Authentication
I. Bentuk-Bentuk Kontrak
Bisnis:
1. Perjanjian lisan :
Perjanjian yang diadakan secara lisan
apabila memnuhi pasal 1320 KUHPerdata
sah dan mempunyai akibat hukum.
Kelemahannya adalah apabila timbul
sengketa dari para pihak maka akan sulit
dalam hal pembuktian karena tidak adanya
bukti tertulis.
2.Perjanjian tertulis (Akta):
a. Akta di bawah tangan;
b. Akta Outentik.
Akta Di Bawah Tangan:
A. Akta dibawah tangan biasa
Dalam akta atau perjanjian seperti ini masing-
masing pihak mempunyai keleluasaan menentukan
isi perjanjian.
B. Akta dibawah tangan yang standar
(perjanjian standar/baku, standaard
contract/ take it or leave it contract).
Dalam akta atau perjanjian ini, perjanjian telah
dibakukan (distandarisasi) oleh salah satu pihak,
biasanya oleh mereka yang mempunyai kedudukan
lebih unggul (ekonomi, sosial, psikologis dll). Ada
salah satu pihak dalam hal ini tidak mempunyai
kebebasan menentukan isi perjanjian.
Akta Outentik:
Berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata:
Akata Otentik adalah suatu akta yang di dalam
bentuk yang ditentukan oleh undang-undang,
dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai
umum yang berkuasa untuk itu di tempat
dimana akta dibuatnya.
Akta outentik mempunyai kekuatan pembuktian
yang sempurna. Hal itu berarti bahwa setiap
orang harus menganggap apa yang tercantum
dalam akta sebagai sesuatu yang benar, kecuali
para pihak membuktikan sebaliknya.
Akta Outentik (…Ljt.):
Psl 1870 BW
Suatu akta outentik memberikan
diantara para pihak beserta ahli waris-
ahli warisnya atau orang-orangnya yang
mendapat hak dari mereka, suatu bukti
yang sempurna tentang apa yang
dimuat di dalamnya.
Notaris:
Pasal 1 ayat 1 UUJN
Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat
Akta outentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini.
Kewenangan Notaris (Pasal 15).
1. Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh
peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki
oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik,
menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya
itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan
atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang
ditetapkan oleh undang-undang.
no reviews yet
Please Login to review.