Authentication
638x Tipe PDF Ukuran file 0.19 MB
1
Hak Asasi Perempuan adalah Hak Asasi Manusia
Andrie Irawan2
A. Pengantar
Permasalahan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi di Indonesia
merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian tidak hanya bagi pemerintah pusat tetapi juga
pemerintah daerah, hal tersebut menjadi perhatian khusus ketika wacana reformasi akan
didengungkan dan dalam perjalanan reformasi di bidang konstitusi negara Indonesia dengan
proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dari pertama hingga keempat, muatan-
muatan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu hal yang penting untuk lebih diperjelas dalam
amandemen UUD 1945 karena sebelum terjadi amandemen UUD 1945, permasalahan yang
menjadi perhatian serius adalah kesewenangan negara dalam memasung hak-hak asasi warga
negara karena sangat multitafsir dan banyak ditafsirkan terbatas oleh pemerintah pada saat itu
dengan turunan peraturan perundang-undangan yang membatasi hak asasi warga negara
terutama dalam hak atas pekerjaan, hak berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan, jaminan kemerdekaan dalam beragama dan berkepercayaan, hak
memperoleh pendidikan, dan akses terhadp sumber daya alam yang pada saat itu masih belum
dipenuhi oleh hak-haknya oleh negara.
Salah satu perhatian khusus dalam perkembangan hak asasi manusia di Indonesia adalah
tentang perlindungan dan pemenuhan hak asasi perempuan di Indonesia sebenarnya bukan
merupakan hal yang baru bahkan menjadi perhatian yang khusus sebagaimana juga dalam hal
hak asasi anak. Namun kita harus mengakui walaupun dalam dataran instrumen hukum
pengakuan hak asasi perempuan telah mendapat perhatian khusus tetapi pada praktek di lapangan
jauh dari yang diharapakan yang merupakan salah satu perhatian khusus dalam Undang-Undang
Hak Asasi Manusia.
Hak Perempuan dimana perempuan dikategorikan dalam kelompok rentan yang
mendapat tempat khusus dalam pengaturan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Pada
umunya pemberian hak bagi perempuan sama dengan hak-hak lain seperti yang telah disebutkan
1 Disampaikan dalam Training of Trainer (TOT) untuk anggota YSAGE Indonesia, Sabtu, 12 Maret 2011 di Youth
Hostel, Ambarbinangun, Bantul Yogyakarta
2Mahasiswa Program Psaca Sarjana FH UII BKU Hukum Tata Negara dan Pendamping korban bidang hukum di
Suara Lintas Perempuan Yogyakarta
1
dalam pasal-pasal Undang-Undang Hak-Hak Asasi Manusia namun dengan alasan tadi maka
lebih dipertegas lagi. Asas yang mendasari hak bagi perempuan diantaranya hak perspefktif
gender dan anti diskriminasi dalam artian memiliki hak yang seperti kaum laki-laki dalam bidang
pendidikan, hukum, pekerjaan, politik, kewarganegaraan dan hak dalam perkawinan serta
kewajibannya.3
B. Instrumen Hukum Internasional
Pengaturan awal yang bertujuan untuk mengurangi dan menghapus segala tindakan
diskriminasi bagi perempuan dalam berbagai bidang di dataran hukum internasional diatur dalam
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of
Discrimination Againts Women) selanjutnya disingkat menjadi CEDAW yang disetujui dalam
Sidang Majelis Umum PBB pada 18 Desember 1979 dan dinyatakan berlaku pada 1981 setelah
20 negara menyetujiu untuk meratifikasinya.4 Konvesi CEDAW juga dikenal dengan nama lain
Konvensi Perempuan yang pada awalnya merupakan inisiatif dari Komisi Kedudukan
Perempuan (UN Commision on the Status of Women) sejak dibentuknya pada tahun 1947 dengan
tujuan merumuskan kebijakan-kebijakan yang akan dapat meningkatkan posisi perempuan.5 yang
kemudian sejak tahun 1984 diratifikasi Indonesia dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.
Konvensi CEDAW merupakan instrumen internasional yang bertujuan untuk
memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan dalam memperoleh hak-haknya sebagai
manusia sebagaimana yang selama ini dirasakan oleh kaum laki-laki. Konvensi CEDAW juga
memasukan masing-masing hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pembagian
CEDAW dapat dikategorikan sebagai berikut, penegasan hak-hak asasi perempuan yang
diklasifikasikan kedalam hak-hak sipil dan politik perempuan, hak ekonomi, sosial dan budaya
perempuan; persamaan kedudukan perempuan dan laki-laki dihadapan hukum dan perkawinan;
3 Rhona K. M Smith, at.al. Hukum Hak Asasi Manusia, Knut D. Asplund, Suparman Marzuki, Eko Riyadi (Editor),
PUSHAM UII, Yogyakarta, 2008, hal. 269
4 Sri Wiyanti Eddyono, Hak Asasi Perempuan dan Konvensi CEDAW, Seri Bahan Bacaan Kursus HAM untuk
Pengacara X Tahun 2004, ELSAM, Jakarta, 2004, hal. 3
5 Ibid
2
serta tanggung jawab pihak ketiga baik pemerintah maupun masyarakat untuk mendukng dan
mempromosikan konvensi ini.
