Authentication
ASSET TETAP
Aktiva tetap atau biasa disebut asset merupakan kekayaan perusahaan yang memiliki wujud
dan mempunyai manfaat ekonomi lebih dari satu tahun.
Aktiva tetap dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Berikut ini 5 di antaranya :
a. Lahan merupakan bidang tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan maupun
lahan kosong milik perusahaan.
b. Gedung merupakan aktiva tetap berupa bangunan yang dimiliki oleh perusahaan
Pencatatatatnnya harus terpisah dari pencatatatan lahan yang menjadi lokasi Gedung.
c. Kendaraan merupakan semua jenis kendaraan seperti alat pengangkut, truk, traktor dan
mobil.
d. Perabot merupakan aktiva tetap berupa benda-benda untuk melakukan beragam
kegiatan tata usaha. Misalnya meja, kursi, lemari.
Sewa/Leasing
Leasing adalah persetujuan atas dasar kontrak dimana pemilik dari aktiva (lessor)
mengingatkan pihak lain (lesse) untuk menggunakan jasa dari aktiva tersebut
selama suatu periode tertentu.
Transaksi Leasing
Dari definisi atau pengertian leasing diatas, maka dalam setiap transaksi leasing
dibagi menjadi 3 pihak yaitu :
- Lessor merupakan perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak
yang memiliki hak kepemilikkan barang modal.
- Lesse merupakan perusahaan pemakai atau penyewa barang modal yang dalam
hal ini dapat memiliki hak opsi atau pilihan pada akhir kontrak.
- Supplier merupakan pihak penjual barang modal yang disewakan.
Aspek Pajak atas Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan
Ketentuan Revaluasi Aset Tetap
Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat
Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Penghasilan (UU PPh), Menteri Keuangan berwenang
menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva dan faktor penyesuaian apabila terjadi
ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.
Aset yang Dapat Direvaluasi
Revaluasi aktiva tetap perusahaan dapat dilakukan terhadap seluruh aktiva tetap berwujud termasuk
tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan.
Metode Revaluasi
Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar
aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh
perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari pemerintah.
Aktiva Tetap dan Penerapan PPN Atas Aktiva Khusus
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas
penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”
PPN akan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak
(BKP) yang mencakup mesin, bangunan, peralatan,
perabotan atau BKP lain, kecuali atas barang yang semula
tidak ditujukan untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP) dan kendaraan bermotor berupa sedan dan
station wagon
TERIMA
KASIH
no reviews yet
Please Login to review.