Authentication
454x Tipe PDF Ukuran file 0.24 MB Source: referensi.elsam.or.id
Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk Pengacara XI
Tahun 2007
Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis
HAK ASASI MANUSIA
KONSEP DASAR DAN PERKEMBANGAN
PENGERTIANNYA DARI MASA KE MASA
Prof. Soetandyo Wignjosoebroto
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat
Jl Siaga II No 31 Pejaten Barat, Jakarta 12510
Telp (021) 7972662, 79192564 Fax : (021) 79192519
Website : www.elsam.or.id
Email : office@elsam.or.id : advokasi@indosat.net.id
Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007
Bahan Bacaan
Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis
HAK-HAK ASASI MANUSIA
KONSEP DASAR DAN PERKEMBANGAN PENGERTIANNYA
DARI MASA KE MASA
Hak-hak asasi manusia (HAM) -- atau mengklaim kekuasaannya sebagai
sebenarnya tepatnya harus disebut dengan kekuasaan yang berlegitimasi supranatural.
istilah 'hak-hak manusia' (human rights) Dalam keadaan seperti itu, berabad-abad
begitu saja -- adalah hak-hak yang lamanya manusia dalam jumlah massal
(seharusnya) diakui secara universal sebagai harus hidup dalam kondisi yang amat tak
hak-hak yang melekat pada manusia karena bermartabat, tak mempunyai harta milik
hakekat dan kodrat kelahiran manusia itu sebagai bekal hidup yang layak, dan bahkan
sebagai manusia. Dikatakan ‘universal’ tidak memiliki diri dan kepribadiannya
karena hak-hak ini dinyatakan sebagai sendiri.
bagian dari kemanusiaan setiap sosok
manusia, tak peduli apapun warna kulitnya, Telah sejelas itu konsep dasar mengenai apa
jenis kelaminnya, usianya, latar belakang yang pada asasnya harus dimaksudkan
kultural dan pula agama atau kepercayaan dengan hak-hak manusia yang asasi serta
spiritualitasnya. Sementara itu dikatakan apa pula yang mesti dimaksudkan dengan
‘melekat’ atau ‘inheren’ karena hak-hak itu pengingkaran dan pelanggarannya, ternyata
dimiliki sesiapapun yang manusia berkat tak sejelas itu definisi mengenai batas-batas
kodrat kelahirannya sebagai manusia dan ruang lingkupnya. Wacana mengenai batas-
bukan karena pemberian oleh suatu batas ruang lingkupnya sampai kini pun
organisasi kekuasaan manapun. Karena masih terus berlangsung, seiring sejalan
dikatakan ‘melekat’ itu pulalah maka pada dengan perkembangan kehidupan manusia
dasarnya hak-hak ini tidak sesaatpun boleh itu sendiri dalam kebutuhannya yang tak
dirampas atau dicabut. kunjung berakhir untuk memperoleh
imbangan yang jelas, namun juga luwes,
Pengakuan atas adanya hak-hak manusia antara kekuasaan atau kewenangan para
yang asasi memberikan jaminan -- secara pengelola pemerintahan dan kebebasan
moral maupun demi hukum -- kepada rakyat atau warga yang mengklaim dirinya
setiap manusia untuk menikmati kebebasan sebagai sumber kedaulatan. Wacana
dari segala bentuk perhambaan, menghasilkan berbagai kategori hak, baik
penindasan, perampasan, penganiayaan menurut bidang (seperti hak kebebasan
atau perlakuan apapun lainnya yang warga dan hak untuk berpolitik, yang
menyebabkan manusia itu tak dapat hidup kedua-duanya terbilang hak-hak yang
secara layak sebagai manusia yang klasik dari generasi pertama, dan hak-hak
dimuliakan Allah. Berabad-abad lamanya ekonomi, sosial dan kultural, yang
manusia dalam jumlah massal hidup dalam ketiganya terbilang hak-hak dari generasi
keadaan tak diakui hak-haknya yang asasi kedua), maupun menurut kaum
demikian itu. Jutaan manusia dalam sejarah pengembannya (seperti hak-hak
hidup dalam kedudukannya yang rendah perempuan, hak-hak anak, hak-hak kaum
sebagai ulur-ulur atau hamba-hamba. minoritas, dan/atau hak-hak penderita
Banyak pula yang bahkan harus hidup cacat).
