Authentication
Block Book
Mata Kuliah : Perancangan Kontrak
Kode Mata Kuliah : WUK 7219
Planning Group:
1. Prof. R.A. Retno Murni, SH.MH.Ph.D
2. Dr. I Wayan Wiryawan,SH.MH
3. AA Dharma Kusuma,SH.MH
Bagian Hukum Perdata
Fakultas Hukum
Universitas Udayana
2009
1. Identifikasi Mata Kuliah:
Mata Kuliah : Perancangan Kontrak
Kode Mata Kuliah : WUK 7219
Status Mata Kuliah : Wajib Nasional (Kurikulum Inti)
SKS : 2 (Dua) SKS
Prasyarat Mata Kuliah : Hukum Perikatan (WHI 3216)
Tim Pengajar :
1. Prof. R.A. Retno Murni,SH.MH.Ph.D
2. Dr. I Wayan Wiryawan,SH.MH
3. AA Dharma Kusuma,SH.MH
2. Diskripsi Mata Kuliah:
Substansi mata kuliah Perancangan Kontrak mencakup aspekaspek praktis dalam
merancang kontrak yang meliputi pengertian, sumber hukum, tujuan perancangan
kontrak, pengertian kontrak, asasasas hukum kontrak, sahnya kontrak, unsur
unsur kontrak, macammacam kontrak, pengertian akta, peraturan tentang akta,
macammacam akta, pejabat pembuat akta, kekuatan mengikat akta, pengertian
mou, pengaturan dan macam mou, tujuan dan kekuatan mengikat mou, prinsip
dan faktor dalam perancangan kontrak, tahaptahap perancangan kontrak, struktur
dan anatomi kontrak.
Sebagai bagian dari kajian ilmu hukum yang mengacu pada konsep pembentukan
hukum, di samping mengacu pada ketentuan perundangundangan yang berlaku,
maka substansi perkuliahan Perancangan Kontrak juga mencakup pembahasan
tentang teori dan analisa kasus berdasarkan tradisi atau sistem hukum yang
berbeda (baik dari tradisi sistem hukum Eropa Kontinental maupun berdasarkan
tradisi sistem hukum Anglo Saxon).
3. Tujuan MataKuliah:
Dengan memahami tentang materi kuliah Perancangan Kontrak, mahasiswa
diharapkan dapat menguasai secara garis besar Ilmu Perancangan Kontrak serta
dapat mengkaji dan menganalisis secara praktis dan sistematis caracara
pembuatan kontrak.
4. Metode dan Strategi Proses Pembelajaran:
Metode perkuliahan adalah Problem Based Learning (PBL) pusat pembelajaran
ada pada mahasiswa. Metode yang diterapkan adalah ”belajar” (learning) bukan
”mengajar” (teaching).
Strategi pembelajaran: kombinasi perkuliahan 50% (6 kali pertemuan
perkuliahan) dan tutorial 50% (6 kali pertemuan tutorial). Satu kali pertemuan
untuk Ujian Tengah Semester (UTS), satu kali untuk Ujian Akhir Semester
(UAS). Total pertemuan: 14 kali.
1
Pelaksanaan Perkuliahan & Tutorial:
Dalam mata kuliah Perancangan Kontrak, perkuliahan berlangsung 6 kali
pertemuan, yaitu pertemuan ke 1, ke 3, ke 5, ke 7, ke 9 dan ke 11. Tutorial 6 kali
pertemuan, yaitu: pertemuan ke 2, ke 4, ke 6, ke 8, ke 10 dan ke 12.
Strategi Perkuliahan:
Perkuliahan tentang subsub pokok bahasan dipaparkan dengan alat bantu papan
tulis, power point slide, serta penyiapan bahan bacaan tertentu yang dipandang
sulit diakses oleh mahasiswa. Sebelum mengikuti perkuliahan, mahasiswa sudah
mempersiapkan diri (self study) untuk mencari bahan atau materi, membaca dan
memahami pokok bahasan yang akan dikuliahkan sesuai dengan arahan
(guidance) dalam Block Book.
Tehnik perkuliahan:
pemaparan materi;
tanyajawab; dan
diskusi (proses belajar dua arah).
Strategi Tutorial:
· Mahasiswa mengerjakan tugastugas (discussion task, study task dan problem
task) sebagai bagian dari self study (20 jam perminggu). Kemudian berdiskusi
di kelas tutorial, presentasi power point, dan diskusi peran (peran sebagai
legal advise/penasehat hukum, sebagai para pihak, dan sebagai
mediator/hakim dalam kasus kontrak kerjasama).
· Dalam 6 kali tutorial di kelas, mahasiswa diwajibkan:
menyetor karyatulis berupa paper sesuai dengan topik tutorial (1,2,3,4). Pilih
satu topiktopik tersebut, kemudian disetor paling lambat pada tutorial ke4.
Mempersiapkan tugas tutorial dalam bentuk power point presentation untuk
tugas tutorial 1,2,4. Presentasi dilakukan pada satu tutorial ke 2 dan ke 4.
Mengambil peran sebagai pihak penasehat hukum, pihak berkontrak dan
mediator/hakimuntuk materi tutorial 3.
5. Ujian dan Penilaian:
Ujian:
Ujian dilaksanakan dua kali dalam bentuk tertulis yaitu Ujian Tengah Semester
(UTS)dan Ujian Akhir Semester (UAS).
Penilaian:
Penilaian akhir dan proses pembelajaran berdasarkan rumus Nilai Akhir (NA)
sesuai Buku Pedoman Fakultas Hukum Universitas Udayana Tahun 2009 sebagai
berikut:
2
(UTS+TT)
NA = + 2 (UAS)
2
3
Nilai: Range:
A 80 – 100
B 65 – 79
C 55 – 64
D 40 – 54
E 0 39.
6. Materi Perkuliahan (Organisasi Perkuliahan)
6.1. Pendahuluan:
6.1.1. Istilah dan Pengertian Perancangan Kontrak;
6.1.2. SumberSumber Hukum Perancangan Kontrak;
6.1.3. Tujuan (Misi) Perancangan Kontrak.
6.2. Kontrak:
6.2.1. Istilah dan Pengertian Kontrak;
6.2.2. AsasAsas Hukum Kontrak;
6.2.3. Syarat Sahnya Kontrak;
6.2.4. UnsurUnsur Kontrak;
6.2.5. MacamMacam Kontrak.
6.3. Akta:
6.3.1. Pengertian Akta;
6.3.2. Pengaturan Akta;
6.3.3. MacamMacam Akta;
6.3.4. Pejabat Pembuat Akta;
6.3.5. Kekuatan Mengikat Akta.
6.4. MOU:
6.4.1. Istilah dan Pengertian MOU;
6.4.2. Pengaturan MOU;
6.4.3. MacamMacam MOU;
6.4.4. Tujuan MOU;
6.4.5. Kekuatan Mengikat dan Bentuk MOU.
3
no reviews yet
Please Login to review.