Authentication
393x Tipe DOC Ukuran file 0.46 MB Source: hukor.kemkes.go.id
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
TENTANG
STANDAR PELAYANAN KEBIDANAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan
Kebidanan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 169);
-2-
4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014
tentang Upaya Kesehatan Anak (
5. Permenkes nomorr 97 tahun 2014 ttg…………
6. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
369/Menkes/SK/III/2007 tentang Standar Profesi
Bidan;
7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017
tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
954);
8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1508);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR
PELAYANAN KEBIDANAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Pelayanan Kebidanan adalah pedoman yang
diikuti oleh bidan dalam melakukan pelayanan
kebidanan.
2. Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari
pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelayanan Kebidanan (Midwifery Services) adalah
setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan berupa
asuhan kebidanan yang merupakan bagian integral
dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.
4. Asuhan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang didasarkan pada proses pengambilan
keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh bidan
-3-
sesuai dengan wewenang dan ruang lingkup
praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat
dan/atau tempat yang digunakan untuk
menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik
promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau masyarakat.
6. Pasien adalah perseorangan, keluarga, kelompok, atau
masyarakat yang menggunakan jasa pelayanan
Kebidanan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
8. Organisasi Profesi adalah wadah untuk berhimpun
bidan secara nasional dan berbadan hukum sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 2
Pengaturan Standar Pelayanan Kebidanan bertujuan untuk:
a. memberikan acuan bagi penyelenggaraan pelayanan
Kebidanan yang bermutu dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. memberikan acuan dalam pengembangan pelayanan
Kebidanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
c. memberikan kepastian hukum bagi Bidan; dan
d. melindungi Pasien sebagai penerima pelayanan.
Pasal 3
(1) Standar Pelayanan Kebidanan meliputi
penyelenggaraan pelayanan kebidanan, manajemen
pelayanan kebidanan, dan sumber daya.
(2) Standar Pelayanan Kebidanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diterapkan dalam pemberian
pelayanan kepada Pasien pada semua kasus.
(3) Penatalaksanaan pada masing-masing kasus disusun
oleh Organisasi Profesi dan disahkan oleh Menteri.
-4-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan
Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan
Standar Pelayanan Kebidanan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota melibatkan organisasi
profesi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan Kebidanan; dan
b. mengembangkan pelayanan Kebidanan yang
efektif dan efisien.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. advokasi dan sosialisasi;
b. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
c. pemantauan dan evaluasi.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan
Menteri Kesehatan Nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007
tentang Standar Asuhan Kebidanan, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
no reviews yet
Please Login to review.