sebagai budak-budak tawanan yang dapat
diperjualbelikan oleh "para Gusti" yang
1
Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007
Bahan Bacaan
Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis
Perkembangan dalam Sejarah tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan :
Batas Kekuasaan Raja di Hadapan Para Bangsawan
Apa yang disebut hak-hak asasi manusia ini konsep, hukum lalu seperti mempunyai
adalah sebuah konsep yang mempunyai kehidupannya sendiri, terobjektivisasi dan
riwayat lama yang panjang, terolah dan kemudian daripada itu juga tidak lagi
tersempurnakan dalam -- dan merupakan berada di ranah subjektivitas para
bagian dari -- sejarah sosial-politik bangsa- pembuatnya. Dikisahkan dari sejarah masa
bangsa dunia. Kalaupun kini ini konsep itu, mengakhiri konflik-konfliknya, Paus
dan masalah hak-hak asasi manusia tersebut dan Raja yang telah mensepakatkan ruang
telah merupakan wacana dan isu global, lingkup yurisdiksi masing-masing (ialah
haruslah dibenarkan bahwa menilik antara mana yang terbilang hukum gereja
riwayatnya, konsep ini berkecambah dan dan mana yang terbilang hukum raja)
berkembang pada awal-mulanya di negeri- tidaklah lagi dapat berbuat semaunya untuk
negeri Barat. Pada awalnya, yang mengubah-ubah begitu saja aturan-aturan
dipersoalkan adalah batas-batas kekuasaan yang telah dibuatnya. Sekalipun aturan
para raja dan para ulama gereja yang yang ia buat dan akan diubah itu termasuk
masing-masing mengklaim bahwa dalam yurisdiksinya, tidaklah Paus itu
kekuasaannya bersifat mutlak dan segala bebas membuat perubahan tanpa
titah-titahnya bersifat universal, mengikat persetujuan pihak Raja. Demikian
sesiapapun namun tak pernah akan sebaliknya.
mengikat dirinya sendiri. Konflik
memperebutkan kekuasaan tertinggi dalam Konsep law sebagai hasil kesepakatan --
penataan tertib dunia ini terjadi antara Paus yang serta merta lalu berstatus (state < staat)
Gregorius VII dan Kaisar Heinrich IV dari supremasi -- ini terwujud kembali untuk
Sachsen (yang berakhir pada tahun 1122), menyelesaikan konflik kekuasaan, kali ini
yang dalam riwayatnya melahirkan untuk antara Raja John I dari Inggris dengan para
pertama kalinya konsep the rule of law untuk baron yang beraliansi. Kesepakatan dicapai
menggantikan the rule of man (kalaupun di Runnymede pada tahun 1215, yang hasil-
yang namanya the man ini adalah Paus atau hasilnya dituangkan ke dalam suatu piagam
Kaisar). atau charter yang dinamakan Magna Carta
yang di kemudian hari dibilangkan sebagai
Dalam konsep rule of law -- yang suatu konstitusi yang berfungsi membatasi
memberikan status tertinggi kepada segala kekuasaan Raja. Magna Carta lahir karena
bentuk hukum yang dihasilkan oleh desakan para bangsawan terhadap Raja
kesepakatan (the supreme lawstate) antar - yang di satu pihak secara semaunya
pihak – ini tak seorangpun boleh menariki pajak dan di lain pihak
mengingkari berlakunya hukum. Setinggi mengucilkan para bangsawan ini dari
apapun kedudukannya dan sebesar apapun kemungkinannya ikut serta dalam
kekuasaannya, para pihak yang telah pemerintahan. Lebih lanjut, Magna Carta
menyepakatkan berlakunya hukum tidaklah juga dimaksudkan untuk menjamin hak-hak
lagi punya kuasa untuk mengingkari feodal para baron dan menjamin pula
berlakunya hukum yang semula telah dihormati dan dilindunginya kelestarian
disepakati itu. Di sini sang pembentuk atau berbagai hak yang tegak atas dasar tradisi
