
2. Sumber hukum publik, perundang-undangan yang
meliputi semua ketentuan hukum administrasi negara tentang :
a. Keagrariaan
b. Sumber daya alam
c. Lingkungan dan tata ruang
d. Perizinan dan perpajakan
1. Asas kebebasan berkontrak
Pasal 1388 KUH Perdata ditentukan bahwa perjanjian yang
dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-
pihak yang membuatnya. Ketentuan ini mengakui adanya
kebebasan berkontrak dan kekuatan berlakunya sama dengan
kekuatan berlakunya undang-undang
2. Pinjaman, pembiayaan, jaminan
Pembiayaan proyek merupakan salah satu bentuk pinjaman
(loan), jadi ketentuan hukum yang berlaku bagi pinjaman
berlaku juga bagi pembiayaan proyek
3. Pemborongan pekerjaan
Dalam hal pemborongan pekerjaan, ketentuan-ketentuan pada
pasal 1601b sampai dengan pasal 1616 bab 7 A buku III KUH
Perdata tentang perjanjian untuk melakukan pekerjaan menjadi
sumber hukum. Perjanjian pemborong juga diatur dalam
Keputusan Presiden No.16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pembiayaan proyek banyak sekali berkaitan dengan segi
hukum administrasi negara. Untuk melaksanakan
pembangunan proyek, sudah tentu memerlukan lokasi di
darat, misalnya proyek infrastruktur, lokasi di laut, misalnya
proyek pengeboran minyak lepas pantai (off shore drilling),
atau lokasi di udara, misalnya proyek kabel listrik tegangan
tinggi. Terhadap pembangunan dan pembiayaan proyek
berlaku ketentuan hukum agraria yang bersumber dari
Undang-Undang No.5 Tahun 1960.
no reviews yet
Please Login to review.