Authentication
679x Tipe DOCX Ukuran file 0.17 MB
MAKALAH PERPAJAKAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)
Dosen Pembimbing :
Dian Pratiningsih, S.E, M.Sc
Disusun Oleh:
1. Akhmat Arifin (0518023431)
2. Muhammad Soleh Reliubun (0518023441)
3. Muhammad Althof Fauzan (0518023801)
4. Muhamad Adib Satya Nagara (0518023551)
5. Ilham Jamaludin Khusen (0518023391)
6. Rizki Puji Mantoro (0518023751)
7. Salma Juliana Otista (0518023281)
PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kepada Allah SWT, pada akhirnya dapat menyelesaikan
Makalah yang berjudul “Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan” ini dengan baik.
Makalah ini disusun untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Perpajakan 2. Penulis
menyadari bahawa dalam penulisan Makalah ini terdapat kekurangan baik deri segi materi
maipun teknik penulisan. Oleh karena itu penulis mengharapkan adanya masukan dan kritik serta
saran yang membangun untuk kekurangan yang ada.
Penulis tak henti-hentinya mengucapkan terimakasih dan semoga Allah SWT
memberikan kebaikan dan rahmat bagi kita semua. Segala kesalahan, keterbatasan, dan
kekurangan dalam bentuk apapun yang mungkin ada dalam makalah ini, penulis memohon maaf
serta kiranya dapat dimaklumi dengan bijaksana. Semoga dapat bermanfaat bagi Penulis dan
Pembaca. Terimakasih atas perhatiannya.
Pekalongan, 26 Februari 2021
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sesuai dengan Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, bumi, air, dan kekayaan
alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negaradan dipergunakan untuk sebesar-
besarnya kemakmuran rakyat. Tanah sebagai bagian dari bumi merupakan karunia Tuhan
Yang Maha Esa , disamping memenuhi kebutuhan dasar untuk papan dan lahan usaha, juga
merupakan alat investasi yang sangat menguntungkan. Di sampimg itu, bangunan juga
memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya. Oleh karena itu, bagi mereka yang
memperolehhak atas tanah dan atau bangunan, wajar menyerahkan sebagian nilai ekonomi
yang diperolehnya kepada negara melalui pembayaran pajak, yang dalam hal ini adalah Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Prinsip-prinsip yang dianut dalam Undang-Undang BPHTB adalah:
1. Pemenuhan kewajiban BPHTB adalah berdasarkan sistem self assessment, yaitu Wajib
Pajak menghitung dan membayar sendiri utang pajaknya.
2. Besarnya tarif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari Nilai Perolehan Objek Pajak
Kena Pajak (NPOPKP).
3. Agar pelaksanaan Undang-Undang BPHTB dapat berlaku secara efektif, maka baik
kepada Wajib Pajak maupun kepada pejabat-pejabat umum yang melanggar ketentuan
atau tidak melaksanakan kewajibannya, dikenakan sanksi menurut perundang-undangan
yang berlaku.
4. Hasil penerimaan BPHTB merupakan penerimaan negara yang sebagian besar diserahkan
kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai
pembangunan daerah dan dalam rangka memantapkan otonomi daerah.
5. Semua pengutan atas perolehan ha katas tanah dan atau bangunan diluar ketentuan ini
tidak diperkenankan.
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tanggal 15
September 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, wewenang untuk memungut
BPHTB diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan pengelolaan BPHTB kepada
pemerintah kabupaten/kota mulai 1 Januari 2011.
1.2 Rumusan Masalah
Apa yang dimaksud dengan BPHTB?
Apa Dasar Hukum BPHTB?
Apa yang dimaksud Hak Atas Tanah?
Bagaimana Prinsip yang Dianut dalam Undang-Undang BPHTB?
Apa saja Objek Pajak BPHTB?
Apa saja Objek Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB?
Apa yang dimaksud Subjek Pajak dan Wajib Pajak?
Bagaimana Tarif, Dasar Pengenaan Pajak, dan Cara Menghitung PBHTB?
1.3 Tujuan Penulisan Makalah
Dengan adanya makalah ini maka pembaca dapat mengetahui Pengertian BPHTB,Dasar
hukum BPHTB,Prinsip yang dianut dalam undang-undang BPHTB,Objek pajak BPHTB, Objek
Pajak yang Tidak Dikenakan BPHTB, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, dan Dasar Pengenaan
Pajak, dan Cara Menghitung PBHTB.
no reviews yet
Please Login to review.