Authentication
469x Tipe PPTX Ukuran file 0.11 MB
HAM DAN RULE OF
LOW
riska
Pengertian HAM dan Rule of Law
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak
yang dimiliki manusia sejak lahir yang
berlaku seumur hidup yang tidak bisa
diganggu .
Rule of Law adalah memposisikan
hukum sebagai landasan bertindak dari
seluruh elemen bangsa dalam sebuah
negara. Inti pengertian Rule of Law adalah
jaminan apa yang disebut sebagai keadilan
sosial. oleh siapapun.
Friedman (1959) membedakan rule of law menjadi
dua, yaitu pengertian secara formal (in the formal
sense) dan pengertian secara hakiki/materill
(ideological sense). Secara formal, rule of law
diartikan sebagai kekuasaan umum yang
terorganisasi( organized public power), misalnya
Negara. Sementara itu secara hakiki, rule of law
terkait dengan penegakan rule of law karena
menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk
(just and unjust law). Rule of law terkait dengan
keadilan sehingga rule of law harus menjamin
keadilan yang dirasakan oleh masyarakat/bangsa.
Ciri Ciri HAM RISKY
Ciri khusus hak asasi manusia
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan
hak hak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat
dihilangkan atau diserahkan.
Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan
budaya.
Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang
tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan
lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
Tujuan Hak Asasi Manusia
a. HAM adalah alat untuk melindungi
orang dari kekerasan dan kesewenang-
wenangan.
b. HAM mengenmbangkan saling
menghargai antar manusia
c. HAM mendorong tindakan yang
dilandasi kesadaran dan tanggung jawab
untuk menjamin bahwa hak-hak orang
lain tidak dilanggar
no reviews yet
Please Login to review.