Authentication
751x Tipe PPTX Ukuran file 0.26 MB
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
61 TAHUN 2014 TENTANG
KESEHATAN REPRODUKSI
By:
Samsinar H.
141 2016 0234
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juli 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014
NOMOR 169
RUANG LINGKUP PENGATURAN KESEHATAN
REPRODUKSI DALAM PERATURAN
PEMERINTAH INI MELIPUTI:
a. pelayanan kesehatan
ibu;
b. Indikasi kedaruratan Pasal 2
medis dan perkosaan BAB I
sebagai pengecualian Ketentu
atas larangan aborsi; an
dan umum
c. Reproduksi dengan
Bantuan atau
Kehamilan di Luar Cara
Alamiah.
PENGATURAN KESEHATAN
REPRODUKSI BERTUJUAN UNTUK:
a.) menjamin pemenuhan hak
Kesehatan Reproduksi setiap
orang yang diperoleh melalui Pasal 3 ,
pelayanan kesehatan yang BAB I
bermutu, aman, dan dapat Ketentu
dipertanggungjawabkan; dan anumu
b. ) menjamin kesehatan ibu m
dalam usia reproduksi agar
mampu melahirkan generasi
yang sehat dan berkualitas serta
mengurangi angka kematian
ibu.
PP Nomor 61 tahun 2014 tentang Kespro , terdiri dari 8 BAB
dan 52 pasal.
BAB I ketentuan umum yaitu pasal 1 smpai pasal 3
BAB II tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
yaitu pasal 4 sampai pasal 7
BAB III pelayanan kesehatan Ibu
bagian kesatu yaitu umum
bagian ke dua pelayanan kesehatan reproduksi remaja
pasal 11-12
Bagian ke tiga pelayan masa kesehatan sebelum
hamil, hamil,persalinan dan sesudah melahirkan pasal
13-18
Bagian ke empat pelayanan pengaturan kehamilan,
kontrasepsi dan kesehatan seksual pasal 19-29
Bagian ke lima pelayan sistemkesehatan reproduksi pasal
30
no reviews yet
Please Login to review.