Authentication
Perjanjian baku;
Perjanjian standar;
Standaard contract;
Take it or leave it contract
Standaard voorwarden;
Algemene geschafte
bedingen.
Perjanjian baku/standar adalah perjanjian yang
menjadi tolok ukur yang dipakai sebagai
patokan atau pedoman bagi setiap konsumen
yang mengadakan hubungan hukum dengan
pengusaha (yang distandarisasi meliputi model,
rumusan dan ukuran).
Perjanjian standar juga diartikan sebagai
perjanjian yang memuat di dalamnya klausula-
klausula yang sudah dibakukan, dan dicetak
dalam bentuk formulir dengan jumlah yang
banyak serta dipergunakan untuk semua
perjanjian yang sama jenisnya.
Adalah setiap aturan atau ketentuan dan
syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak
oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam
satu dokumen dan/perjanjian yang
mengikat dan wajib dipenuhi oleh
konsumen.
Perjanjian baku sepihak;
Perjanjian baku yang ditetapkan oleh
pemerintah;
Perjanjian baku yang ditetapkan di
lingkungan notaris atau advokad.
Sumber: Mariam Darus Badrul Zaman, 2005
Aneka Hukum Bisnis, PT Alumni,, hlm. 48-
49).
1. Bentuk perjanjian tertulis
2. Format perjanjian distandarisasi;
3. Syarat-syarat perjanjian ditentukan oleh
pengusaha;
4. Konsumen hanya menerima atau menolak;
5. Penyelesaian sengketa melalui
musyawarah atau badan peradilan;
6. Perjanjian standar selalu menguntungkan
pengusaha.
no reviews yet
Please Login to review.