Ketentuan hukum mengenai hak-hak perempuan dalam Konvensi Perempuan dapat
dikelompokan sebagai berikut:
a. Hak-hak Sipil dan Politik Perempuan
Konvensi Hak Sipil dan Politik mencantumkan beberapa hak-hak yang sederajat antara
perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak sipil dan politik dalam hal pemenuhan hak hidup,
hak bebas dari perbudakan dan perdagangan, hak atas kebebasan dan keamanan pribadi,
hak diperlakukan secara manusiawi dalam situasi apapun, hak atas kebebasan untuk bergerak,
memilihtempat tinggal, hak mendapat kedudukan yang sama di hadapan hukum , hak diakui
sebagai seorang pribadi di hadapan hukum, hak tidak dicampuri masalah pribadi, hak atas
kebebasan berpikir keyakinan dan beragama, hak untuk bebas berpendapat, hak untuk
berserikat dan bergabung dengan serikat pekerja, hak dalam perkawinan, hak untuk
mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak mendapat perlindungan yang
sama dalam perlindungan hukum, hak untuk berbudaya.
Namun kita sadari maupun tidak sebenarnya perlakuan terhadap perempuan dan laki-laki
dalam dataran budaya tidak sederajat, hal ini diakibatkan masih adanya pemahaman budaya yang
menyatakan bahwa derajat laki-laki lebih tinggi dibandingkan perempuan yang dikenal dengan
budaya patriakhi. Budaya ini banyak memang banyak terjadi di negera-negara berkembang
namun juga patut diketahui bersama diskriminasi tersebut juga terjadi di negara-negara maju
yang anggapan selama ini menyatakan bahwa Negara-negara maju tidak diskriminasi.
Permasalahan diatas akhirnya disikapi dengan lahirnya konvensi perempuan yang salah
6 7
satu prinsipnya adalah non diskriminatif dan persamaan sebelum menuju kesetaraan . Hak-hak
tersebut:
6 Diskriminasi didefinisikan dalam Pasal 1 CEDAW “…setiap perbedaan, pengucilan atau pembatasan yang
dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan
pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya,
sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan
antara laki-laki dan perempuan.” Pasal 4 ayat (2) yang merupakan pengecualian yaitu “Pembuatan peraturan-
peraturan khusus oleh negara-negara peserta termasuk peraturan yang dimuat dalam Konvensi ini yang
ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminasi”.
3
Hak dalam bidang politik dan kemasyarakatan bagi perempuan yaitu hak untuk memilih
dan dipilih dalam pemilu, berpartisipasi aktif dalam pemerintahan serta untu berorganisasi
sebagimana diatur dalam pasal 7 kemudian juga pengakuan hak bagi perempuan untuk
memperoleh pekerjaan baik di pemrintahan dalam negeri maupun luar negeri sebagaiman di
pasal 8. Untuk hak kewarganegaran (pasal 9) perempuan diberikan hak yang sama dengan laki-
laki untuk memilih status kewarganegaraan walaupun yang bersangkutan telah menikah dengan
pihak asing, selain itu juga hak untuk mempertahankan, memilih dan mengubah status
kewarganeraannya, serta hak yang sama dengan laki-laki dalam menentukan kewarganegaraan
anak mereka.
Untuk mengimplementasikan hak-hak tersebut yang ada dalam Pasal 7-9, dalam hal ini
pemerintah berkewajiban untuk mendukung dan mempromosikan hak-hak tersbut dala bentuk:
Membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap
perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan atas dasar persamaan
dengan laki-laki.
1. Membuat peraturan-peraturan yangtepat menjamin adanya kesempatan bagi
perempuan untuk mewakili pemerintahan maupun bekerja di tingkat internasional.
2. Memberikan hak yang sama dengan pria untuk memperoleh, mengubah atau
mempertahankan kewarganegaraannya.
3. Menjamin bahwa perkawinan dengan orang asing tidak akan mengubah status
kewarganegaraan ataupun kehilangan status kewarganegaraan.
4. Memberi hak yang sama antara perempuan dan menentukan kewarganegaraan anak-anak
mereka.
b. Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Perempuan
Berbicara tentang Hak Asasi Manusi dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya dapat
ditemukan dalam Deklarasi Umum HAM dan Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Untuk pengaturan khusus bagi perempuan sebagaimana yang secara umum telah disampailan
dalam Konvensi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, maka Konvensi Perempuan menekankan
7 Persaman dalam konvensi ini merupakan sebuah pendekatan yang mendasarkan pada hasil akhir sebuah proses,
yaitu keadilan (keadilan substantif). Kadang dalam mencapai tujuan akhir dari keadilan itu seringkali tidak sama
prosesnya antara laki-laki dan perempuan yang diakibatkan diskriminasi selama ini kepada perempuan.
4
no reviews yet
Please Login to review.