Authentication
464x Tipe PDF Ukuran file 0.02 MB Source: ditpolkom.bappenas.go.id
HAM (Hak Asasi Manusia)
Pemajuan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Indonesia
Upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia merupakan prioritas penting
mengingat UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan tentang HAM
mengamanatkan hal tersebut.
Pemajuan dan Perlindungan HAM merupakan salah satu program utama
pemerintah Indonesia sejalan dengan proses reformasi dan pemantapan
kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Konsep Hak Asasi Manusia
sendiri bukan merupakan hal yang baru lagi bagi bangsa Indonesia yang telah
melewati perjuangan yang panjang selama ratusan tahun di bawah kekuasaan
kolonialis untuk meraih dan mewujudkan hak untuk menentukan nasib sendiri
(self determination) atau merdeka dari penjajahan asing, salah satu hak asasi
manusia paling mendasar. Setelah memperoleh kemerdekaan, hak tersebut
dipatrikan di dalam pembukaan UUD 1945, yang dianggap sebagai hak segala
bangsa.
Reformasi yang bergulir semakin memantapkan tekad Indonesia dalam
penghormatan HAM. UUD 1945 awal yang hanya memuat sedikit jaminan
perlindungan HAM kemudian dilengkapi dengan perubahan kedua UUD 1945 yang
merumuskan HAM di dalam bab tersendiri yang terdiri dari sepuluh pasal. Dengan
terbitnya Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan
Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,
landasan hukum bagi upaya pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia
semakin diperkokoh.
Sampai saat ini Indonesia telah meratifikasi 6 dari 7 instrumen pokok HAM
intemasional, yaitu Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan,
Konvensi Hak Anak, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Bentuk Perlakuan
Lainnya yang Tidak Manusiawi atau Merendahkan, Konvensi Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Rasial, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, dan
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 40 tahun 2004 telah
mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun
2004 - 2009 yang merupakan kelanjutan dari RANHAM Indonesia Pertama tahun
1998 - 2003. RANHAM ini dipandang sebagai bukti nyata komitmen Indonesia
terhadap Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, khususnya pasal 71, yang
mengharapkan semua negara di dunia menuangkan rencana aksi di bidang
pemajuan dan perlindungan HAM. Indonesia merupakan satu-satunya negara di
dunia yang sudah menyusun RANHAM untuk kedua kalinya.
Konsep RANHAM Indonesia lebih mengedepankan pemberdayaan dan
peningkatan hubungan antara pemerintah dan Community Civil Organization
serta dilandasi nilai-nilai demokrasi dan HAM. RANHAM tersebut menjadi Gerakan
Nasional yang merupakan salah satu agenda dalam Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) tahun 2004-2009 yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 2005.
Enam program utama RANHAM Kedua tahun 2004 - 2009, yaitu:
1.Pembentukan dan penguatan institusi pelaksana RANHAM
2.Persiapan ratifikasi instrumen HAM internasional
3.Persiapan harmonisasi peraturan perundang-undangan
4.Diseminasi dan pendidikan HAM
5.Penerapan norma dan standar HAM
6.Pemantauan, evaluasi dan pelaporan
Walaupun tidak diminta oleh Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993, namun
Pemerintah Indonesia sejak tahun 2005 telah membentuk panitia RANHAM di
tingkat provinsi dan kabupaten yang bertujuan meyakinkan pelaksanaan RANHAM
di daerah, khususnya untuk menjamin bahwa tidak ada peraturan daerah yang
bertentangan dengan HAM. Hingga saat ini lebih dari 300 panitia RANHAM daerah
sudah terbentuk yang juga melibatkan akademisi dan LSM daerah.
Dengan RANHAM yang berhasil disusun dan perkembangan positif di bidang HAM
lainnya sebagai faktor pendukung, pada 9 Mei 2006, Indonesia telah terpilih
sebagai anggota Dewan HAM dalam pemilihan oleh Majelis Umum PBB. Dalam
pemilihan tersebut Indonesia memperoleh dukungan dari 165 negara anggota
PBB. Dari 18 calon dari negara-negara Asia, suara dukungan yang diperoleh
Indonesia tersebut merupakan perolehan kedua terbesar setelah India. Melalui
proses pengundian, Indonesia bersama-sama dengan Bahrain, India dan Filipina
termasuk dalam anggota Dewan HAM dari kelompok Asia untuk periode satu
tahun (2006-2007).
Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB dengan suara yang cukup
besar serta kepercayaan yang diberikan kepada Indonesia sebagai Ketua Komisi
HAM ke-61 tahun 2005 merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat
internasional terhadap komitmen Pemerintah terhadap pemajuan dan
perlindungan HAM di Indonesia.
Berbagai kerjasama internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM
telah dilakukan oleh Pemri. Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia
menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan
telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan
Mekanisme HAM ASEAN. Indonesia juga mendorong kerjasama bilateral dalam
upaya pemajuan HAM dengan Kanada, Norwegia dan Perancis; kemudian dalam
rangka ASEM bersama Swedia, Perancis dan China; serta kerjasama Plurilateral
bersama China, Kanada dan Norwegia.
Direktorat HAM dan Kemanusiaan,
Jakarta, Januari 2007
no reviews yet
Please Login to review.