pembuat hukum akan terikat oleh hukum gereja dan tradisi para freemen yang
yang telah ia buatnya itu. Maka, dalam
2
Kursus HAM untuk Pengacara XI Tahun 2007
Bahan Bacaan
Materi : HAM dalam Aspek Historis dan Sosiologis
berstatus sebagai warga kota (citesein < konstitusi. Ialah terlembagakannya suatu
citizen). undang-undang yang secara mendasar
dikonfigurasi berdasarkan prinsip bahwa
Kalaupun mempunyai riwayat sebagai hasil kekuasaan pengemban kekuasaan negara
tindakan kaum konservatif untuk itu sungguh terbatas karena harus selalu
melindungi hak-hak feodal, namun -- dikontrol oleh rakyat yang berdaulat dan
karena juga memuat apa yang disebut habeas yang karena itu juga merupakan subjek-
corpus (ialah aturan yang melarang subjek pengemban hak-hak manusia yang
penahanan tanpa batas) dan peradilan juri – asasi. Itulah hak-hak kodrat yang tak bisa
Magna Carta ini kini ini telah diakui sebagai dicabut (inderogable) atau untuk dialihkan
pendahulu yang merintis dibukanya jalan (inalienable).
sejarah menuju apa yang kini disebut
Perkembangan dalam Sejarah tentang Konsep Terbatasnya Kekuasaan :
Pembatasan Kekuasaan Para Penguasa di Hadapan Manusia Warga Negara
Kalaupun kini ini konsep dan masalah hak- sepanjang belahan akhir abad 18 -- mulai
hak manusia yang asasi itu telah berkenaan mempertanyakan keabsahan kekuasaan
dengan berbagai kepentingan dalam para monarkh yang absolut berikut
berbagai bidang kehidupan, baik yang wawasan tradisionalnya yang amat
umum maupun yang dirasakan khusus oleh diskriminatif dan memperbudak. Tatkala di
kaum tertentu, pada awal negeri-negeri Barat -- secara suksesif akan
perkembangannya konsep dasarnya tetapi juga berdaya akumulatif -- gagasan-
dibataskan pada hak-hak yang berkenaan gagasan baru itu mulai berpengaruh luas,
dengan kebebasannya sebagai warga gerakan revolusioner untuk merealisasi cita-
negara. Di sini, pada awal cita kebebasan dan egalitarianisme (demi
perkembangannya, apa yang disebut hak- ketahanan dan kemakmuran bangsa !)
hak asasi manusia itu merupakan produk menjadi tak dapat ditahan-tahan lagi.
pergulatan pemikiran dan perubahan- Komunitas-komunitas warga sebangsa,
perubahan yang ditimbulkannya dalam diorganisasi dalam wujud institusi politik
perikehidupan sosial-politik. Konsep baru yang memproklamasikan diri sebagai
mengenai hak-hak manusia ini benar-benar negara republik yang demokratik, lahir
merefleksikan dinamika sosial-politik dalam secara berturut-turut di benua Amerika
ikhwal hubungan antara suatu institusi (Negara Federal Amerika Serikat, 1776) dan
kekuasaan dan para subjek yang dikuasai. di benua Eropa (Negara Republik Perancis,
Inilah konsep yang mulai lantang 1789). Inilah dua revolusi yang menjadikan
mempertanyakan hak-hak manusia -- dalam ide demokrasi (yang di tangan sang
kedudukan mereka yang terkini sebagai pencipta istilah, ialah Plato, dipandang
warga negara -- di hadapan kekuasaan model pemerintahan yang buruk !) sejak
negara dan para pejabatnya. masa itu menjadi ide yang lebih terpilih dan
populer. Inilah revolusi yang dimaksudkan
Ide dan konsep hak-hak manusia seperti ini untuk membangun komunitas-komunitas
lahir dan berkembang marak tatkala sejum- politik nasional yang modern, dengan para
lah pemikir Eropa Barat yang berpikiran warganya yang memperoleh jaminan untuk
cerah pada suatu zaman – khususnya
3
no reviews yet
Please Login to review.