Authentication
KONTRAK BAKU
Kontrak baku adalah suatu bentuk kontrak yang
memuat syarat-syarat tertentu dan dibuat hanya
oleh satu pihak. Kontrak baku, artinya sama
dengan perjanjian yang sifatnya bergantung
kepada satu pihak
PERSYARATAN KONTRAK BAKU
Kontrak standar (baku) yang ditetapkan di Indonesia
didasari asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur
dalam Pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, yaitu semua
persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Lanjutan
Memurut KUHperdata 1320 yaitu:
1. sepakat mereka yang mengikat dirinya;
2. kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
3. suatu hal tertentu; dan
4. suatu sebab yang halal.
CIRI-CIRI KONTRAK BAKU
Menurut Sudaryatmo, perjanjian baku
mempunyai ciri-ciri:
1. perjanjian dibuat secara sepihak oleh
produsen yang posisinya relatif lebih kuat
dari konsumen;
2. konsumen sama sekali tidak dilibatkan
dalam menentukan isi perjanjian;
3. dibuat dalam bentuk tertulis dan massal;
4. konsumen terpaksa menerima isi
perjanjian karena didorong oleh
kebutuhan.
WUJUD KLAUSULA BAKU
Klausula baku adalah setiap aturan/ ketentuan
dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan
ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh
pelaku usaha yang dituankan dalam setiap
dokumen dan atau perjanjian yang mengikat
dan wajib dipenuhi oleh konsumen.
no reviews yet
Please Login to review.