Authentication
750x Tipe PPT Ukuran file 0.86 MB
Pedoman Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian bernama:
a. Melihat ketentuan-ketentuan hukum yang
bersifat memaksa (dwingen);
b. Melihat ketentuan-ketentuan sebagaimana yang
telah ditentukan oleh para pihak (isi perjanjian);
c. Melihat ketentuan khusus yang berlaku pada
perjanjian itu, contoh: KUH Perdata, KUHD,
Peraturan khusus;
d. Melihat ketentuan-ketentuan umum dalam Buku
III KUH Perdata, karena di dalam Pasal 1319
KUH Perdata bahwa perjanjian bernama juga
tunduk pada ketentuan umum;
Pedoman Penyelesaian Sengketa:
Perjanjian bernama:
e. Apabila ketentuan-ketentuan di
atas tidak dapat terselesaikan,
maka dapat mendasarkan pada
kebiasaan-kebiasaan. Kebiasaan
ini dapat dibagi dua, yaitu:
1) Pasal 1347, yaitu tentang
standar klausula, artinya bahwa
kebiasaan yang selamanya telah
diperjanjikan;
2) Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan
kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);
Pedoman Penyelesaian sengketa:
Perjanjian tak bernama:
a. Melihat ketentuan-ketentuan
hukum yang bersifat memaksa
(dwingen);
b. Melihat ketentuan-ketentuan
sebagaimana yang telah ditentukan
oleh para pihak (isi perjanjian);
c. Melihat ketentuan-ketentuan dalam Buku
III pada bagian umum;
d. Melihat ketentuan-ketentuan khusus yang
diperlakukan secara analogis;
Pedoman Penyelesaian sengketa:
Perjanjian tak bernama:
e. Apabila ketentuan-ketentuan di
atas tidak dapat terselesaikan,
maka dapat mendasarkan pada
kebiasaan-kebiasaan, kebiasaan
ini dapat dibagi 2, yaitu:
a. Pasal 1347, yaitu tentang standar
klausula artinya bahwa kebiasaan
yang selamanya telah diperjanjikan;
b. Pasal 1339, yaitu tentang penggunaan
kebiasaan setempat yang berlaku (gewoonte);
no reviews yet
Please Login to review.