Authentication
Adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal
dengan tidak menarik dana secara
langsung dari masyarakat.
- Badan Hukum, yaitu Perusahaan pembiayaan yang khusus
didirikan untuk malakukan kegiatan yang termasuk dalam
bidang usaha lembaga pembiayaan.
- Kegiatan pembiayaan yaitu melakukan pekerjaan aktivitas
dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sector usaha
yang dibutuhkan.
- Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan uang untuk
suatu keperluan
- Barang modal yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan
sesuatu atau barang-barang lain
- Tidak menarik dana secara langsung artinya tidak mengambil
uang secara langsung baik dalam giro. Deposito.
- Masyarakat yaitu sejumlah orang yang hidup bersama-sama
disuatu tempat yang terikat oleh suatu kebudayaan yang
mereka anggap sama.
- Sumber Pembiayaan Alternative
Diluar lembaga pembiayaan masih banyak lembaga
keuangan lain yang dapat memberikan bantuan dana,
seperti penggadaian, pasar modal, bank, dan
sebagainya, namun dalam kenyataan tidak semua
pelaku usaha dapat mengakses dana dari setiap jenis
sumber dana tersebut. Kesulitan memperoleh dana
tersebut disebabkan oleh masing-masing lembaga
keuangan tersebut menerapkan ketentuan yang tidak
mudah bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal
- Peranan dalam hal pembangunan
Menampung dan menyalurkan aspirasi dan minat
masyarakat yang berperan aktif dalam pembangunan.
Aspirasi ini terwujud karena adanya pihak yang
menfasilitasinya. Lembaga pembiayaan mewujudkan
dengan bantuan dana.
Lembaga Pembiayaan berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan terdiri
dari 6 (enam) hal, yaitu: Sewa Guna Usaha (Leasing), Anjak
Piutang (Factoring), Modal Ventura (Venture Capital),
Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance), Perdagangan
Surat Berharga, dan Kartu Kredit
Namun dalam perkembangannya, yakni melalui Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang
Perusahaan Pembiayaan, bahwa termasuk dalam pengertian
perusahaan pembiayaan meliputi empat bidang, yakni
leasing, factoring, consumer finance, dan credit card.
Adapun lingkup isi/substansi pengaturan dari Peraturan
tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan antara lain
meliputi:
(1) pengaturan yang terkait sumber pendanaan yang antara
lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah
Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan
Mudharabah Musytarakah dan pendanaan Musyarakah;
(2) pengaturan yang terkait dengan pembiayaan Perusahaan
Pembiayaan yang dapat dilakukan melalui pembiayaan
dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah Muntahiah
Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan
Istishna’; (3) kewajiban Perusahaan Pembiayaan untuk
memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan
(4) kewajiban pelaporan.
no reviews yet
Please Login to review.