Authentication
MATERI YANG AKAN DIBAHAS
MELIPUTI :
Dasar Hukum Bea Materai
Pengertian Bea Materai dan Prinsip Umum
Pemungutan Bea Materai
Objek Bea Materai dan Bukan Objek Bea Materai
Tarif Bea Materai
Saat Terhutang Bea Materai
Cara Pelunasan dan Penggunaan Bea Materai
Sanksi- Sanksi Melanggar Bea Materai
DASAR HUKUM BEA
MATERAI
Bea Materai
Pengertian Bea Materai dan Prinsip
Umum
Pemungutan Bea Materai
Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap
dokumen yang menurut Undang-undang Bea Meterai menjadi
objek Bea Meterai. Atas setiap dokumen yang menjadi objek Bea
Meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan Bea
Meterai dengan menggunakan cara lain sebelum dokumen itu
digunakan.
Prinsip Umum Pemungutan / Pengenaan Bea
Meterai:
a. Bea Meterai dikenakan atas dokumen (merupakan
pajak atas dokumen).
b. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Meterai.
c. Rangkap/tindasan (yang ikut ditandatangani)
terutang Bea Meterai sama dengan aslinya.
ISTILAH-ISTILAH DALAM BEA
MATERAI
1. Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan
maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang
dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.
2. Benda meterai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia.
3. Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan,
termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan
cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan.
4. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang
dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea
Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
5. Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi
tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian
no reviews yet
Please Login to review.